Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  23 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Drs. H. Muhammad Taufik,, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Hakikat Bersih Dalam Islam”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara H. Munzir, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Dalam Ceramahnya  Bapak Drs. H. Muhammad Taufik,, S.H., M.H.  berangkat dari Surat Al Maidah Ayat 6 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat, sedang kalian sedang tidak dalam keadaan suci, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku (siku adalah pemisah antara lengan bawah dan lengan atas), dan usaplah kepala kalian, dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki (yaitu, tulang yang menonjol pada pertemuan antara tulang betis dan tulang telapak kaki). Dan apabila kalian terkena hadast besar, maka bersucilah dengan cara mandi darinya sebelum mengerjakan shalat. Dan apabila kalian sedang sakit atau dalam perjalanan jauh saat sehat, atau salah seorang diantara kalian membuang hajatnya atau sehabis mencampuri istrinya, kemudian kalian tidak menjumpai air, maka tepuklah kedua telapak tangan kalian ke permukaan tanah dan usaplah muka dan tangan kalian dengannya. Allah tidak menghendaki pada urusan bersuci ini untuk tidak mempersulit kalian. Bahkan sebaliknya, Dia membolehkan tayamum demi melonggarkan kalian dan sebagai rahmat bagi kalian, sebab dia menjadikannya sebagai pengganti air untuk bersuci. Maka rukhsah (keringanan) untuk bertayamum termasuk kesempurnaan nikmat-nikmat yang menuntut sikap bersyukur kepada Dzat yang memberikannya, dengan cara taat kepadaNya dalam perkara yang Dia perintahkan dan dalam perkara yang Dia larang.

Ini merupakan seruan Allah kepada orang-orang beriman untuk menjelaskan syariat wudhu jika hendak mendirikan salat. Sebab keadaan suci dari hadast merupakan salah satu syarat sahnya shalat, tanpa bersuci shalat itu tidak akan sah dan tidak akan diterima, dan ini berlaku pada semua shalat. Bersuci tidaklah wajib karena masuknya waktu shalat, tetapi wajib karena hendak mengerjakan shalat. Oleh karenanya untuk mengerjakan shalat, baik shalat fardhu maupun sunat disyaratkan harus suci. Materi ini Penceramah sampaikan karena banyak orang-orang yang akan mengerjakan shalat tidak sempurnah wuduknya. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

           

 

Seiring dengan perjalanan waktu, ada beberapa orang pegawai PTA Medan yang mutasi pindah maupun yang memasuki pensiun dan sebagian diantaranya adalah anggota Tim pembangunan zona integritas tahun 2023 yang mengakibatkan ada kekosongan dalam struktur area. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ada anggota Tim zona integritas yang mutasi pindah harus dilakukan revisi atau pergantian untuk mengisi kekosongan tersebut.  

Sejalan dengan keadaan di atas, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023, PTA Medan melaksanakan rapat tentang penggantian anggota Tim pembangunan zona integritas. Rapat tersebut dihadiri Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Alaidin, Hakim Tinggi dan pejabat struktural dan fungsional serta staf. Rapat dilangsungkan di Lt. III yang dimulai pukul 09.30 Wib.

 

Dalam arahannya, Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa pengisian anggota untuk mengisi struktur setiap area zona integritas sangat penting. Hal ini, katanya lebih lanjut, agar kegiatan pembangunan zona integritas dapat berkesinambungan dan terlaksana semua rencana aksi yang telah ditetapkan. Selain itu, ungkapnya lagi, penggantian personel ini harus ditetapkan melalui rapat yang dilaksanakan untuk itu. “Rapat kita pagi ini tentang pengisian struktur setiap area pembangunan zona integritas karena ada diantaranya yang mutasi pindah dan pensiun,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan.

Rapat yang dipimpin oleh H. Abd. Hamid Pulungan tersebut diawali dengan menyebutkan personel yang mutasi pindah dan yang pensiun agar diketahui personel yang akan diganti. “Ada beberapa orang yang mutasi pindah dan pensiun antara lain lain adalah pak Habibuddin yang akan pensiun TMT 1 November 2023 yang akan datang,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.

Atas kesepakatan anggota rapat, maka pengisian personel pembangunan zona integritas yang akan ditetapan dilalukan atas saran dan usul dari anggota rapat.  Setelah pengisian struktur zona integritas dilengkapi sesuai dengan data yang kosong, akhirnya Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menanyakan kepada anggota rapat apakah penggantian personel zona integritas dapat disetujui. “Apakah hasil rapat ini dapat disetujui,” kata H. Abd. Hamid Pulungan yang dijawab dengan anggota rapat "kata setuju" yaitu dengan cara mengacungkan tangan ke atas. Selanjutnya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan supaya segera dibuat SK Revisi pembangunan zona integritas sesuai dengan hasil rapat yang digelar hari ini dan rapat pun dinyatakan ditutup. (ahp)

1

Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Rapat Pembahasan SOP Kepaniteraan dan Arsip Perkara berdasarkan surat undangan Kepaniteraan Nomor 4/PAN.W2/HM3.1.3/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Rapat ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda dan Seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara di buka oleh H. Amrani, S.H., M.M. (Panitera Muda Hukum PTA.Medan). dilanjutkan dengan pengarahan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan (H. Lalu Muhamad Taufik. S.H., M.H.) yang menyampaikan bahwa tujuan dari rapat kita pada pagi hari ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Kepaniteraan serta Pembahasan SOP Kepaniteraan agar SOP di lingkungan Kepaniteraan menjadi akurat dan memastikan pelayanan atau tindakan operasional selalu seragam dan dinamis. SOP juga menjadi indikator penilaian kinerja baik itu bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini karena SOP telah dibuat sesuai dengan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural yang telah disesuaikan dengan proses kerja dan unit kerja yang terlibat, khususnya yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ditambah lagi, SOP sudah dibuat dengan urutan kronologis. Sehingga, sudah menjadi suatu prosedur acuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan cara yang paling efektif. 

