PELANTIKAN HAKIM TINGGI PTA MEDAN
Awal tahun 2016, tepatnya hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 pukul 10.30 WIB Wakil Ketua PTA Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqaddas, S.H., M.Hum, mengambil sumpah dan melantik :
- Dra. MASDARWIATY, M.A. sebagai Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi PTA Padang;
- Drs. H.M. KAMIL KHATIB, S.H., M.H., sebagai Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi PTA Pekanbaru;
- Drs. H. ABDULLAH Tgk. NAFI, sebagai Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung;
- Drs. H. MARAENDA HARAHAP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Utama/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama/Hakim Tinggi PTA Banten;
- Drs. H. SHOLEH, S.H., M.H., sebagai Hakim Utama/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama/Hakim Tinggi PTA Surabaya;
- Drs. H. MANSUR MUDA NASUTION, S.H., M.H., sebagai Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, jabatan sebelumnya adalah Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi PTA Pontianak;
Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5/KMA/SK/I/2016, tanggal 7 Januari 2016, tentang Mutasi/Promosi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan;
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Kasub Kepegawaian, Muhammad Nasri, S.H., M.M. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Setelah penandatanganan berita acara sumpah, Pelantikan Hakim Tinggi, lagu padamu negeri, dan arahan Wakil Ketua. Acara ditutup dengan pembacaan do’a dan pemberian ucapan selamat.
![]() |
![]() |
Wakil Ketua dalam sambutannya menyampaikan; “Mutasi adalah hal yang wajar, karena mutasi diselenggarakan untuk kepentingan institusi/lembaga, untuk penyegaran, peningkatan karier dan kepentingan lain atas pertimbangan tertentu. Pimpinan Mahkamah Agung”, lanjutnya, “sudah berupaya maksimal meningkatkan kesejahteraan hakim yaitu dengan adanya PP Nomor 94 Tahun 2012, akan sangat tidak bertanggung jawab apabila kepercayaan ini kita sia-siakan, tentunya harus diimbangi dengan tertib jam kerja, peningkatan kerja dan pelayanan publik, sehingga tercermin rasa tanggung jawab terhadap lembaga diatas segalanya.
Pimpinan Mahkamah Agung merasa prihatin karena masih ada hakim yang tidak mau meningkatkan kinerjanya, termasuk disiplin masuk kerja, kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap kinerjanya, bahkan merasa bebas setelah adanya PP Nomor 94 Tahun 2012. Sekalipun usia hakim tinggi saat ini banyak yang sudah mendekati usia pensiun, namun jangan dijadikan alasan menurunnya disiplin masuk dan keluar kantor, atau menurunnya kinerja, namun sebaliknya dijadikan ladang amal sholeh diakhir masa baktinya, tetap bersemangat dan memberi tauladan bagi pegawai lainnya. Saya ucapkan selamat kepada Para Hakim Tinggi yang baru dilantik dengan harapan semoga dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab”. demikian harapan Wakil Ketua.(Amr).