1

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, H.  Sahwan, S.H., M.H., meminta kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung agar kembali melakukan pengecekan kelengkapan data dukung penyusunan pagu indikatif.

Selengkapnya: Lakukan Strategi Yang Tepat Dalam Menyusun Kebutuhan, PTA. Medan Laksanakan Penyusunan Pagu...

1

Giat Pembangunan Zona Integritas WBK Menuju WBBM di Pengadilan Tinggi  Agama terus berlangsung.

Dan kali ini, Pengadilan Tinggi Agama Medan menyusun mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan salah satu aspek pemenuhan dari komponen pengungkit Area V, yakni Penguatan Pengawasan.

Selengkapnya: Pengadilan Tinggi Agama Medan Susun Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan

dp1

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. ditetapkan sebagai salah seorang penguji disertasi (tertutup) di UIN Sumatera Utara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Pascasarjana UIN SU yang menetapkan Tim Pengujui sebanyak 5 (lima) orang yaitu Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A. sebagai Ketua Sidang. Dr. Phil. Zainul Fuad, MA sebagai Sekretaris Sidang. Prof. Dr. Pagar, M.Ag sebagai Promotor/Penguji.  Dr. Budi Sastra Panjaitan, S.H., M. Hum sebagai Promotor/Penguji. Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal serta Dr. Fauziah, M. Hum dan Dr. Zulham, M. Hum masing-masing sebagai penguji Internal. Ujian disertasi tersebut dialaksanakan di UIN Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Selengkapnya: Ketua PTA Medan Penguji Disertasi Dalam Sidang Tertutup di UIN SU

DSC 1951 re

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Muhammad Taufik, S.H., M.H. (Hakim Tinggi),  yang bertemakan “ Hakikat Al Ihsan”, dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Chamami.

Selengkapnya: Bina Mental di PTA Medan Membahas Hakikat al-Ihsan

fgd1

Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Selengkapnya: Susun Proposal Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus,  Pengadilan Tinggi...

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg