20170410 sos per

PTA Medan laksanakan sosialisasi PERMA NO 14 TAHUN 2016 pada hari Kamis , tanggal 6 April 2017 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan. Peserta sosialisasi yang hadir adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, serta para hakim Pengadilan Agama Wilayah I Sumatera Utara (Medan, Binjai, Stabat dan Lubuk Pakam), juga turut hadir dari kalangan asosiasi advokat dan juga perbankan Syariah

 

1

Sosialisasi ini terlaksana bekerjasama dengan Dirjen Badilag MARI. Acara dimulai pukul 8.00 WIB yang dibuka oleh Dirjen Badilag RI yang diwakili oleh Ditbinganis, (Bapak DR.H.Muhammad Fauzan, S.H.,M.H.). Dalam pengarahannya disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hakim dan panitera tentang bagaimana tatacara penyelesaian perkara ekonomi syariah.

3

Sosialisasi Perma No.14/2016 ini di pandu oleh Bapak Dr. H. Zainuddin Fazari, S.H.,M.H. Pemateri pertama disampaikan oleh Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum, (Mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dengan materi “ Sengketa Ekonomi Syariah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama” dalam ceramahnya beliau menyampaikan sesuai dengan Psl 1 ayat 4 Perma No. 14/2016 yang menjadi kewenangan adalah ;

  1. Bank Syariah
  2. LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
  3. Asuransi syariah
  4. Reasuransi syariah
  5. Reksadana syariah
  6. Obligasi Syariah
  7. Surat berharga berjangka syariah
  8. Sekuritas syariah
  9. Pembiayaan syariah
  10. Pergadaian syariah
  11. Dana pensiun lembaga keuangan syariah,
  12. Bisnis syariah
  13. Wakaf, zakat, infaq, dan sadaqah yang bersifat komersial (kontensius ataupun voluntair

3

Pemateri kedua adalah DR. H. Purwosusilo , S.H.,M.H. dengan topik ”Permasalahan Teknis dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah”

Beliau menyampaikan bahwa Perkara Syariah bila diprosentase mayoritas berkaitan dengan sengketa perbankan syari’ah, lebih khusus sengketa tentang:

Murabahah; Mudharabah, dan Musyarakah. Lebih spesifik lagi tentang:

Wanprestasi -> berawal dari akad.

Perbuatan melawan hukum (PMH) -> Pelanggaran terhadap UU.

Setelah acara penyampaian materi selesai waktu istirahat , makan dan sholat zuhur acara dilanjutkan dengan pendalaman materi Perma No. 14 Tahun 2016 oleh Bapak Dr. H. Zainuddin Fazari, S.H.,M.H. selanjutnya di buka forum tanya jawab . Acara berakhir pada pukul 16.30.Wib. ditutup oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. (zuh)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg