Pengadilan Tinggi Agama Medan Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1435 H

Silaturahmi tidak hanya terbatas pada rekan kerja saja tetapi silaturahmi dapat juga dijalin dengan orang-orang yang berada disekeliling kita. Demikianlah yang terjadi pada momen peringatan tahun baru Islam yang dilangsungkan di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan ini tidak hanya dimeriahkan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan tetapi juga turut di undang Ibu-Ibu dan Bapak-bapak anggota perwiritan Majelis Taklim yang berdiam di sekitar wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 75 orang. Acara tersebut diisi dengan dua kegiatan yaitu kegiatan internal organisasi berupa penyampaian cuplikan kegiatan forum group diskusi 7 Pengadilan Agama di sekitar wilayah Pengadilan Agama Panyabungan, Penandatanganan MOU dengan kementrian agama dan DISDUKCAPIL Kabupaten Madina tentang pelayanan hukum terpadu (PHT) dan lounching Pendaftaran Perkara online Pengadilan Agama Panyabungan. Semua kegiatan tersebut dipaparkan oleh Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, MH, di depan seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan tinggi Agama Medan kemudian ditutup dengan acara Lounching SIADPTA Plus PTA Medan dengan menekan tombol pada mouse komputer.
Kegiatan bersama dengan Ibu- Ibu dimulai dengan acara pembacaan ayat suci Alqur’an oleh Ade Laida Rangkuti, SH, dalam sambutannya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa silaturahmi merupakan ibadah yang dapat memperluas rejeki dan memperpanjang umur dan dalam konteks ini dapat lebih mengeksistensikan Peradilan Agama di mata masyarakat. Acara ini diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh ustadz Drs. H. Soufyan Syauri, SH (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dalam ceramahnya yang berdurasi 45 menit menyampaikan bahwa dalam peringatan Tahun baru Islam 1 Muharram 1435 Hijriah beberapa hal yang harus kita ambil pelajaran dari surat At Taubah ayat 36: “Sesungguhnya bilangan bulan-bulan di sisi (hukum) Allah ialah dua belas bulan, (yang telah ditetapkan) dalam Kitab Allah semasa Ia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan yang dihormati. Ketetapan yang demikian itu ialah agama yang betul lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan yang dihormati itu (dengan melanggar laranganNya);

Hikmah yang dapat di ambil dari kajian ayat diatas bahwa: 1. Menambah Ilmu karena Allah SWT menetapkan 12 bulan dalam Islam serta empat bulan haram (yang di sucikan Allah SWT) dengan mengetahui tentang hal itu umat manusia dapat mempunyai acuan untuk kehidupannya. 2. Ibadah. Bulan-bulan yang di tetapkan Allah untuk memperoleh pahala yang sebesar-besarnya telah di jelaskan maka dari itu sangat bermanfaat untuk acuan umat manusia meraih pahala yang sebesar-besarnya. 3.Muraqabah/Kontrol-diri: a. Melanggengkan niat – berarti dzikrullah (mengingat) Allah setiap saat (innamal a’malu bi al-niat – kullu amrin dzi balin layubdau fihi bi bismillah fahuwa aqtha’) b. Berpikir bahwa Allah senantiasa melihat apa yang kita perbuat (an ta’budallaha ka annaka tarahu, faillam takun tarahu, fainnahu yaraka). 4.Muhasabah/Koreksi-diri: a. Menakar kemampuan sendiri (hasibu anfusakum qabla an tuhasabu) b. Penuh perencanaan (fa idza faraghta fanshab, wa ila rabbika farghab) c. Berpikir ke depan (wal tandzur ma qaddamat li ghad). Setelah acara tausiah disampaikan selanjutnya ditutup dengan doa. Sebagai kenang- kenangan selanjutnya seluruh undangan berfoto bersama dengan bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM) dan seluruh Hakim dan Pegawai PTA Medan.

Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Pembinaan dan Pelatihan Bendahara

MEDAN – Bertempat di Inna Dharma Deli Hotel Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan menggelar kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Bendahara pada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 11 – 13 Nopember 2013.
Narasumber pada kegiatan ini adalah dari KPPN Medan II, Bapak Setiyono, Ibu Novita Putri dan Bapak Tridiatmoko.

Hadir dalam acara pembukaan, Drs. H. Soufyan M Saleh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga secara resmi membuka acara kegiatan kali ini, menyampaikan bahwa diharapkan kepada bendahara dan calon bendahara yang merupakan peserta kegiatan harus mampu mempertahankan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung.
Yang kedua adalah motivasi untuk menjadikan Tahun 2014 adalah tahun prestasi. Beliau berharap semua pengadilan agama se Sumut dapat meningkatkan dan menunjukkan kemampuannya di berbagai bidang.

