Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja di PA Rantauprapat. Kunjungannya kali ini, selain melakukan pembinaan juga melaunching inovasi berupa aplikasi tentang monitoring proses perkara bagi Advokat yang beracara di PA Rantauprapat yang diberi nama HOLAT yaitu Home Visual PA Rantauprapat. Dalam penjelasan dari Tim inovasi yang dikomandoi Ilmansyah, S. Kom, bahwa aplikasi ini ditujukan kepada Advokat yang beracara di PA Rantauprapat. Sebab, katanya memberi alasan, bahwa Advokat akan selalu menangani perkara, artinya tidak hanya satu atau dua perkara, tapi banyak perkara yang diajukannya ke PA Rantauprapat. Sedangkan apabila ditujukan kepada orang berperkara secara inperson, maka apabila perkaranya sudah diputus dan diselesaikan, maka sampai disitulah perkara yang ditanganinya. “Aplikasi ini hanya ditujukan kepada Advokat yang selalu beracara di PA Rantauprapat,” tutur Ilmansyah menjelaskan.
Lebih jauh dijelaskan oleh Ilmansyah, bahwa aplikasi Holat ini adalah androit yaitu dimana saja dapat diakses sepanjang ada paket internet. Hal ini, katanya lagi, supaya Advokat yang menggunakan aplikasi dapat dengan mudah memonitor perkara yang diajukannya, baik perkara yang sedang berjalan maupun perkara yang sudah diputus dan diselesaikan. Dalam aplikasi ini, lanjutnya lagi, Advokat dapat melihat proses perkara yang diajukannya misalnya proses pembuktian, proses kesimpulan dan lain sebagainya. Tidak hanya setentang proses perkara saja, kata Ilamnsyah lagi, tapi biaya perkara pun dapat diakses pada aplikasi tersebut. “Pokoknya serba mudah dan kami bermaksud memanjakan Advokat sebagai bentuk pelayanan prima karena proses perkara ada dalam satu gemgaman,” kata Ilmansyah bersemangat.
Selanjutnya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan diminta untuk melaunching aplikasi Holat tersebut. Dengan hitungan mundur, lalu aplikasi Holat ini diresmikan dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan aplkasi Holat PA Kota Rantauprapat”, ucap Dr. H. Abd. Hamid Pulungan yang mendapat aplus dari aparatur PA Kota Rantauprapat.
Sebelumnya, Ketua PA Rantauprapat Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. melaporkan bahwa dirinya dan seluruh aparatur PA Rantauprapat selalu berusaha untuk menjadikan PA Rantauprapat sebagai Pengadilan modern yang berbasis teknologi informasi. Oleh sebab itu, ungkapnya lebih lanjut, Tim IT selalu berinovasi membuat beberapa aplikasi seperti aplikasi Holat tersebut. “Kami di PA Rantauprapat selalu berinovasi dengan membuat aplikasi untuk menjadikan PA Rantauprapat sebagai Pengadilan modern,” ujar Dr. Helmilawati.
“Konsistensi membangun integritas tak boleh surut, karena predikat WBK bukan tujuan akhir, melainkan budaya kerja yang berkelanjutan.”
Binjai (03/06/2025) – Dalam rangka memastikan kesiapan satuan kerja dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) ke Pengadilan Agama Binjai pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Pendampingan ini merupakan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan menjelang Penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., didampingi oleh Kasubbag Rencana Program dan Anggaran PTA Medan, Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Dra. Zuhaira, S.H., M.M.. Ketiganya tergabung dalam Tim ZI PTA Medan yang bertanggung jawab atas penguatan pelaksanaan ZI di wilayah Sumatera Utara.
Dalam sesi pembukaan, Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan moral dan teknis kepada PA Binjai sebagai salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat WBK tahun ini. “Kami hadir untuk menyempurnakan hal-hal teknis, mengingat waktu pelaksanaan penilaian oleh TPI sudah sangat dekat. Maka dari itu, fokus utama kami hari ini adalah review dokumen pendukung, simulasi wawancara, serta efektivitas inovasi pelayanan publik,” ujar beliau.
Sementara itu, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran PTA Medan, Muhammad Syahrur Ramadhan, menyampaikan sejumlah catatan terkait penyempurnaan data dukung enam area perubahan ZI, serta pentingnya optimalisasi penggunaan media sosial dan sarana digital sebagai alat publikasi kinerja dan inovasi pelayanan.
