Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan Sudah Laksanakan E-Filing

MEDAN – Dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat dalam melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak, Dirjen Pajak menggalang sosialisasi di berbagai tempat termasuk Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan pada 25 Maret 2014 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat, narasumber dari Dirjen Pajak mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan sosialisasi yang diikuti seluruh pegawai PTA Medan.
Bapak Ramli, Bapak Sakti Bonara Daeng Mapuji dan Bapak Sabar adalah narasumber dari Dirjen Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I. Dalam penjelesannya, sebelum memulai e-filing, yaitu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib pajak dalam melaporkan Surat Pembitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak harus terlebih dahulu memperoleh Electronic Filing Identity Number atau disebut e-FIN. E-FIN dapat diperoleh dari kantor pajak setempat dan harus sudah registrasi e-Filing paling lambat 30 hari sejak menerima e-FIN.
Selain itu setiap wajib pajak juga harus memiliki No NPWP, email dan no hp untuk syarat registrasi. Registrasi dan pengisian SPT adalah melalui situs efiling.pajak.go.id. Narasumber menjelaskan secara rinci field-field yang ada pada e-filing tersebut sampai dengan tahap pengiriman dan memperoleh tanda terima selesai melaporkan SPT tahunan.
Narasumber mengajak dan menghimbau kepada seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang merupakan wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan dari situs e-Filing Dirjen Pajak karena sangat mudah dan praktis, tidak mengganggu jam kerja karena tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mengantri.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014.
Setelah dilanjutkan dengan tanya jawab, sosialisasi diakhiri pada pukul 11.30 WIB. (zul/ty)
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Tutup Rakerda Terakhir

Drs. H. Yusuf Buchori, SH, MH Selaku Ketua SC Menyerahkan Hasil Rakerda kepada Ketua PTA Medan
SIBOLANGIT – Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut Tahun 2014 yang dilaksanakan di Hotel The Hill Sibolangit yang berlangsung selama 3 hari (17-19 Maret 2014).
Dakam kegiatan ini diisi antara lain pembinaan kebijakan umum Ditjen Badilag oleh Dr. H. Purwosusilo, MH (Dirjen Badilag MA RI), penyampaian hasil evaluasi Hakim Pengawas Bidang dan Daerah PTA Medan, Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Penjelasan SEMA 1 Tahun 2014 oleh Asep Nursobah, S.Ag (Hakim Yudisial MA).
Dilanjutkan dengan Rapat Komisi yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu Komisi A: Bidang Teknis Dan Administrasi Yutisial; Komisi B: Bidang AdministrasiNon Yudisial, Administrasi Peradilan dan Layanan Publik; dan Komisi C: Organisasi Non Kedinasan.
Setelah sidang komisi dan setiap komisi menyelesaikan rapat masing-masing komisi, dilaksanakanlah pembahasan dan diskusi untuk menyempurnakan hasil rakerda dalam Sidang Pleno.
Dan pada tanggal 19 Maret 2014 pagi hasil rakerda telah rampung dan masing-masing Ketua Komisi langsung menyerahkan hasilnya kepada Ketua SC, Drs. H. Yusuf Buchori, SH, MH. Diteruskan dengan membentuk tim perumus yang merumuskan hasil rakerda yang akhirnya diserahkan kepada KPTA Medan untuk sefera diinstruksikan pelaksanaannya.
Setelah makan siang, pukul 13.30 WIB, dilaksanakanlah acara penutupan rakerda. Rakerda kali ini merupakan rakerda yang istimewa bagi Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM. Rakerda tahun ini adalah rakerda terakhir beliau karena tak lama lagi dalam hitungan bulan beliau akan mengalami purnabhakti.

Foto Bersama Ketua PTA Medan pada Rakerda Terakhirnya
Dalam bimbingan arahan terakhirnya pada penutupan rakerda diawali dengan rasa terima kasih beliau kepada para narasumber (Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, SH, MH dan Asep Nursobah, S.Ag), Panitia RAKER baik Panitia SC maupun OC, Seluruh Peserta RAKER yaitu Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Beliau juga mengingatkan untuk mempertahankan WTP 2013/2014, Meraih Prestasi, Introspeksi, Bekerja, Amal Ibadah dan Ikhlas Beramal.
Pesan selanjutnya adalahsegera mensosialisasikan Hasil rakerda di PTA/PA masing-masing yang dilanjutkan denganmenyusun Action Plan (kapan, siapa, mengerjakan apa). Satukan visi, misi, persepsi dan aksi antar sesama Ketua, Wakil Ketua dan Pasek masing-masing PA. Dan jadilah pimpinan yang mampu membuat gerakan perubahan meraih prestasi.
Acara rakerda ditutup dengan pembaacaan doa serta ucapan selamat dan foto bersama.
Kalau ada sumur diladang
Bolehlah kita menumpang mandi
Meskipun ada umur kita panjang
Di RAKERDA yang akan datang kita tidak akan berjumpa lagi
Dirjen Badilag Beri Pembinaan pada Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut Tahun 2014

