Medan – Pengadilan Tinggi Agama Medan menggelar rapat tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kamis (7 November 2024) pukul 08.30 WIB, bertempat di lantai 3 ruang command centre Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tim Anjab dan ABK Pengadilan Tinggi Agama Medan yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Bagian beserta aparatur di jajaran sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rapat juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Medan, dalam sambutannya Ketua PTA Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H., memberi arahan kepada seluruh tim agar segala sesuatunya diposisikan pada tempatnya, jabatan harus dapat diurai dengan baik agar terjadi keseimbangan jabatan di Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Sedangkan Wakil Ketua PTA Medan, Dra. Rosliani, S.H., M.A., juga berpesan bahwa jangan sampai salah dalam menganalisa, jika kita salah dalam menganalisis maka sama saja kita merugikan organisasi, kita harus bisa menempatkan seseorang pada tempatnya agar tidak merugikan organisasi maupun pegawai.
Acara dipandu langsung oleh Ketua Tim, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., beliau secara terbuka mempersilahkan para anggota rapat untuk mengemukakan ide, gagasan dan pemikiran terkait Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, secara teknis beliau membagi tugas ke anggota tim dan menetapkan waktu penyelesaian pekerjaan. H. Hilman menegaskan bahwa penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ini adalah termasuk kerja prioritas yang harus diselesaikan di akhir tahun 2024.
Kegiatan rapat tim Anjab dan ABK ini berlangsung lancar dan merumuskan rencana kerja yang sistematis dan terukur, diharapkan dapat selesai tepat waktu dengan hasil maksimal dan sesuai aturan. (yoe)