Milad ke-2 Museum Keadilan di PA Binjai Dihadiri AIPJ, Ketua PTA Medan, Walikota Binjai dan Ketua MUI Kota Binjai
Foto Dok. PA Binjai
Pada Rabu, 18 Juni 2014, PTA Medan bersama PA Binjai memperingati Milad ke-2 Museum Rumah Keadilan di Aula PA Binjai.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PTA Medan memberikan penghargaan kepada Ms Cate Sumner (Lead Adviser AIPJ), Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Senior Adviser AIPJ), H. Muhammad Idaham, SH, M.Si (Walikota Binjai), dan DR. H. M. Jamil, MA (Ketua MUI Kota Binjai), atas jasa dan perhatian serta dukungan mereka dalam peningkatan pelayanan terpadu pengadilan agama di sumuatera utara.
Walikota Binjai dalam sambutannya mengharapkan agar museum keadilan dijaga dengan baik dan terus dikembangkan. Pak Wahyu Widiana dan Ms Cate Sumner juga menyampaikan harapan yg sama, dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KPTA Medan.
Upacara milad tersebut juga dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa se Kota Binjai. (sms)
Mahkamah Agung Meraih Kembali WTP

Jakarta-Humas, hari ini Jumat tanggal 20 Juni 2014 tepat pukul 9.30 Wib di Gedung Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK),Mahkamah Agung kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini berhasil diwujudkan berkat kerja keras dan kerja sama seluruh pihak di jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementrian dan Lembaga) tahun 2013 diberikan langsung oleh Wakil Ketua BPK bapak Hasan Bisri yang diberikan kepada 26 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 9 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini disclaimer.
Dalam sambutannya pun beliau mengatakan "Pemeriksaan ini seperti general check up, menyeluruh tapi tidak mendalam namun tetap terdeteksi apakah ada hal-hal yang tidak sesuai atau melenceng". Acara ini berlangsung kurang lebih 2 Jam yang dihadiri oleh Wakil BPK, para Menteri kabinet jilid II, dan para pejabat dari Kementerian dan Lembaga.
Ini merupakan hal yang dapat dibanggakan oleh seluruh jajaran Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya, namun seperti kata pepatah "Mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan". Oleh karena itu dengan adanya penghargaan ini sudah seharusnya dapat lebih memacu semangat Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangannya di tahun-tahun kedepan. (Rd/Humas)
sumber: www.mahkamahagung.go.id
AIPJ dan PTA Medan Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait di Sumut

Tim AIPJ (Australia – Indonesia Partnership of Justice) yaitu Wahyu Widiana (Senior Adviser AIPJ) dan Cate Sumner (Lead Adviser AIPJ) dalam kesempatannya datang ke Sumatera Utara dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu, mengadakan pertemuan dengan lembaga terkait seperti Bappeda Sumut, Kesbangpol Linmas Sumut, Kemenag Sumut, MUI Sumut, Dukcapil Kota Medan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sumut dan Pengadilan Tinggi Medan serta Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pertemuan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2014 di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Materi yang dibahas dalam pertemuan adalah berkaitan dengan pelaksanaan program AIPJ di sumut dalam upaya pelayanan identitas hukum bagi masyarakat di sumatera utara.
Menurut data hasil penelitian masih banyak warga Sumut yang belum memiliki identitas kependudukan seperti misalnya pasangan suami-istri yg sudah menikah tidak memiliki buku nikah, dan anak-anak masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran.
Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, menyampaikan bahwa beberapa Pengadilan Agama di Sumut telah siap melaksanakan pelayanan terpadu istbat nikah secara Cuma-cuma. seperti PA Tanjungbalai, PA Kisaran, PA Rantauprapat, PA Panyabungan dan PA Stabat. (sms)
Panitera MA Keluarkan Juklak SEMA 1 Tahun 2014
JAKARTA | (05/06) - Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014. Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
“Bahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali”, demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.
Sebagai sebuah Juklak, SK Panitera ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEMA 1 Tahun 2014. Keduanya berfungsi sebagai petunjuk atau acuan bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Komposisi dari Juklak Panitera ini terdiri dari 8 (delapan) bagian, yaitu: pendahuluan, definisi dan pengertian, dokumen elektronik permohonan kasasi/peninjauan kembali, pengelolaan dokumen elektronik pada pengadilan, pengelolaan dokumen elektronik pada Mahkamah Agung, pusat data dan informasi perkara, lain-lain dan penutup. Selengkapnya klik di sini. [an]
sumber: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (05/06/2014)
Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?