Yang ketiga, peserta dapat mendukung program pimpinan. Salah satunya yang telah dilaksanakan pimpinan pada rapat evaluasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara pada tanggal 23-25 Oktober 2013 yang lalu, yaitu meningkatkan kualitas putusan peradilan agama se Sumut. Dalam hal ini, bendahara dan calon bendahara sebagai supporting unit mendukung dalam bentuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Tidak dibenarkan pungli ataupun pungutan liar maupun calo.
Drs. Abd. Khalik, SH selaku Ketua Panitia Penyelenggara juga sangat mengharapkan keseriusan para peserta. Kegiatan ini jangan disia-siakan, karena di tahun 2014 tidak ada acara pembinaan. Oleh karena itu diharapkan penyerapan anggaran peradilan se Sumut tidak menurun dari tahun sebelumnya. (zul/ty)
PTA Medan Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Laporan Keuangan bagi 4 Lingkungan Peradilan se Sumut

MEDAN – Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 360-1/SEK/KU.01/8/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dilaksanakanlah Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan di 4 Lingkungan Peradilan Korwil Sumatera Utara yang akan dilaksanakan tanggal 6 s.d. 9 Nopember 2013 bertempat di Hotel Grand Antares Medan.
Hadir dalam acara pembukaan kegiatan ini Kepala Biro Keuangan BUA MA RI, Bapak H. Sutisna, S.Sos, M.Pd, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH serta Narasumber dari Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Dirjen Badilag dan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI.
Peserta acara kegiatan ini adalah Wakil Sekretaris serta Operator SAKPA dan SIMAK-BMN dari 4 Lingkungan Peradilan se Sumatera Utara.
Tujuan digelarnya acara ini adalah dalam angka persiapan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Waka PTA Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk kita semua. Predikat WTP akan memberikan dampak yang besar, baik untuk Mahkamah Agung maupun satker itu sendiri serta untuk seluruh lapisan masyarakat luas. Kegiatan ini juga bertujuan agar laporan keuangan semester II tahun 2013 dapat disusun dengan sebaik mungkin.
H. Sutisna, S.Sos, M.Pd dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan target LKPP dan LKKL adalah memperoleh WTP pada tahun 2014. Beliau juga menyampaikan bahwa Wakil Presiden dala rapat nasional menyampaikan tentang pentingnya laporan keuangan kementerian lembaga, karena akan memberi dampak kepada laporan keuangan pemerintah pusat.
Setelah dibukanya secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan MA RI, acara dilanjutkan dengan penjelasan oleh Kepala Bapak Sutisna mengenai Mitigasi Potensi Masalah Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2013. Dan selanjutnya hingga tiga hari ke depan diisi dengan Lanjutan Sistem Pelaporan Keuangan dan Aplikasi SAKPA dan SIMAK-BMN serta Akurasi Data Keuangan dan Data Barang Milik Negara. (zul/ty)
Ketua PTA Medan Tutup Acara Rapat Evaluasi Akhir Tahun

Penutupan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA se Sumut diakhiri dengan pemukulan gong oleh KPTA Medan
Tidak Benar, SIADPA Menjadi Penghalang Kreatifitas Hakim
Tidak sedikit hakim yang masih merasa bahwa Sistem Administrasi Perkara atau yang sering disebut SIADPA Plus menjadi penghalang kreatifitas Hakim dalam membuat sebuah putusan.
Hal tersebut dibantah oleh narasumber, Drs. H. Busra, SH, MH. Sistem yang ada pada aplikasi SIADPA Plus tersebut bisa dikembangkan, artinya SIADPA Plus bukanlah sistem yang statis yang tidak mengikuti perkembangan. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim dapat ditambah pada model yang ada di sistem SIADPA tersebut. Maka tidaklah benar putusan yang menyesuaikan SIADPA, tapi SIADPA lah yang menyesuaikan kepada putusan.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh hakim, tidak dibenarkan mengkomando seorang Admin mengonsep putusan melalui SIADPA Plus. Database yang ada dalam aplikasi SIADPA Plus haruslah mengikuti putusan yang sudah benar-benar selesai.

Masing-masing Komisi berembuk menyusun rumusan.
Penutupan adalah Awal Semangat dan Tantangan ke Depan
Setelah peserta menerima materi dari narasumber serta membahas serta mendiskusikan hal-hal yang diperlukan, pada hari Jum’at, tanggal 25 Oktober 2013 bertempat di Meeting Room Inna Parapat, Ketua PTA Medan menutup acara Rapat Evaluasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut.
Tim Perumus yang terdiri atas: TIM A, Bidang Format Putusan: Drs. H. Khaeruddin, SH, M Hum., Drs. Munir, SH, SAg., Drs. Bisman, MHI., Drs. Jamalaba Malau, MH., Drs. Al Azhari, , SH, MH., dan Drs. Muslih. TIM B, Bidang Materi Putusan: Drs. H. Syaifuddin, SH, M.Hum., Drs. Darmansyah Hasibuan, SH, MH., Drs. Ifdal, SH., Drs. H. Sahnan, SH, MH., Drs. Damsir, SH.MH dan Amrani, SH, MM. Hasil Rumusan diserahkan oleh Ketua Tim Komisi kepada Panitia SC, Drs. Sulaeman Abdullah, SH, MH.

