
Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bulan Oktober 2016. Rakor ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan. Peserta Rakor adalah seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Medan.

Rapat dibuka oleh Protokol Drs. H. Pahri Hamidi, SH, Panitera PTA Medan, dan dipimpin oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. Ketua PTA Medan memberikan arahan sebagai berikut :
1. Penyelesaian Perkara Banding.
Perkara banding yang sudah terdaftar di PTA Medan sampai saat ini sebanyak 90 Perkara, dan sisa perkara yang belum putus ada 12 perkara. Tahun 2016 diperkirakan penerimaan perkara banding di PTA Medan menurun dari tahun lalu, meskipun masih ada waktu sekitar 2 bulan 15 hari lagi penerimaan perkara banding, kemungkinkan tidak melebihi penerimaan perkara tahun lalu. Tahun 2015 jumlah perkara banding yang diterima PTA Medan ada sebanyak 139 perkara.
Oleh karenanya sisa perkara banding yang ada harus diselesaikan akhir tahun 2016 sehingga sisa perkara menjadi zero (0).
Sehubungan dengan adanya mutasi hakim tinggi, maka perlu ditetapkan kembali Majelis Hakim untuk menangani perkara banding. Ada 8 Majelis Hakim dan ditambah 1 Majelis Khusus Ekonomi Syari’ah.
Kita juga perlu berdiskusi untuk menyamakan format putusan PTA Medan. Hal-hal yang sudah baku perlu keseragaman bahasa. Ini akan didiskusikan lebih lanjut melalui IKAHI PTA Medan.

2. Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi
Dengan adanya mutasi hakim tinggi, maka perlu juga disusun kembali hakim tinggi pengawas daerah untuk wilayah PTA Medan. Setiap tahun hakim tinggi pengawas daerah akan ditetapkan kembali. Pada bulan Nopember 2016 ini Hakim Tinggi Pengawas Daerah akan turun untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Hakim Pengawas Daerah pada bulan April dan Mei 2016. Masih ada 10 daerah lagi yang belum dilakukan monitoring. Yaitu PA Medan, PA Lubuk Pakam, PA Kabanjahe, PA Kisaran, PA Tanjung Balai, PA Rantau Prapat, PA Sibolga, PA Padangsidimpuan, dan PA Tarutung. (am)