Muzakarah Sokongan Keluarga di Ruang Rapat PTA Medan
Bertempat di ruang rapat sederhana Pengadilan Tinggi Agama Medan, Selasa, 10 Juni 2014, Ketua PTA Medan mengundang Prof. Dr. H. Na’im Bin H. Mokhtar dalam acara Muzakarah Sokongan Keluarga sebagai narasumber untuk duduk bersama dengan para hakim di pengadilan agama se Sumut.
Pertemuan diawali oleh sambutan dari Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM selaku KTPA Medan kepada narasumber yang juga adalah Pengarah Bahagian Sokongan Keluarga Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Hadir pula pada pertemuan tersebut para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA Kabanjahe, Ketua PA Rantauprapat dan para Hakim di PA Medan, PA Lubukpakam, PA Binjai dan PA Stabat.
Prof Mohd Na’im memulai penjelasan awal terbentuknya Bahagian Sokongan Keluarga.
“Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?”
Pertanyaan ini muncul manakala putusan yang telah dibuat hanyalah tinggal lembaran kertas. Contoh kasus yang sampai saat ini masih menjadi dilema oleh Istri yang cerai/diceraikan dengan meninggalkan seorang anak yang harus tetap dinafkahi. Manakala mantan suami/bapak dari anak tersebut tidak memberi nafkah sesuai dengan isi putusan, siapakah yang harus bertanggung jawab?
Saidina Umar al-Khatab
Risalah al-qadha’ kepada Abu Musa al-Ash‘ari, menyatakan:
”لا ينفع تكلم بحق لا نفاذ له“
“Sesuatu perintah menjadi sia-sia sekiranya tidak dapat dilaksanakan”
Suatu putusan yang telah dibuat akan menjadi sia-sia manakala tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itulah JKSM (Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia) meresmikan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) pada tahun 2008 untuk menguatkuasa dan melaksanakan putusan seperti perintah nafkah yang gagal dipatuhi oleh bekas suami atau bapak.
Penyerahan Kenang-kenangan dari PTA Medan diwakili Pak Waka kepada Prof Mohd Na’im
Dalam diskusi, disebutkan oleh seorang hakim tinggi, bahwa di Indonesia juga sejak lama sudah memiliki Lembaga Kejurusitaan yang berfungsi sama seperti BSK JKSM, dimana jika putusan tidak dilaksanakan maka putusan dapat dieksekusi dan memenjarakan yang tereksekusi.
Prof Mod Na’im kemudian menjelaskan perbedaannya bahwa tanggungjawab untuk pengajuan eksekusi ke lembaga kejurusitaan di Indonesia terletak pada si ibu. Ibu harus mendatangi lembaga tersebut untuk mengajukan eksekusi. Sedangkan BSK JKSM adalah lembaga itu sendiri yang bertanggungjawab dalam melaksanakan isi putusan.
Mantan suami atau bapak yang tidak membayar nafkah akan dihubungi oleh BSK dan dimintai pertanggungjawaban tanpa menunggu laporan pengaduan dari ibu. Pada saat yang sama Mahkamah Syariah memenjarakan sang suami, MS meminjamkan uang kepada ibu dan kemudian MS mengutip atau menyita uang si bapak. Apabila sang bapak dilihat tidak mampu, Ibu dan anak dibantu ke pusat zakat.
Pertemuan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Prof Mohd Na’im dan seluruh hakim di ruangan berharap pertemuan ini akan berlanjut pada kesempatan resmi lainnya seperti Forum Hakim Indonesia – Malaysia – Singapura – Brunei Darussalam. Salah satu tujuannya yaitu dapat mendorong pemerintah pusat di Indonesia untuk lebih peduli kepada perlindungan hak Ibu dan Anak. (ty)