PTA MEDAN GELAR BEDAH BERKAS PA WILAYAH II

Sesuai dengan Surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2.A/2529/HK.05/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, Bedah Berkas Pengadilan Agama Wilayah II dilangsungkan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi pada hari Kamis, 10 September 2015, mulai pukul 8.00 pagi. Bedah Berkas Pengadilan Agama Wilayah II dibuka secara resmi oleh Askor Wilayah II, Bp. Drs. H. Syazili Mathir, S.H., M.H. mewakili pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Acara bedah berkas ini diikuti oleh 4 Pengadilan Agama Wilayah II yaitu, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Pengadilan Agama Rantau Prapat. Dan kali ini Pengadilan Agama Tebing Tinggi ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara acara bedah berkas ini.
Dalam sambutannya, Askor Wilayah II Pak Syazili menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Wilayah II atas kerjasama yang baik, khususnya kepada Pengadilan Agama Tebing Tinggi selaku tuan rumah yang telah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga acara bedah berkas wilayah II dapat berlangsung pada hari ini.


Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan bedah berkas ini bukanlah untuk saling menyalahkan atau mencari-cari kesalahan berkas yang dibedah lalu diumumkan tetapi maksudnya adalah untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan, khususnya hakim dan panitera pengganti serta meningkatkan profesionalisme hakim dalam menegakan hukum dan keadilan. Dan yang lebih penting adalah sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas khususnya administrasi perkara dan administrasi persidangan apakah telah dijalankan sesuai atauran yang telah ditetapkan dan hukum acara yang berlaku. Terakhir beliau berharap bahwa bedah berkas ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tetapi adalah wadah diskusi, menambah wawasan pengetahuan hukum acara, saling membagi ilmu, dan seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan sersan (serius tapi santai), tidak perlu tegang-tegang.
Acara bedah berkas dimulai sesi I dengan membedah berkas PA Tebing Tinggi Reg. 107/Pdt.G/2015/PA.TTD, sebagai moderator adalah PA Tebing Tinggi, Pembahas Utama PA Kisaran, Pembahas Umum, PA Tanjung Balai dan PA Rantau Prapat. Kemudian dilanjutkan dengan sesi II membedah berkas PA Kisaran, sebagai nara sumber adalah Hj. Enita, R, S.H. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi III, Bedah berkas PA Tanjung Balai dan sesi IV Bedah Berkas PA Rantau Prapat sebagai nara sumber adalah Bp. Drs. H. Zulkifli Yus, S.H., M.H. Baik Moderator, Pembahas Utama dan Pembahas Umum dilaksanakan secara bergantian tergantung berkas PA mana yang akan dibedah.
Diskusi berlangsung seru…, masing-masing mempertahankan pendapat dan argumennya. Saling kritikan dan saling menyerang adalah lumrah dalam diskusi ini. Dan penyelesaian akhir ada pada hakim tinggi sebagai Nara Sumber dan pemegang kata kunci disampaikan oleh Askor.(Amr)