pta.medan.go.id, Medan – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan review SK Dirjen Badilag Nomor : 376/DJA/HM.00/SK/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama.
Rencana pembentukan kembali satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, dari ruang Command Center Badilag pada rapat zoom meeting dengan Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, Senin 28 April 2025.
Di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, rapat tersebut diikuti oleh Panitera (Heri Eka Siswanta), Kabag Umum dan Keuangan/Plh. Sekretaris (Muhammad Nasri) dan Panmud Banding (Asran, S.Ag)
“Saya ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam mewujudkan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2025 bidang Penguatan Teknologi Informasi,” kata Sutarno.
Lebih lanjut Direktur mengatakan, satgas nantinya akan bertugas melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi serta kajian atas pemanfaatan Sistem Informasi Peradilan sebagai sarana manajemen perkara berbasis elektronik.
“Masing-masing satker tingkat banding diharap mengajukan nama-nama yang nantinya akan menjadi Satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama, yang SK nya akan ditandatangani oleh Dirjen Badilag, yaitu Panitera, Sekretaris dan 1 orang tenaga IT,” tambahnya.
Usai pemaparan dari Direktur, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan, Heri Eka Siswanta, menyatakan sangat setuju dengan pembentukan satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi dimaksud, sekaligus memberikan usulan yang dianggap dapat meningkatkan perfoma tim satgas dalam melaksanakan tugas. Diantaranya adalah petugas IT yang termasuk dalam Satgas, hendaknya lebih dari 1 orang.
“Ini sebagai satu bentuk manajemen resiko, tatkala seorang petugas IT berhalangan tugas, maka dapat dibackup oleh petugas lainnya,” ucapnya.
Usulan-usulan dari setiap peserta rapat selanjutnya dikompilasi sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pemangku kebijakan dalam hal ini pimpinan Ditjen Badilag.
Setelah melalui diskusi panjang, diambil kesimpulan bahwa Satgas terdiri dari dua komponen, yaitu satgas pusat yang dibentuk oleh Dirjan Badilag bertugas melakukan komunikasi dengan satgas (divisi) wilayah yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana manajemen perkara berbasis elektronik
Sebagai informasi, sebenarnya Satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama ini sudah terbentuk melalui SK Dirjen Badilag pada tahun 2021 yang lalu, namun oleh karena tak sedikit pejabat yang mutasi atau purnabakti, maka perlu dilakukan review atas SK tersebut baik dari segi personel maupun materinya, sehingga lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan administrasi peradilan berbasis teknologi informasi, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. (Nas)