Adapun kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan feedback dari Tim PTA Medan terhadap dokumen dan strategi PA Binjai dalam menghadapi penilaian TPI, termasuk beberapa catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.
Dengan dilaksanakannya pendampingan ini, diharapkan PA Binjai mampu menampilkan performa terbaik dalam menghadapi penilaian TPI dan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya dalam membangun budaya kerja yang bersih, melayani, dan berintegritas.
Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke PA Rantauprapat. Kunjungan kerja ini adalah dalam bentuk silaturrahmi sekaligus melakukan pembinaan. Pembinaan diawali secara tatap muka di ruang aula yang dihadiri Ketua Dr. Helmilawati, S.H.I., MA. dan Wakil Ketua Fadhlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., MA. dan para Hakim serta Panitera Dra. Maisyarah, M.H. dan Sekretaris Joni, S.Ag serta aparatur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan memotivasi aparatur PA Rantauprapat agar berpacu untuk meraih kesuksesan. “Lakukan evaluasi atas hasil kinerja tahun 2024 yang lalu, kemudian petakan apa saja yang harus dibenahi dan diperbaiki supaya pada tahun 2025 ini ada peningkatan kinerja dan meraih prestasi yang membanggakan,” ungkap Dr. H. Abd. Hamid Pulungan memotivasi. Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan mendorong PA Rantauprapat untuk menjadi Pengadilan modern, berprestasi dan memberikan pelayanan prima berkualitas. Dirinya berharap PA Rantauprapat bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang paripurna. Selain itu, dirinya mendorong PA Rantauprapat untuk menerapkan penerimaan perkara secara e-court karena akan mempermudah proses perkara. “Alhamdulillah, lanjutnya, PA Rantauprapat menerapkan e-court dalam penerimaan perkara. Tolong hal ini dipertahankan,” urainya berpesan.
Sementara itu, dirinya meminta aparatur PA Rantauprapat supaya menjaga integritas dan kejujuran sebagaimana yang disebut pada 8 nilai utama Mahkamah Agung RI. Pada waktu itu, ia menyebut bahwa dirinya baru saja menemui Ketua MA YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ketua MA YM Prof. Sunarto meminta supaya seluruh Hakim dan ASN di PA sewilayah PTA Medan agar menjaga integritas. Sebab, lanjutnya lagi, sekarang ini citra dan wibawa Pengadilan sedang dalam keadaan tidak baik karena ada sebagian Hakim yang menyimpang dengan cara menerima suap. “Sampaikan kirim salam saya kepada teman-teman di wilayah PTA Medan supaya menjaga integritas dan kejujuran,” ungkapnya berpesan.
Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan mengunjungi ruang Kepaniteraan. Lalu dirinya meminta kepada Panitera Pengganti berkas perkara yang sedang berjalan. Dirinya ingin mengetahui apakah pembuatan BAS telah sesuai dengan yang semestinya yaitu telah selesai sebelum sidang berikutnya. Alhamdulillah, dari pemeriksaan tersebut ternyata pembuatan BAS telah baik. Atas kinerja tersebut, dirinya memuji dan supaya dipertahankan. “Kinerjamu sudah baik, pertahankan prestasi ini,” ungkapnya sambil diajaknya berfoto.
Pembinaan berlanjut dengan memeriksa dan mengunjungi ruang PTSP dengan didampingi Ketua PA Rantauprapat Dr. Helmilawati dan Wakil Ketua Fadhlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., MA. serta Panitera Dra. Maisyarah, M.H. Dalam pembinaan tersebut, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan memberi petunjuk agar melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat pencari keadilan. Ia menanyakan tentang 5S kepada petugas PTSP dan petugas tersebut menjawabnya dengan lancar. Dirinya memuji PA Rantauprapat yang tetap konsisten dalam perkara e-court dengan nilai 100%. Ia berpesan supaya prestasi tersebut dipertahankan sampai akhir tahun 2025 ini.
Setelah selesai melakukan pembinaan, akhirnya Dr. H. Abd. Hamid Pulungan mohon pamit. Dirinya berpesan agar dijaga kebersamaan dan kekompakan supaya tercapai hasil kinerja yang maksimal. Dan tetap semangat dalam rangka menggapai Pengadilan modern dan berprestasi serta memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. Di akhir kunjungannya tersebut ditutup dengan sesi foto bersama.
