Pembinaan Aparatur Peradilan Agama di Medan
Oleh Hakim Agung dan Dirjen Badilag
Kabanjahe (pa-kabanjahe.net,26/12/2010)
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan Sumatera Utara, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, telah melakukan kunjungan pembinaan pada tanggal 24 Desember 2010 dimulai pukul 20.00 WIB bertempat di Hotel Madani Medan.
Acara yang dipandu oleh Ketua PTA Medan, Drs. H. M. Soufyan M. Saleh, SH dan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dirjen Badilag dan Wakil Ketua PTA Medan tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, para Ketua PA se-Sumatera Utara, Hakim dan Panitera serta beberapa hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Nangro Aceh Darussalam.
Dalam arahannya, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum, menyatakan agar seluruh aparat peradilan agama senantiasa meningkatkan pengetahuannya di bidang teknis dan non yustisial untuk memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan mengutip mantan Hakim Agung/Dirjen Badilag, Prof. Dr. Bustanil Arifin, SH, Prof. Abdul Manan, menyatakan, ada tiga kelemahan hakim peradilan agama pada masa lalu yang kini mulai hilang, yaitu : pertama, Performen atau penampilan yang jelek. Penampilan hakim peradilan agama dinilai tidak bagus antara lain karena tidak dapat merawat diri dengan baik, sehingga orang lain merasa tidak nyaman bergaul dengan hakim peradilan agama, kedua, dalam memutus suatu perkara terikat dengan pendapat mazhab (aliran pendapat hukum dalam Islam) yang sesuai dengan mazhab yang diikutinya, sehingga terkesan kaku dan pemikirannya tidak berkembang, ketiga, hakim peradilan agama banyak mengeluh dan tidak mensyukuri nikmat Allah Swt. Hal tersebut mengakibatkan hidupnya tidak memiliki arah yang jelas dan bingung yang berakibat tidak mempunyai semangat dalam bekerja. Oleh karena itu, Hakim agung Prof. Abdul Manan, mengharapkan supaya hakim peradilan agama meninggalkan ketiga kelemahan tersebut.
Selanjutnya Prof. Abdul Manan, dalam pembinaannya mengharapkan agar hakim peradilan agama, dalam menyikapi kondisi lembaga peradilan saat ini, tidak berbuat penyelewengan, tingkatkan persatuan dan tingkatkan pengetahuan untuk mendukung melaksanakan tugas, karena hakim harus memiliki sikap professional dan intelektual serta bermoral. Tanpa ketiga sikap itu, maka hakim peradilan agama akan ketinggalan dan tidak berkualitas.
Kemudian, dalam sesi kedua pembinaan disampaikan oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA. Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag menjelaskan tentang upaya dan langkah-langkah yang sedang dilakukan dalam rangka Reformasi Rirokrasi dan Pelayanan Publik yang sedang dilakukan oleh jajaran Mahkamah Agung RI. Di lingkungan Badilag sendiri, Dirjen menceritakan, tentang adanya penilaian dari berbagai lembaga di luar peradilan, yang memandang bahwa peradilan agama mengalami kemajuan yang pesat dibanding lingkungan peradilan lain di MA dan sekaligus dapat menjadi contoh keberhasilan upaya reformasi birokrasi, bahkan tidak saja di Indonesia, tetapi juga di Negara lain.
Dirjen Badilag, mencontohkan keberhasilan itu dari berbagai segi, yang antara lain, transparansi anggaran dan putusan serta berbagai hal yang dapat diakses melalui website yang dimiliki oleh hampir seluruh peradilan agama di Indonesia. Untuk itu, Dirjen mengharapkan supaya aparat peradilan agama tidak buru-buru merasa puas, tetapi harus selalu koreksi dan evaluasi, apakah penilain itu benar dan harus pula berusaha meningkatkan kinerja kepada yang lebin baik lagi. Dirjen selanjutnya menjelaskan tentang 7 fokus program Badilag selama 7 tahun, yang antara lain untuk tahun 2009 adalah peningkatan sumber daya manusia bidang teknis dan non teknis yustisial (bintek), tahun 2010 lanjutan dari program tahun 2009, sedangkan tahun 2011 fokus kepada pelaksanaan Justice for all yang meliputi tiga hal, yaitu : 1. Pelayanan Perkara Prodeo (Cuma-Cuma) bagi orang yang tidak mampu, 2. Sidang Keliling, untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang jauh dari kantor pengadilan agama, dan 3. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Untuk suksesnya pelaksanaan program tersebut, Dirjen mengharapkan dukungan seluruh unsur aparat peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan baik. Dalam bagian akhir pengarahannya, Dirjen menegaskan kembali tentang upaya roformasi birokrasi dengan 5 program yang harus disukseskan yang menjadi program andalan untuk indikasi berhasilnya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI, yang disebut quick wins, yaitu : 1. Publikasi Putusan, 2. Pengembangan IT, 3. Pedoman Perilau dan Etika Hakim, 4. Peningkatan dan penataan Pendapata Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Evaluasi dan kinerja.
Kemudian, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH sebagai tuan rumah, mengucapkan terima kasih kepada Hakim Agung Prof. Dr. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum dan Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA, yang telah memberikan pengarahannya, dengan mengharapkan kepada seluruh yang hadir untuk memperhatikan dan melaksanakan semua isi pengarahan guna meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan agama di Sumatera Utara. Acara ditutup tepat pukul 23.15 WIB.