PTA MEDAN SOSIALISASIKAN PERMA No. 7 TAHUN 2015
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H., menyampaikan sosialisai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Ketua PTA Medan bersama Wakil Ketua, Dr. Hj. Djazimah Muqaddas, S.H., M.Hum, dan Panitera/Sekretaris PTA Medan, Drs. H. Syamsikar juga menyampaikan Hasil Pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Oktober 2015 di Denpasar Bali.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi PTA Medan bersama PA se Sumatera Utara pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015 bertempat di aula PTA Medan, mulai pukul 14.00 WIB. S.d pukul 17.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA se Sumatera Utara, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris PTA Medan, Kepala Sub Bagian dan Panitera Muda PTA Medan serta Panitera Pengganti PTA Medan.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan. Pimpinan PTA Medan menyesalkan ketidakikutsertaan Pengadilan Agama wilayah Sumatera Utara dalam ajang lomba inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badilag MARI padahal ada PA di Sumatera Utara untuk yang pertama kali memperoleh penghargaan ISO 2008 tentang Pelayanan Publik. Pimpinan PTA berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Ketua PTA Medan menjelaskan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Untuk Kepaniteraan Banding, jabatan Panmud tidak ada perubahan tetapi jabatan Wapan akan hilang dengan sendirinya seiring perjalanan waktu sampai 5 tahun. Dan di Kepaniteraan ada jabatan fungsional selain PP yaitu Fungsional Pranata Peradilan. Untuk Kesekretariatan mengalami perubahan. Jabatan Wakil Sekretaris dihapus. Munculnya jabatan baru yaitu Sekretaris membawahi dua bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Kepegawaian terdiri dari dua sub yaitu 1. Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran. 2. Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Sedangkan Bagian Umum dan Keuangan terdiri dari dua sub bagian yaitu 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. 2. Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional di PTA Medan terdiri dari Fungsional Arsiparis, Fungsional Pustakawan, Fungsional Pranata Komputer dan Fungsional Bendahara.
Untuk wilayah PA Tingkat Pertama, Bagian Sekretariat terdiri dari Jabatan Sekretaris yang membawahi 3 sub bagian yaitu 1.Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. 2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, 3. Sub Bagian Umum dan Keuangan. Sedangkan jabatan fungsional sekretariat sama dengan PTA.
Perma Nomor 7 Tahun 2015 terdiri dari 17 Bab dan 463 Pasal. Aturan dan tata kerja jabatan baru tersebut semua sudah dimuat dalam perma tersebut. Silakan pelajari lebih lanjut, ujar Ketua, namun yang penting PA Tingkat Pertama sudah melaksanakan rapat Baperjakat untuk memilih personel yang mampu dan layak untuk menduduki jabatan baru tersebut. Hasil rapat Baperjakat tersebut akan digodok dan dirapatkan kembali oleh Baperjakat PTA Medan.

Disamping Perma tersebut, Ketua juga menyampaikan SE No. 73/KMA/I/2003 tentang Penyumpahan Advokat. Dan menghadapi akhir tahun 2015 ini seluruh Ketua PA harus mengadakan rapat evaluasi Penyelesaian Perkara tahun 2015 dan diharapkan sisa perkara tahun 2015 tidak lebih dari 10 %.
Sementara itu, Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan agar PA wilayah Sumatera Utara agar lebih respek dan tanggap terhadap kemajuan dan perkembangan PA di tempat masing-masing. Kalau ada perlombaan baik yang diselenggarakan oleh MA maupun Badilag untuk PA agar diikuti tidak perlu menunggu perintah, edaran ataupun instruksi dari PTA. Wakil juga menyesalkan dari 20 PA wilayah Sumatera Utara tak satupun yang mengikuti lomba inovasi pelayanan publik. Masing-masing Ketua PA agar membuka website MA, Badilag dan PTA sebagai menu sarapan pagi setiap hari. Termasuk info perkara, ujar Ibu Wakil Ketua. Selanjutnya Wakil Ketua menyoroti berkas banding yang dikirim oleh PA agar memperhatikan waktu pengiriman berkas tidak lebih dari 1 bulan. Portal Tabayun agar dimanfaatkan untuk memudahkan dan mengontrol delegasi bantuan panggilan sidang/pemberitahuan dari PA lain.
Panitera/Sekretaris PTA Medan juga mengingatkan beberapa hal penting untuk ditindaklanjuti oleh PA wilayah Sumatera Utara antara lain; agar segera melaksanakan rekonsiliasi online dengan KPKNL, sementara ini baru tiga PA yang melaksanakan rekonsiliasi online yaitu PA Medan, PA Binjai dan Kabanjahe. PA lain segera menyusul, untuk alih fungsi status harus melalui PTA Medan disamping itu PA juga harus memperhatikan penyerapan anggaran baik DIPA 01 maupun DIPA 04, agar akhir tahun anggaran semua dana dapat terserap minimal 95%, ujarnya mengakhiri pembinaan. (amr)