Gratifikasi 4

Bertempat di Ruang Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Sosialisasi disampaikan  oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Pulungan, S.H.,M.H dengan dihadiri oleh  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., MA. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf Pegawai dan PPNPN di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan sosialisasi didasarkan kepada SK Kepala Badan Pengawasan MA RI nomor /BP/SK.PW1/V/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk  memahamkan aturan tentang  pedoman bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya untuk memahami,  mencegah, dan menangani gratifikasi, memberikan arah dan   acuan bagi   Hakim dan Aparatur mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari tindak pidana terkait gratifikasi, dan membangun integritas Hakim dan Aparatur  yang  bersih  dan  bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, membentuk lingkungan   organisasi yang   sadar   dan  terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Gratifikasi 2

Gratifikasi kepada Hakim atau Aparatur Pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan. Dalam penyampaiannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan juga pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;

Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari satu orang Pemberi;

Gratifikasi 1

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK Pelapor secara mandiri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS. Mekanisme  laporan langsung ke KPK,  Pelapor dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG.

Di akhir sosialisasi tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan harapan  dengan adanya sosialisasi ini  pengendalian gratifikasi di PTA Medan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga PTA Medan dapat mempertahankan WBK yang telah diraih  PTA Medan tahun 2022.

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg