Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Keputusan Sekretaris PTA.Medan Nomor : 365/SEK.PTA.W2-A/SK.HK1.2.5/IV/2025, tanggal 10 April 2025, melaksanakan tugas penyelesaian Kerugian Negara di Pengadilan Agama Balige, sehubungan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2024.TPKN bertugas melakukan pengumpulan dokumen dan data dukung yang berkaitan dengan identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara serta berapa jumlah kerugian negara.
Susunan TPKN PTA.Medan, adalah sebagai berikut :
Ketua :
Muhammad Nasri, S.H., M.M. (Kepala Bagian Umum dan Keuangan)
Anggota
- 1. Arief Ismudiarto, S. Kom (Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan)
- 2. Partiwi Rianti, S.E. (Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi)
- 3. Muhammad Irnanda Siregar, S.H. (Pranata Keuangan APBN Mahir)
Adapun pelaksanaan PKN dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 April 2025, bertempat di Pengadilan Agama Balige.
Selanjutnya hasil pemeriksaan dan rekomendasi TPKN PTA.Medan, akan dilaporkan kepada Pelaksana Kewenangan PKN, dalam hal ini Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, untuk mendapat tindak lanjut.