1

Berdasarkan Surat Undangan Rapat Anggota Tahunan KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 01/KPN-PTA/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dilaksanakanlah RAT KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 yang bertempat di Aula Pengdilan Tinggi Agama Medan.

2

Pembukaan RAT KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan  dimulai pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 12.00  Wib dengan pimpinan Rapat Ketua KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya Ketua Koperasi menyampaikan bahwa Koperasi kita ini modalnya kurang banyak, antrian yang meminjam banyak, jadi ini merupakan permasalahan. Kemudian permasalah yang kedua ada yang pindah, namun pinjamannya tidak lunas. Kedepan Ketua KPN PTA.Medan berharap kepengurusan Koperasi ini akan menjadi lebih baik.

4

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Bimbingan dan arahan sekaligus membuka RAT KPN PTA Medan secara resmi oleh Pembina KPN PTA.Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H, M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dalam arahan beliua menyampaikan :

  1. Koperasi ini penting, terutama untuk membantu teman-teman kita, karena sifat Koperasi ini adalah tolong-menolong, dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa “bertolong-tolonganlah kamu dalam kebaikan”.
  2. Koperasi ini diharapkan meningkat asetnya, suatu saat anggota bisa meminjam lebih banyak lagi, oleh karena itu diminta kepada pengurus melakukan terobosan untuk mendapatkan modal yang lebih besar.

Selanjutnya Bapak Pembina menyatakan “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Tinggi Agama Medan dinyatakan di Mulai”.

3

Setelah Acara Pembukaan RAT KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan di buka, maka acara dilanjutkan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang didahului dengan pemilihan Pimpinan Rapat dan Notulis RAT tahun buku 2020. Selanjutnya terpilihlah Pimpinan Rapat Ibu Dra. Hj. Zubaidah Hanoum, S.H. dan Notulen Ibu Dra. Zuhaira, S.H., M.M.

Dalam paparannya Pimpinan Rapat menyampaikan “Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota yang dihadiri oleh anggota atau perwakilan anggota. Pada kesempatan ini, anggota belajar bagaimana menyampaikan pendapat yang baik dan benar, bagaimana memberikan pemikiran-pemikiran dan masukan bagi pengurus dan pengawas, bagaimana anggota mengkritisi dengan benar laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, dan bagaimana anggota dapat menggunakan hak mereka dengan benar tanpa menghilangkan hak orang lain, serta bagaimana mereka dapat menghargai pendapat orang lain tanpa harus menyakitkannya. Dengan mengikuti  RAT diharapkan anggota dapat menimba ilmu dan pengetahuan dari anggota lain yang sudah memahami tentang pelaksanaan RAT secara demokratis dan menjadi pengalaman yang berharga dalam  kehidupan berkoperasi.

Demikian Rapat Anggota Tahunan KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga bermanfaat bagi kita semua. (Jas)

  • 805_bivayusmiarti.jpg