Sesuai dengan surat DPP IKAHI nomor 066/Pan.Hut/Pp.Ikahi/Iv/2025 tanggal 11 April  2025 tentang Undangan Seminar Internasional dengan topik bahasan Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas. Kegiatan seminar ini dalam Rangkaian HUT Ke-72 IKAHI Secara Online, maka IKAHI PTA Medan mengikuti kegiatan seminar tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di command center PTA Medan.

Ketua DPP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H. M.Hum dalam kata sambutannya menyebutkan telah banyak peristiwa atau kejadian yang menjatuhkan marwah dan wibawa Pengadilan. Seperti ada seorang Advokat yang menaiki meja di ruang sidang, ada Hakim yang dibacok oleh orang yang tidak dikenal ketika berangkat ke kantor dan lain-lain. Hal yang seperti tidak boleh terjadi lagi, oleh sebab itu diharapkan dari seminar internasional ini akan dapat ditemukan ide dan gagasan untuk menyusun RUU tentang Contemp of Court. “Sebetulnya, katanya lagi, sudah pernah diusulkan RUU Contemp of Court ke DPR RI, tapi ternyata sampai sekarang ini RUU tersebut tidak pernah dibahas,” ujarnya yang juga adalah Ketua Kamar Agama ini.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan contoh beberapa negara yang mengalami Contemp of Court di Pengadilan dan bagi pelakunya telah dijatuhkan hukuman. Dirinya berharap akan ada pemikiran yang merumuskan kembali RUU Contemp of Court yang akan diajukan ke DPR RI untuk disahkan. Beliau mengusulkan bahwa dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku Contemp of Court dapat dijatuhkan hukuman dengan proses cepat.

Hadir dalam seminar internasional tersebut antara lain Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Hakim Agung, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.  serta Undangan lainnya.

Dalam pembahasannya, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai menyampaikan tentang Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas dan Wibawa Hakim Melalui Penanganan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Menurutnya, Hakim mempunyai posisi sentral dengan kewenangan besar, indepensinya harus dijamin. Hal senada disampaikan oleh Ketua Kemisi III DPR RI Dr. Habiburrokhman dengan judul Contempt of Court di Indonesia: Kewajiban Negara untuk Menjaga Marwah dan Wibawa Pengadilan. Dijelaskannya, Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik‐baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang‐undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court.

Selain pembicara dari Dalam Negeri, tampil juga pembicara dari Luar Negeri yaiu dari China dan Singapura. Sampai dengan berita ini dutulis, seminar internasional masih berlangsung dan diikuti oleh peserta seminar dengan seksama.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg