Prestasi membanggakan kembali diraih oleh tiga satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Utara, yakni Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Sei Rampah, dan Pengadilan Agama Sibolga, yang secara resmi dinyatakan lulus tahapan Penilaian (Desk Evaluation) – Analisis Dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dalam proses pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Keberhasilan ketiga satuan kerja tersebut diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 2821/BP/PW.1.1.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap 95 unit kerja yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 2284/BP/PW1.1.1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, serta hasil sanggah melalui Pengumuman Nomor 2289/BP/PW1.1.1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Pelaksanaan Desk Evaluation ini berlangsung pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025, dan mencakup penilaian terhadap catatan penilaian mandiri dan data dukung LKE yang diajukan oleh masing-masing satuan kerja.
Keberhasilan Pengadilan Agama Binjai, Sei Rampah, dan Sibolga ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran aparatur dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga Pengadilan Agama atas capaian tersebut. Beliau menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama terus menguat dan semakin nyata.
“Selamat kepada PA Binjai, PA Sei Rampah, dan PA Sibolga atas keberhasilannya dalam tahap evaluasi dokumen. Ini adalah tonggak awal yang harus dijaga dan ditingkatkan untuk tahap berikutnya menuju WBK. Semoga menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar beliau.
Ketiga satuan kerja tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan lanjutan berupa evaluasi lapangan (Field Evaluation) dan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Pelayanan Publik, yang juga merupakan bagian integral dalam proses penilaian WBK.
Dengan semangat integritas dan kolaborasi yang kuat, besar harapan bahwa ketiga satuan kerja tersebut akan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025 ini.