2

Disisi lain Penitera juga menyampaikan bahwa Arsip Perkara Banding agar dikelola sesuai dengan SOP Pengarsipan Berkas Perkara Banding. Petugas pengarsipan berkas perkara harus memahami tentang proses pengarsipan perkara banding, memiliki kemampuan dalam pengarsipan perkara banding dan mampu berkoordinasi dsengan semua pihak terkait.

Demikian Rapat Pembahasan SOP Kepaniteraan dan Arsip Perkara ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik.  (Jas).

 

1

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  16 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Tokoh Teladan”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Martin Angga Hardiyanto, A.Md. (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).

2

Dalam Ceramahnya  Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H.  menyampaikan salah seorang tokoh teladan, pada kesempatan ini beliau mengambil contoh tokoh teladan Bapak Baharuddin Lopa. Siapa yang tak kenal nama Baharuddin Lopa, seorang yang sangat religius, pribadi yang sederhana, jujur, bersahabat, dan memiliki integritas tinggi. Tak pernah ada cacat celah dalam ia menjalani kehidupannya baik sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai aparatur negara dan sebagai pejabat negara. Gebrakannya untuk mengungkap kasus korupsi, termasuk mengungkap pelanggaran HAM membuat siapapun yang merasa terlibat akan ketar ketir dan membuat tidurnya menjadi tidak nyenyak. Itulah sebabnya Baharuddin Lopa menjadi inspirasi setiap orang. Baharuddin Lopa adalah sosok lain dalam ikon antikorupsi di Indonesia. Namanya santer disebut sebagai Jaksa Agung yang tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Lopa juga sangat galak terhadap setiap tindak tanduk yang menjurus ke korupsi. Lopa adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pada 6 Juni 2001 hingga meninggal dunia pada 3 Juli 2001. Baharuddin Lopa sangat anti terhadap suap. Lopa sering menerima parsel ketika hari raya, tapi semua parsel yang dikirim ke rumahnya selalu dikembalikan. Suatu kali, anak-anak Lopa mengambil cokelat dalam parsel dan menutup kembali bungkus parsel tersebut. Namun hal ini ternyata diketahui oleh Lopa dan mengganti cokelat tersebut dengan membelinya di toko. Pernah suatu ketika Baharudin Lopa berkunjung ke suatu Instansi bahawannya, di luar jam dinas, beliau tidak mau menggunakan pasilitas mobil dinas, melainkan naik kendaraan umum.

3

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap Lopa adalah sosok yang sangat bersahaja dan sederhana. Sebagai seorang pejabat, Lopa pun tidak memiliki harta melimpah sampai akhir hidupnya. Inilah yang menginfirasi penceramah bahwa Baharuddin Lopa sebagai contoh teladan baik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan maupun kehidupan di masyarakat. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

           

 

Tim Majanemen Risiko melaksanakan Rapat Lanjutan Manajemen Risiko pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan dan dihadiri oleh seluruh Tim. Rapat dibuka oleh moderator selaku sekretaris Tim, Sri Wahyuni Dhamayanti, S.H. yang kemudian mempersilahkan kepada YM. Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim untuk memimpin rapat.

Rapat Tim Manajemen Risiko sebelumnya telah menemukan identifikasi risiko sebanyak 41 risiko yang mencakup semua bidang organisasi maka pada hari ini tim akan menganalisis sekaligus mengukur kemungkinan serta dampak risiko yang telah diidentifikasi tersebut. Tahapan menganalisa risiko dalam rapat kali ini adalah dimulai dengan menentukan kriteria risiko dari setiap uraian risiko, yaitu frekuensi/kemungkinan risiko dari skala 1 – 5, kemudian menganalisa dampak risiko dari skala 1 – 5, sehingga didapatlah tingkat risiko dari level 1 – 5. Seluruh tahapan analisa risiko dilakukan Tim berpedoman pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Turut Hadir dalam Rapat Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Bapak H. Khairuddin, S.H., M.H., Bapak H. Amrani, S.H., M.M., Bapak Muhammad Nasri, S.H., M.M., Bapak Asran, S.Ag., Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H., Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., Sri Fitriati, S.Kom. dan Rika Armayanti, A.Md.A.B. selaku anggota Tim Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan. 

Setelah tim menganalisa risiko yang dituang dalam Formulir 2 Status Risiko yang melekan/bawaan (Inherit Risk), Rapat Tim Manajemen Risiko ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemberitahuan selanjutnya. (tsf)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg