Penyerahan Bantuan kepada Korban Sinabung dari PTA Medan dan PA se Sumut

sumber foto: pa kabanjahe

KABANJAHE - Gunung Sinabung masih saja memuntahkan awan panas, masyarakat disekitar gunung yang langsung terdampak terus dihimbau Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengungsi dan mengakibatkan titik pengungsian dan jumlah pengungsi terus bertambah.

Dengan niat tulus disertai rasa ingin berbagi antar sesama, berbekal arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bpk. Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM akhirnya untuk kali yang kedua terkumpullah sejumlah uang dari seluruh jajaran Pengadilan Agama Se Sumatera Utara.

Berbekal dana yang telah terkumpul tersebut, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2014 Tim yang ditunjuk terdiri dari 1 orang Hakim Tinggi, Wakil Panitera beserta Panmud Hukum dan 2 orang Panitera Pengganti berangkat dari Medan menuju Kabanjahe.

Setelah sampai di Lokasi Pengungsian yang terletak di jalan Samura, belakang Stadiun Kabanjahe Tanah Karo Simalem, Tim langsung menyampaikan maksud kepada Ketua Posko “MAKA MEHULI” Sdr. Suhadi S dengan Koordinator Suyato Tarigan dan selanjutnya Bapak Hakim Tinggi Drs. H. Muzammil Ali, SH didampingi Wapan dan seluruh rombongan menyerahkan bantuan dari seluruh warga Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara yang berbentuk bahan makanan pokok terdiri dari 60 sak beras, 200 liter minyak makan, 100 kg gula putih, 25 karton mie siap saji serta kopi/teh dan diterima oleh Bpk. Drs. H. Adnan E Zainuddin selaku Ketua MUI Kabupaten Karo sekaligus Penanggung Jawab lokasi Pengungsian.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan oleh Bpk. Ketua MUI bahwa pengungsi di lokasi “MAKA MEHULI” terdiri atas 170 KK dengan jumlah keseluruhan 644 jiwa yang keseluruhannya berasal dari desa Gung Pinto, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.

Penyerahan bantuan diakhiri dengan pembacaan do’a yang langsung dipimpin oleh Bapak Ketua MUI Kab. Karo diikuti seluruh anggota Posko dan Tim dari PTA Medan serta jajaran Pengadilan Agama Kabanjahe. (sa)

Rekapitulasi Publikasi Putusan Pengadilan Agama Tahun 2013 se Wilayah PTA Medan

Berdasarkan data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung hingga tanggal 23 Januari 2014, sebanyak 5447 putusan Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2013 yang telah diupload ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Jumlah tersebut hanya 49,78 % dari seluruh jumlah perkara yang putus tahun 2013 di Pengadilan Agama se- wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu 10942 perkara.

Adapun rincian perkara putus tahun 2013 Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang telah dipublikasi di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

NO

 

SATUAN KERJA

 

PERKARA PUTUS

TAHUN 2013

JUMLAH PUTUSAN

YANG DI UPLOAD

% UPLOAD

 

1

PA Kabanjahe

97

97

100%

2

PA. Balige

30

30

100%

3

PA. Tarutung

14

14

100%

4

PA. Stabat

1055

1029

98%

5

PA. Gunung Sitoli

81

75

93%

6

PA. Tebing Tinggi

645

584

91%

7

PA. Pandan

120

106

88%

8

PA. Sidikalang

66

56

85%

9

PA. Pematangsiantar

266

223

84%

10

PA. Kisaran

992

695

70%

11

PA. Tanjung Balai

563

288

51%

12

PA. Panyabungan

403

190

47%

13

PA. Kota Padangsidimpuan

339

144

42%

14

PA. Simalungun

536

203

38%

15

PA. Binjai

470

177

38%

16

PA. Medan

2278

827

36%

17

PA. Sibolga

93

29

31%

18

PA. Rantauprapat

1125

331

29%

19

PA. Lubuk Pakam

1482

296

20%

20

PA. Padangsidimpuan

287

53

18%

 

Jumlah

10942

5447

49,78%

Catatan : Data tanggal 23 Januari 2014 Pukul 13.30 WIB

Selain perkara yang putus tahun 2013, tercatat pula ada 3 Pengadilan Agama di Sumatera Utara yang telah mengupload putusan tahun 2014 yaitu : Pengadilan Agama Stabat sebanyak 9 putusan, Pengadilan Agama Tebing Tinggi 4 putusan dan 1 putusan Pengadilan Agama Panyabungan.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengharapkan kepada seluruh Satker dapat mengupload putusan tepat pada waktunya. Kepada Pengadilan Agama yang telah mempublikasikan seratus persen putusan tahun 2013 diucapkan terima kasih dan dapat mempertahankannya untuk tahun 2014 dan tahun-tahun yang akan datang. (AR)

KPTA Medan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pejabat & Pegawai PTA Medan

Pada Selasa, 28 Januari 2014 pukul 13.00 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua PTA Medan menggelar rapat koordinasi. Rapat dihadiri oleh seluruh hakim tinggi, pejabat struktural, pejabat fungsional serta pegawai PTA Medan.

Dalam pengarahannya Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM, menyampaikan pertemuan tuesday meeting seperti ini adalah untuk mengevaluasi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sehingga perlu untuk tetap dilaksanakan secara rutin. Seluruh pejabat & Pegawai PTA Medan terlebih dahulu harus menyamakan visi dan misi agar bersinergi dalam bekerja. Selain itu, dalam menyusun anggaran hendaknya melibatkan semua unsur.
 
Poin-poin yang dibahas pada rapat ini, yaitu agar Pansek PTA Medan segera memfasilitasi pertemuan dengan Kepala BUA MA RI guna menyampaikan program pembangunan di PTA Medan dan Pengadilan Agama di wilayah PTA Medan yang dijadwalkan pada akhir Februari atau awal Maret 2014.

Dan diharapkan agar para hakim tinggi PTA Medan mengevaluasi kinerja pengadilan agama yang ada di wilayah PTA Medan dan bagi pengadilan agama yang berprestasi dalam beberapa bidang akan diberikan reward.

Selanjutnya juga menyusun biografi mantan Ketua PTA Medan dan beberapa buku yang masih dalam proses penyelesaian.

Setelah acara diskusi dan tanya jawab dalam pertemuan tersebut, acara diakhiri pada pukul 15.00 WIB. (zul/ty)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Kegiatan Akurasi Data Keuangan dan Data BMN Peradilan Wilayah Sumut TA 2014

Pada hari Rabu, 22 Januari 2014 bertempat di Hotel Grand Antares Medan digelar Kegiatan Akurasi Data Keuangan dan Data BMN pada Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Sumut Tahun Anggaran 2014 dengan mengambil tempat di Aurora Ballroom, dengan peserta acara terdiri dari operator SAKPA dan SIMAK BMN dari 44 satker peradilan wilayah Sumut.

Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua PTA Medan, Drs. H. Syazili Mathir, SH, MH. Dalam bimbingan dan arahannya beliau menyampaikan bahwa berdasarkan rapat konsolidasi di Bogor yang lalu, Bapak Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) RI (Nurhadi) mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk instansi Mahkamah Agung yang terdiri dari Laporan bagian Keuangan dan Laporan Bagian Umum/ SIMAK BMN untuk tahun 2013 mendapatkan nilai dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” oleh sebab itu pak Sekretaris Mahkamah Agung mempunyai harapan bahwa laporan keuangan Mahkamah Agung untuk tahun akan datang minimal dapat dipertahankan dan kalau bisa dapat diraih yang lebih baik lagi dan ini optimisme bapak sekma dalam mempertahankan laporan keuangan Mahkamah Agung.

Lanjut Pak Syazili, “Diadakanya kegiatan Akurasi Data seperti ini dimaksudkan untuk “menyamakan” nilai antara SIMAK BMN dan Laporan bagian Keuangan. Dan ini sangat penting agar tidak terdapat selisih nilai yang significant antara laporan keuangan dengan laporan BMN yang nantinya kalau terdapat selisih maka akan menganggu penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung untuk satker dibawahnya.”

“Keuntungan lain diadakan akurasi data seperti ini untuk mengurangi “Permasalahan” Satker yang kemungkinan selama ini tidak dapat diselesaikan oleh Satker, maka dengan datangnya Orang-orang terbaik Mahkamah Agung ini terutama dari Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan, harapan kita bahwa jika terdapat permasalahan antara bagian umum dan bagian keuangan dapat diatasi dengan bijak dan solusi yang terbaik”, tegas Plh. Ketua PTA Medan.