SIBOLANGIT – Bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, dalam acara Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara Tahun 2014, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. H. Purwosusilo, MH turut hadir memberikan pembinaan.
Bapak Dirjen menjelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan tersebut meliputi Layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) dan posbakum.
Dalam kesempatan tersebut juga beliau berpesan bahwa dalam hal biaya radius panggilan perkara haruslah sama antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri di daerah yang sama. Demikian juga dalam hal advokat juga hakim harus melihat betul kartu identitas apakah ada dan masa berlaku tidak bolehkartu tersebut telah kadaluarsa.
Pemberkasan Elektronik (E-Dokumen)
Selain Pak Dirjen, rakerda kali ini juga mendatangkan narasumber seorang Hakim Yustisial MA, Asep Nursobah, S.Ag yang memberi penjelasan mengenai SEMA Nomor 01 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI yang berlaku sejak 1 Agustus 2013. SK tersebut membawa perubahan dalam sistem penanganan perkara di MA, antara lain merubah sistem membaca bergiliran menjadi membaca bersamaan/serentak;
Sistem Pembacaan Serentak mensyaratkan masing-masing hakim agung memiliki “dokumen utama” dari bundel B untuk bahan bagi Hakim Agung memberikan pendapat;
Untuk efektifitas dan efisiensi, proses penggandaan “dokumen utama” harus dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian integral dengan prosedur administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. (zul/ty)

PTA Medan Gelar Rapat Kerja Daerah Tahun 2014 dengan PA se Sumut

SIBOLANGIT –17 Maret 2014 pukul 17.00 WIB digelarlah acara pembukaan rapat kerja daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan se Sumatera Utara Tahun 2014 bertempat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Waka PTA Medan, Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan. PTA Medan sebagai peserta serta Ketua PA se Sumut, Waka PAKlas I, dan PansekPA se Sumut yang juga sebagai peserta yang keseluruhan berjumlah 70 orang. Terselenggaranya acara rakerda ini tak lepas oleh kerja keras panitia pengarah dan pelaksana.
Dalam laporannya, Ketua Panitia OC menyampaikn tujuan digelarnya rakerda adalah sebagai media diskusi bagi seluruh satker di lingkungan PTA Medan untuk mengkonsultasikan program, kegiatan bahan rencana kerja PTA Medan dan PA se Sumut tahun anggaran 2014 dan tersusunnya program kerja PTA Medan dan PA se Sumut tahun 2014. Kedua tujuan inti tersebut tak lain untuk mewujudkan sebuah mimpi jadi nyata, yang juga merupakan tema rakerda tahun ini, yaitu “Dengan Rapat Kerja Daerah Kita Tingkatkan Pelaksanaan Tugas Dalam Rangka Meraih Prestasi Kinerja Tahun 2014.

Arah kebijakan peradilan agama se sumut tahun 2014 yang disampaikan Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM, antara lain pemberian penghargaan untuk PA yang mengupload perkara putus ke direktori putusan MA, peningkatan kelas PA di Sumut, pembentukan PA Baru di tahun ini, prioritas pembangunan gedung sesuai prototype MA, realisasi anggaran harus hampir mencapai 100%, penyelesaian perkara yang cepat dan tepat, serta pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Setelah KPTA Medan membuka secara resmi, maka acara pembukaan pun berakhir ditutup dengan doa.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber diantaranya Dirjen Badilag, Bapak Dr. H. Purwosusilo, Hakim Yustisial MA, Bapak Asep Nursobah, S.Ag serta Penyampaian Hasil Evaluasi Hakim Pengawas Bidang di Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan. (zul/ty)
PTA Medan Akan Mendapat Kunjungan Hakim MS Negara Brunei Darussalam

Wasek PTA Medan, Hakim PN Lubukpakam, Wakil Dubes Negara Brunei Darussalam, Ketua PTA Medan dan Sekretaris Utama Dubes Negara Brunei Darussalam
JAKARTA – Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, berkunjung ke Kedutaan Besar Negara Brunei Darussalam di Jakarta pada hari Jum’at, 14 Maret 2014.
Dalam kesempatan tersebut, Pak KPTA Medan berkoordinasi dengan Wakil Duta Besar Negara Brunei Darussalam di Jakarta, Bapak Nasri Abdul Latif, yang didampingi sekretaris utama, Ibu Ardina Agus Din, membahas mengenai kegiatan kunjungan Hakim Mahkamah Syariah Brunei Darussalam ke Sumatera Utara dan Aceh pada akhir April 2014.
Kegiatan tersebut antara lain, kunjungan ke Museum Rumah Keadilan di PA Binjai dan studi banding tentang penerapan otomasi system administrasi peradilan dan pelayanan masyarakat di PA Stabat.
Nantinya rombongan Hakim MS Brunei Darussalam akan berkunjung ke beberapa objek wisata di Medan seperti Istana Maimoon dan Masjid Raya Medan. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Aceh untuk mempelajari dan melihat secara langsung penerapan syariat Islam di Aceh. (sms/ty)