
Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, PTA Medan melaksanakan rapat pembahasan Baseline DIPA 01 Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang dihadiri oleh Wakil Ketua H. Alaidin, Hakim Tinggi, Panitera, Kabag dan Kasubbag serta Panmud Hukum. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3413/SEK/RA1.7/XI/2023 tanggal 13 November tentang rencana kebutuhan anggaran TA 2025.
Dalam kata pengantarnya, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran Syahrur Ramadhan menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat memberikan masukan dan usulan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selanjutnya tim Penyusun Anggaran dari Kesekretariatan terutama Kasubbag Rencana Pogram dan Anggaran akan mengakomodir usulan dan saran.

Dalam kesempatan ini, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat untuk dapat merencanakan seluruh kegiatan dengan baik. Hal ini agar kegiatan-kegiatan penting yang belum masuk dalam usulan supaya ditampung dan dimasukkan dalam usulan tersebut. Beliau juga menggarisbawahi beberapa anggaran yang menunjang kegiatan operasional kantor seperti dana pemeliharaan dan peruntukan internet supaya dapat dimasukkan dalam usulan anggaran. “Keperluan operasional Kantor supaya dimasukkan dengan cermat agar baseline dapat menampung untuk menunjang operasional kita sehari-hari,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan. Setelah selesai memberikan arahannya, lalu Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan membuka secara resmi kegiatan rapat pembahasan Baseline TA 2025 dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.
Kegiatan pembahasan pengusulan baseline ini berjalan dengan baik dan tertib. Banyak saran dan usul yang diberikan peserta rapat. Seperti yang disampaikan oleh H. Syaifuddin tentang perlunya kelengkapan rapat misalnya layar videotron dan lain sebagainya. Sedangkan Khairil Jamal menyarankan agar kelengkapan rumah dinas Hakim Tinggi dapat terpenuhi dengan baik. “Mohon perabot rumah dinas dapat dilengkapi agar nyaman menempati rumah dinas tersebut,” ungkap Khairil Jamal mengusulkan.

Semua saran dan usul yang disampaikan oleh peserta rapat ditampung dan akan diinput dalam baseline TA 2025. “Semua saran dan usul dari peserta rapat telah kami catat dan akan ditampung dalam baseline TA 2025,” ungkap Kasubbag Rencana Program dan Anggaran Syahrur Ramadhan. Pembahasan baseline tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 Wib. (ahp)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2362/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 17 November 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Acara dimulai dengan arahan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang menyampaikan bahwa untuk mewujudkan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Medan yang kita cintai ini diperlukan semangat kerja keras Ketua tim di masing-masing area untuk dapat bekerja maksimal dan mampu menjadi penggerak, penyemangat bagi para anggotanya agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam persiapan memperoleh WBBM, mengingat beratnya tugas yang akan diemban serta masih banyaknya dokumen pendukung yang masih kurang dan harus disiapkan dengan penuh tanggungjawab dan integritas pegawai. Transparansi pembangunan zona integritas bertujuan melanjutkan program reformasi birokrasi.

Lima langkah strategi dalam membangun zona integritas untuk meraih WBBM adalah:
- 1. Komitmen, bahwa Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.
- 2. Kemudahan pelayanan, berarti menyediakan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik.
- 3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat. Hal ini dapat membuat unit kerja dekat dengan masyarakat sehingga dapat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.
- 4. Melakukan monitoring dan evaluasi.
- 5. Dan langkah strategi yang terakhir adalah dengan membuat manajemen media, menetapkan strategi komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi pengendalian risiko oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. sebagai berikut :
Kegiatan Utama dalam Proses Manajemen Risiko adalah sebagai berikut :
- Proses penangan perkara;
- Validasi dan Verifikasi laporan perkara tingkat pertama melalui aplikasi Kinsatker;
- Pengiriman laporan perkara melalui aplikasi kinsatker;
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Pengelolaan arsip perkara;
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan kantor;
- Pemeliharaan BMN;
- Keamanan dan ketertiban kantor;
- Pengelolaan administrasi persuratan secara elektronik (Inspektor);
- Pengelolaan perpustakaan;
- Penyediaan pasilitas layanan;
- Pengusulan anggaran;
- Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan;
- Penegakan disiplin pegawai;
- Pengelolaan teknologi informasi.
- Pengelolaan website.

