Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan transfaransi Anggaran Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 di mulai pukul 09.00 Wib. dilaksanakan Rapat pembahasan Penggunaan Anggaran Tahun 2025, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat  dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A. didampingi oleh Sekretaris dan Panitera PTA Medan.

  Dalam pemaparan oleh Sekretaris dan Kasubag Keuangan disampaikan bahwa DIPA  01 dan  04  terjadi pemblokiran  anggaran  hampir setengah. Bimtek DIPA 04 disarankan melibatkan Kepaniteraan. Pembinaan dan Pengawasan dijadwalkan bulan Februari 2025 mengikuti jadwal E-Binwas, karena dana tidak mencukupi supaya diatur agar jalur BINWAS secara efektif dan efisien.

 

Berkaitan dengan DIPA 01, sesuai arahan Pimpinan rencana penggunaan anggaran akan digunakan untuk memperbaiki kamar mandi, perbaikan ruangan, pengecatan depan kantor, dll.

Pengadaan printer dan mesin scan akan di prioritaskan dan akan menampung  kebutuhan kursi hakim yang tidak layak. Program kerja PTA Medan, harus difinalkan terlebih dahulu kemudian pencairan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap agar PTA Medan dapat memanfaatkan Anggaran sebaik mungkin sehingga berdaya guna dan berhasil guna namun dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;.(ZHR)

.          

           

  • 805_bivayusmiarti.jpg