PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL

“Setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk Hakim di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan harus didata ulang”, ujar Drs. H. Yusuf Buchari, S.H., M.S.I. ketika memberikan arahan dalam apel pagi Kamis, 17 September 2015 di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pendataan ulang PNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi melalui aplikasi e-PUPNS Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut beliau menyampaikan tatacara dan petunjuk pengisian dan registrasi daftar ulang, sesuai dengan Surat Kepada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS.

“Kita diberi waktu selama tiga bulan, jadi waktunya cukup panjang,” lanjut beliau,”meskipun masih panjang waktunya yaitu sampai 15 Desember 2015, kalau bisa masing-masing kita sudah mengisi dan melengkapi data PNS sebelum tanggal tersebut. Hal hal yang kurang jelas silakan ditanyakan ke bagian Kepegawaian PTA Medan”.
Demikian arahan dan bimbingan dari Hakim Tinggi sebagai Pembina Apel Pagi kali ini. Hakim Tinggi secara bergiliran memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta apel pagi pada tanggal 1 dan tanggal 17 setiap bulan. Apabila tanggal 1 dan 17 libur (tanggal merah) maka apel pagi diundur pada tanggal berikutnya. (amr)