Dari kegiatan utama tersebut, Narasumber telah menguraikan dan mensosialisasikan tentang tujuan kegiatan, proses yang perlu dikendalikan, potensi risiko dalam proses, penyebab risiko, dampak risiko, tingkatan risiko, pengendalian yang ada, Sisa Risiko, Tingkat Risiko yang ditargetkan, Unsur dan Sub unsur SPIP penyebab masih adanya sisa risiko, Infrastruktur yang diperlukan, waktu mulai pembangunan infrastruktur, waktu mulai implementasi dan penanggung jawab. Demikian Sosialisasi Pengendalian Risiko di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 20 November 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Alaidin, M.H. (Wakil Ketua PTA Medan). Penceramah mengambil temah “Kebersihan dalam keseharian”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur PTA Medan dengan pembawa acara Jasman, S.H. (Panitera Pengganti PTA).
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Alaidin, M.H. menyampaikan bahwa kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya adalah debu. sampah, dan bau. Kebersihan juga bisa berarti bebas dari kuman, virus, dan bakteri. Kebersihan adalah salah satu dari kehigienisan yang baik. Manusia perlu menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar sehat, tidak malu, tidak berbau, dan mencegah penularan penyakit terhadap orang lain di sekitarnya. Dalam Islam pun Rosulullooh juga mengajarkan tentang pentingnya kebersihan berikut adalah Hadis dan yang mengenai tentang kebersihan : sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal hal yang suci, Dia Maha bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempatmu." (HR. Tirmizi.)
Bersih terbagi tiga:
- Bersih dari hadats dan kotoran.
- Bersih dari perbuatan keji (dosa).
- Bersih hati dari sifat-sifat tercela.
Bersih dari hadats dan kotoran:
- Al Quraan Surat Al Maidah ayat 6.
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق ....
Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.
- Al Quraan Surat Al Mudatstsir ayat 3.
Artinya : Dan Tuhanmu Agungkanlah.
Tafsir Al-Muyassar : Wahai orang yang menyelimuti dirinya dengan kain selimutnya, bangkitlah dari tempat tidurmu, lalu peringatkanlah manusia dari azab Allah, khususkanlah Tuhanmu dengan pengagungan, tauhid dan ibadah, sucikanlah pakaianmu dari najis-najis, karena kesucian lahir termasuk kesempurnaan kesucian batin. Teruslah menjauhi patung dan berhala serta amal-amal syirik seluruhnya, jangan mendekatinya, jangan memberi sesuatu agar kamu mendapatkan lebih banyak. Dan demi meraih ridha Tuhanmu, bersabarlah kamu dalam menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.

Bersih dari perbuatan keji:
- Al Quraan Surat An Nisaak ayat 29.
يأيها الذين امنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالبطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ....Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.
- Al Quraan Surat Al Isra’ ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
- Al Quraan Surat An Nuur ayat 2.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,"
- Al Quraan Surat Al Mukminuun ayat 3.
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ عَنِ اللَّغۡوِ مُعۡرِضُوۡنَۙ
Artinya: Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna
Bersih Hati Dari Sifat Tercela:
- Al Quraan Surat Ghaafir ayat 60.
إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ﴾
Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.
Terakhir:
- Al Quraan Surat Asy Syu’araa’ ayat 87,88,89
وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ * يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ * إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
Dan janganlah Engkau hinakan aku) janganlah Engkau jelek-jelekkan aku (pada hari mereka dibangkithan) di hari semua manusia dibangkitkan.
Yang pada hari itu Allah berfirman, ("Di hari ini harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna) bagi seorang pun. (Kecuali) lain halnya dengan (orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih") dari syirik dan munafik, yang dimaksud adalah hati orang Mukmin, maka sesungguhnya imannya itu dapat memberi manfaat kepada dirinya. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan rapat reviu Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan serta Staf Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2348/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Rapat langsung disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H.
Acara dimulai dengan arahan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan H. Abd. Hamid Pulungan yang menyampaikan bahwa Tupoksi Pengadilan Tinggi Agama itu adalah mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Oleh sebab itu, ujarnya lebih lanjut, harus dibuat SOP sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Dirinya berharap, evaluasi terhadap SOP ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar ada pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa telah melakukan evaluasi terhadap semua SOP di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan, apakah masih relevan dengan keadaan sekarang atau tidak. Ternyata setelah dievaluasi memang ada sebagian sudah tidak relevan lagi dan perlu ada perubahan, namun yang masih relevan masih tetap dipakai dan tidak dilakukan perubahan. Pada umumnya perubahan SOP ini terletak pada penyederhanaan langkah prosedur yang telah disesuaikan dengan keadaan sekarang. Panitera menyampaikan bahwa rapat sosialisasi SOP tersebut dan tela menerima semua masukan, baik dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, maupun dari para Pejabat Kepaniteraan. Panitera menyampaikan akan diadakan perbaikan, dan dengan harapan semoga SOP yang telah dievaluasi ini bisa menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan tugas dan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

Rapat pada hari ini belum bisa menuntaskan bahasan SOP karena masih ada hal-hal yang harus diperhalus bahasanya. Oleh karena itu, peserta rapat sependapat akan dilanjutkan lagi pembahasan SOP ini pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 yang akan datang. Demikian rapat Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Medan dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).

Pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan melakukan kunjungan kerja ke PA Kota Padangsidimpuan. Maksud kunjungan kerja ini adalah untuk silaturrahmi sekaligus melakukan pembinaan dalam meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hadir Ketua PA Kota Padangsidimpuan Fadlah Mardiyah Pulungan, Wakil Ketua Marlin Pradinata, Hakim Muhammad Rujaini Tanjung, dan Sekretaris Dadan Dzulqornaen Riyadi, serta seluruh staf.
Dalam kesempatan tersebut, H. Abd. Hamid Pulungan memotivasi aparatur PA Kota Padangsidimpuan agar berpacu untuk meraih kesuksesan. Pada akhir tahun ini, sebutnya, adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi atas capaian kinerja pada tahun 2023 ini. “Lakukan evaluasi atas hasil kinerja tahun 2023 ini, kemudian petakan apa saja yang harus dibenahi dan diperbaiki supaya pada tahun 2024 yang akan datang ada peningkatan dan meraih prestasi,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan memotivasi.


Selain itu, H. Abd. Hamid Pulungan mengingatkan para Hakim untuk selalu menerapkan hukum acara dalam penanganan perkara dengan baik dan benar. Sebab, tambahnya lagi, seorang Hakim dituntut profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya.
Dari sisi kinerja tentang zona integritas menuju WBK, H. Abd. Hamid Pulungan berharap PA Kota Padangsidimpuan bersungguh-sungguh menerapkan 6 (enam) area PMPZI. Saya yakin PA Kota Padangsidimpuan mampu meraih WBK tahun 2024. Sebab, urainya memberi alasan, karena sarana dan prasarana pendukung di PA Kota Padangsidimpuan telah memadai dan gedungnya pun telah prototype dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, tambahnya lagi, peluang untuk meraih WBK cukup besar. “Lakukan upaya yang sungguh-sungguh dan kerjakan sesuatu yang luar biasa supaya hasilnya pun luar biasa. Saya yakin bisa,” pungkas H. Abd. Hamid Pulungan.
Dalam pembinaannya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembangunan zona integritas seperti pembuatan dokumen setiap area. Dijelaskannya, pada awal tahun 2024, buatlah rapat tentang komitmen bersama, rapat tentang pembentukan Tim Zona Integritas, rapat tentang pembuatan rencana aksi, rapat tentang pemilihan agen perubahan dan lali-lain. Setiap dokumen tersebut harus ada 4 (empat) unsur yaitu undangan rapat, absensi rapat, notulen rapat dan foto kegiatan serta dilengkapi dengan video.
Selain menyampaikan tentang pembangunan zona integritas, H. Abd. Hamid Pulungan mengingatkan tentang pelayanan dengan pendekatan 5.S yaitu senyum, salam, sapa, sopan, santun. Dan juga tentang 5.R yaitu ringkas, rapi, resik, rawat, rajin. Pembinaan yang dilaksanakan di ruang sidang tersebut berjalan dengan baik dan berakhir sekitar pukul 10.30 Wib. (ahp)