Tim Perumus menyerahkan hasil rumusan kepada Ketua SC, Drs. H. Sulaeman Abdullah, SH, MH.
Dalam arahan dan bimbingannya, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, menyampaikan harapan bahwa penutupan rapat evaluasi ini bukanlah sebuah akhir seperti sebuah kapal yang telah menemukan dermaganya, tapi merupakan awal semangat dan tantangan kita semua, bagaimana agar kualitas putusan Pengadilan Agama se Sumut membawa perubahan yang berarti, bagi seorang hakim ataupun bagi masyarakat luas.
“Ayo! Ayo! Ayo! Berprestasi!” demikian tegas Pak Ketua menyemangati seluruh peserta.
Penutupan ditutup secara resmi oleh Ketua PTA Medan dengan ditandai pemukulan gong.
Memakan ubi membuang talas
Talas dibuang karena keras
Sehari penuh kita membahas
Semoga putusan semakin berkualitas...
Dari Kedah ke Pakan Sari
Di Kota Kedah membeli sirih
Usai sudah Rapat Evaluasi
Kepada peserta diucapkan terima kasih...
(zul/ty)
PTA Medan Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun

Ketua Panitia (Drs. Abd. Khalik, SH), Ketua PTA Medan (Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH). Wakil Ketua PTA Medan (Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH) dan Ketua SC (Drs. H. Sulaeman Abdullah, SH, MH)
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: W2-A/2800/KP.04.6/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, diselenggarakanlah Rapat Evaluasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan Pengadilan Agama se Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 pada hari Rabu s.d. Jumat, 23-25 Oktober 2013 bertempat di Inna Parapat Hotel, Resort and Meeting.
Drs. Abdul Khalik, SH selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa acara dihadiri oleh 86 peserta, antara lain Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA se Sumut serta Panitera Pengganti PTA Medan. Yang menjadi tujuan atau tema pada rapat evaluasi kali ini yaitu “Meningkatkan Kualitas Putusan Peradilan Agama se Sumatera Utara.”

Ketua PTA Medan menyampaikan kebijakan.
Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH dalam bimbingan dan arahannya menyebutkan bahwa pengiriman berkas banding s/d 17 Oktober 2013 adalah 113 perkara, pengiriman berkas tepat waktu berjumlah 10 perkara, pengirimnan berkas lebih dari 1 bulan berjumlah 47 perkara, dan pengiriman berkas lebih 2 bulan berjumlah 56 perkara.
“Angka keterlambatan pengiriman berkas adalah angka yang mendominasi sehingga terlihat bahwa kinerja warga peradilan se Sumut masih sangat kurang.”, ungkap Pak Ketua. “Oleh sebab itu, mari kita bahas bersama–sama dalam rapat kali ini apa yang menjadi kendala dan bagaimana solusinya.”
Narasumber, Drs. H. Busra, SH, MH, mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Bapak Dirjen Badilag, “Diskusi diadakan untuk menambah pengertian dan wawasan hakim, khususnya dalam peningkatan kualitas putusan. Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim peradilan agama merupakan hal yang paling mendesak dilakukan saat ini.”
Sehingga menurut narasumber yang juga Hakim Tinggi PTA Medan tersebut, seorang hakim haruslah mampu mengaktualisasikan diri berkiprah meningkatkan kualitas putusan kita ke arah yang lebih bermutu. Kemudian pula mampu membuka kesempatan/ mendorong rekan dan bawahan kita untuk mengaktualisasikan diri meningkatkan kualitas putusannya sebagai hakim di PA se Sumatera Utara.

Narasumber dan Peserta Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA se Sumut
Selain Narasumber Drs. H. Busra, SH, MH membahas Upaya Mewujudkan Putusan Pengadilan Agama yang berkualitas yang dimoderatori oleh Drs. Sudirman Cik Ani, SH, MH, hadir pula Narasumber Drs. H. Syahron Nasution, S.H.,M.H, Drs.H.Syazili Mathir,SH. MH, Drs.H.M., Husin Fikri Imran, SH. MH., Hj. Enita R, SH membahas Temuan dan Evaluasi Putusan yang dimoderatori oleh Drs. H. Yusuf Buchari, S.H., M.Si.
Rapat evaluasi kali ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rumusan yang akan menjadi panutan bagi hakim maupun panitera pengganti dalam membuat putusan pengadilan agama se Sumut yang baik, baik itu dari segi kualitas fisik (printout) maupun kualitas isi (pertimbangan-pertimbangan hukumnya) dan manajemen pengadilan serta manajemen majelis itu sendiri. Sehingga putusan yang dibuat menjadi putusan yang adil bagi pihak berperkara, tidak ada yang merasa menang atau kalah karena sebuah putusan yang adil memang sesuai dengan porsinya. Putusan yang baik juga harus memiliki nilai pendidikan bagi masyarakat.
Parapat Indah Tamannya Asri
Danau Toba kebanggaan negeri
Selamat Melaksanakan Rapat Evaluasi
Semoga Bermanfaat Tingkatkan Prestasi...
(zul/ty)