Sambungnya lagi, harapan yang lain adalah dengan baik laporan Keuangan kita maka diharapkan juga untuk para pegawai dapat kiranya menaikan Remunerasi Pegawai Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya karena laporan keuangan Mahkamah Agung telah baik dan sempurna. Karena salah satu indicator yang dikatakan pak Sekma dalam rapat di Bogor, kalau laporanya sudah baik maka sesuatu akan bisa kita dapat yaitu kenaikan remunerasi para pegawai Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya. Amin. (zul/msr)

Sekretaris Ditjen Badilag Menyampaikan Hasil Rumusan Rapat Pleno MA RI

Pada acara yang sama dengan acara pelantikan pejabat Pengadilan Tinggi Agama Medan di Hotel Grand Antares Medan tanggal 9 Januari 2014, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI, Tukiran, SH, MM menyampaikan informasi mengenai hasil rumusan rapat pleno pimpinan MA RI yang diselenggerakan pada tanggal 19 Desember 2013 yang lalu di Megamendung, Bogor.

Pertama, hasil pleno program nonteknis jangka pendek MA RI salah satunya adalah mencapai peringkat terbaik dalam tatakelola laporan barang milik negara. Oleh karena itu, Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI akan melakukan monitoring ke daerah. Kemudian, Pak Sekretaris Badilag juga menyarankan kepada Ketua Pengadilan Agama se Sumut agar dapat meningkatkan kreatifitas dan keterampilan, minimal mempertahankan pejabat dan operator SIMAK BMN yang ada saat ini. Hal ini sebagai salah bentuk tindakan dalam mempertahankan opini WTP yang telah dicapai pada tahun 2013 yang lalu. Kita berharap opini ini dapat bertahan minimal dalam kurun waktu 2 tahun.

Selanjutnya mengenai penilaian tatakelola laporan keuangan agar dapat dipertahankan. Pesan dari Kepala Biro Perencanaan agar jika ada revisi anggaran DIPA masing-masing satker agar dilakukan pada awal tahun atau secepatnya sehingga tidak mengganggu penyerapan anggaran ke depan.

Untuk penilaian LAKIP MA pada tahun 2012 belum beranjak dari nilai CC. Pada kenyataannya, ternyata banyak satker yang tidak mengirimkan atau tidak sampainya LAKIP ke Mahkamah Agung. Pimpinan MA menyampaikan pesan agar untuk penyusunan LAKIP dapat diperbaiki dan ditingkatkan. Bisa mencontoh laporan PA Banten yang menjadi terbaik di lingkungannya, lakip Bawas MA RI atau bisa juga bersinergi dengan instansi terkait kemampuan penyusunan LAKIP seperti BPKP dan lain sebagainya.

Kemudian mengenai PP Nomor 46 Tahun 2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP merupakan salah satu instrumen kerja yang mutlak harus ada. Penilaian SKP didapat dari BP3 sehingga ini merupakan program jangka pendek yang sangat mendesak yaitu mulai tanggal 1 Januari – 31 Desember 2014.
Poin berikutnya, 4 lingkungan peradilan di setiap provinsi yang sudah ditetapkan dapat membentuk ULP yaitu Unit Layanan Pengadaan. buka saja pengadaan barang/ jasa, semua kegiatan bersama seperti bintek dan lain-lain yang dibiayai APBN harus dikoordinasikan bersama.

Selanjutnya, hal-hal lain yang menjadi perhatian bersama seperti peningkatan tunututan kode etik seperti meningkatkan kedisiplinan, salah satunya dengan tidak memanfaatkan harpitnas.

Kemudian Pak Sekretaris juga menyampaikan program prioritas Badilag, salah satunya adalah  manajemen SDM dengan memanfaatkan TI dalam sistem kerja sehari-hari. Dirjen Badilag juga sedang melakukan program integrasi SIMPEG dan SIADPA. Sistem promosi mutasi akan berbasis teknologi informasi. Bagi hakim yang tidak menggunakan SIADPA sebagai alat untuk meyusun putusan akan terlihat di sana. Sistem ini akan disosialisasikan bulan Juni atau Juli 2014.

Pelayanan publik, sebagai program baku sampai dengan 2035, Pak Sekretaris mengharapkan kepada pengadilan agama yang masih nakal merubah paradigma “bila bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah” menjadi sebaliknya. Hal yang seharusnya mudah ini menjadi sulit bilamana paradigma tidak berubah. (zul/ty)

Lihat Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung RI selengkapnya di website badilag.net

  • 805_bivayusmiarti.jpg