Sebagaimana biasa, setiap triwulan akan terbit penilaian prestasi yang dirilis oleh Badilag. Penilaian prestasi ini dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan type Kls PA yang bersangkutan yaitu PA Kls IA, PA Kls IB dan PA Kls II. Penilaian prestasi ini sangat penting bagi karir pimpinan PA yang bersangkutan, artinya penilaian prestasi menjadi salah satu dasar untuk dipanggil tidaknya mengikuti fit and proper test dalam peningkatan karir, misalnya untuk peningkatan Wakil Ketua PA Kls IB bagi yang masih menduduki Ketua PA Kls II.
PTA Medan selaku kawal depan Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PA selalu mendorong dan memberikan semangat agar dapat meraih penilaian yang tinggi dalam prestasi ini. Pembinaan itu antara lain memberikan arahan supaya dilakukan penataan di setiap unit dengan sebaik-baiknya.
Dari hasil pembinaan yang dilakukan selama ini telah membuahkan hasil sekalipun harus dinyatakan belum memuaskan. Antara lain ada beberapa PA yang mendapat peringkat 20 besar, dan ada juga yang menempati peringkat di bawah, misalnya peringkat 100. Untuk peningkatan nilai dan peringkat PA dalam setiap Triwulan, maka PTA Medan melakukan evaluasi secara zoom yang digelar pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025. Evaluasi ini dihadiri Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H., MA. Dan anggota Tim Zona Integritas yaitu Dra. Zuhaira, S.H., M.M. dan Muhammad Syahrur Ramadhan S.H., M.H. serta Rika Armayanti, A.Md.
Dalam evaluasi tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan mengevaluasi semua item yang dinilai, baik nilai yang bagus maupun nilai yang buruk. Terhadap nilai yang tidak baik apalagi nilainya 0 (nol), diberikan peringatan supaya melakukan input data dengan sebaik-baiknya. Dirinya berpesan, agar Ketua PA jangan hanya menyerahkan penginputan data ke admin atau staf, tetapi harus diawasi dan dikontrol supaya data tersebut valid. “Bapak/Ibu Ketua, tolong diawasi staf atau admin dalam penginputan data supaya benar-benar data tersebut valid,” ungkapnya berpesan. Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani. Menurutnya, bahwa nilai yang dicapai PA pada Triwulan I 2025 ini tidak membanggakan karena ada PA yang berada di peringkat 110. Hal ini, katanya lagi, tidak boleh dibiarkan karena akan menjadikan PA tersebut tertinggal. “Bagi PA yang nilainya rendah, tolong diperbaiki pada Triwulan yang akan datang dan bagi PA yang nilainya bagus supaya dipertahankan dan ditingkatkan,” paparnya yang dalam waktu dekan akan dilantik menjadi Ketua PTA Kepulauan Riau.
Sementara itu, anggota Tim Zona Integritas Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H. menjelaskan tentang pelaksanaan SKM sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri PAN/RB. Disebutkannya, survei harus dilakukan setiap hari kepada masyarakat penerima layanan dan dengan demikian hasil survei akan mendapatkan nilai yang bagus. Diharpkan, dengan evaluasi ini akan peningkatan nilai yang signifikan pada Triwulan II yang akan datang.
Bertempat di Ruang Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Sosialisasi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Pulungan, S.H.,M.H dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., MA. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf Pegawai dan PPNPN di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan sosialisasi didasarkan kepada SK Kepala Badan Pengawasan MA RI nomor /BP/SK.PW1/V/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memahamkan aturan tentang pedoman bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi, memberikan arah dan acuan bagi Hakim dan Aparatur mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari tindak pidana terkait gratifikasi, dan membangun integritas Hakim dan Aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Gratifikasi kepada Hakim atau Aparatur Pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan. Dalam penyampaiannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan juga pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari satu orang Pemberi;
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK Pelapor secara mandiri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS. Mekanisme laporan langsung ke KPK, Pelapor dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG.
Di akhir sosialisasi tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan harapan dengan adanya sosialisasi ini pengendalian gratifikasi di PTA Medan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga PTA Medan dapat mempertahankan WBK yang telah diraih PTA Medan tahun 2022.