RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA PANDAN

Dalam upaya menyamakan langkah dan persepsi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dengan mensosialisasikan kebijakan serta melakukan sinergisitas, maka Pengadilan Agama Pandan mengadakan Rapat Koordinasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 pukul. 09.00 Wib s/d selesai, bertempat di Ruang Sidang Multifungsi Pengadilan Agama Pandan.
Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Pandan dibuka secara resmi oleh Ketua PA Pandan Drs. Ifdal,SH Dalam Acara Rapat Koordinasi Ketua PA Pandan di dampingi oleh Wakil Ketua PA. Pandan Drs. H. Surisman dan Sekretaris PA Pandan yang baru Sujarwito, SH. Kegiatan Acara ini di hadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat struktural, Pejabat fungsional, dan pegawai serta para staff PA Pandan.

Kegiatan Rapat koordinasi merupakan kegiatan rutin di Pengadilan Agama Pandan yang berguna untuk menyamakan langkah dan persepsi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat berjalan dengan baik. (admin)
(sumber : pa-pandan.net(08/03/16))
PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN SOSIALISASIKAN SIPP dan RKAKL-Online

Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan RKAKL Online. Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai hari Rabu s/d Jum’at, tanggal 24 – 26 Februari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 26 peserta SIPP dan 21 peserta RKAKL-Online dari Pengadilan Agama se-wilayah Sumatera Utara. Acara sosialisasi SIPP dan RKAKL Online dibuka oleh Bapak Drs. H. Maraenda Harahap, S.H., M.H., Pelaksana harian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dihadiri oleh Plt. Panitera Amrani, S.H., M.M., Plt. Sekretaris, H. Hilman Lubis, S.H., M.H, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M., Kasub. Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Muhammad Nasri, S.H., M.M. dan Trainer yang berpengalaman dan masuk tim Siadpa Nasional yaitu, Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy.(Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi) dibantu oleh Co Trainer, Dra. Zuhairah, S.H., M.M, (Panitera Pengganti) PengadilanTinggi Agama Medan.

Dalam sambutannya, Plh. Ketua menyatakan, bahwa acara sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menyahuti dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 0458/DJA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 perihal Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. SIPP ini diselenggarakan dan digunakan di seluruh pengadilan bertujuan untuk :
- Membantu proses penyelesaian administrasi perkara;
- Memonitor kinerja satuan kerja dan aparatur peradilan dan
- Menjadi sarana keterbukaan informasi publik;
Aplikasi SIPP Versi 3.1.1. ini, lanjut beliau akan diresmikan penggunaannya pada empat lingkungan peradilan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bulan Maret 2016.
Kita bersyukur, Alhamdulillah karena dapat menyelenggarakan sosialisasi ini sebelum tanggal 29 Februari 2016 sebagai batas waktu terakhir sosialisasi SIPP.
![]() |
![]() |
Oleh karena itu, mari kita gunakan dan manfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik baiknya. Begitu juga dengan RKAKL Online, ini juga penting untuk dipelajari dan diterapkan oleh bidang keuangan maupun perencanaan.
Selama tiga hari kita belajar menginstall sampai menerapkan SIPP dan RKAKL Online. Setelah kembali ke Pengadilan Agama masing-masing diharapkan segera mengimplementasikan SIPP ini sebagai pengganti SIADPA yang selama ini kita gunakan sebagai aplikasi monitoring perkara. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, acara sosialisasi SIPP dan RKAKL –Online Pengadilan Agama se Sumatera Utara saya nyatakan resmi dibuka, ujar Plh. Ketua mengakhiri sambutannya, diiringi tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta sosialisasi.(amr)
PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA DI GARUDA PLAZA HOTEL MEDAN

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP, M.Hum, bersama Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Amran, Suadi, S.H., M.H., M.M, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H., memberikan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Pembinaan dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan, pada hari Sabtu, pukul 19.30. WIB s/d pukul 23.00 WIB. Hadir dalam Pembinaan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah se wilayah Aceh Darussalam.
Sebelum pembinaan dimulai, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum., memberikan sambutan atas nama Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan/Pengadilan Agama se Sumatera Utara, dan Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah se wilayah Aceh menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya isteri Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Hj. Rubiati, yang telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 pukul 4.00 WIB. Dengan doa, semoga almarhumah diampuni segala dosanya, diberikan rahmat dan diterima segala amal kebaikannya dan ditempatkan di syurga Jannatunnaim, kepada Yang mulia Prof. Manan diberikan ketabahan dan kekuatan serta kesehatan dalam menghadapi musibah ini. Dan Allah memberikan ganti kebaikan atas musibah ini, amin. Secara khusus doa dipimpin oleh Drs. Khaeruddin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Medan.
Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H.,mewakili Dirjen Badilag menyampaikan tentang kebijakan Pola Promosi dan Mutasi Hakim. Pola mutasi Hakim berdasarkan KMA No. 192 sudah diberlakukan sejak Nopember 2014. Sekarang ini TPM peminat Hakim Tinggi bertambah. Banyak Hakim Tingkat Pertama ingin menjadi Hakim Tinggi. Namun promosi Hakim Tinggi sekarang diperketat, pangkat minimal IV/d atau paling tidak IV/c, meskipun demikian masih terdengar suara sumbang yang menyatakan, jangan ditambah hakim tinggi lagi karena perkara banding di PTA ini sedikit. Tidak pas, perkara sekian jumlah hakim tingginya sekian. Badilag punya kebijakan lain, roda mutasi harus tetap berputar. Kalau satu orang yang mandeg maka yang lain tidak bisa berputar.
Jumlah Hakim kelas II ada sekitar 1302, lanjutnya, dari 1302 tersebut akan berkompetisi menjadi pimpinan kelas II, sehingga sekitar 1099 hakim akan tersisih. Ada 203 Ketua kelas II sedangkan satker kelas IB hanya 100 sehingga 50% lebih pimpinan kelas II akan tersisih. 103 Ketua Klas II akan menjadi anggota di kelas IB. Dari 100 orang ketua Kelas IB akan berkompitisi menjadi Ketua kelas IA. Satker IA ada 56, sehingga hampir 50 % Ketua Kelas IB akan tersisih dan menjadi anggota di Kelas IA. Salah satu syarat menjadi pimpinan Kelas IB pangkat IV/c dan mengikuti fit and proper test, kalau lulus baru bisa menjadi pimpinan kelas IA.
Pak Direktur menambahkan, ketika TPM dipublikasikan yang sering terjadi selama ini, adalah segala tumpuan kekesalan, kemarahan, cacian dan tangisan ditujukan kepada Pak Dirjen dan Binganis Badilag. Ada juga yang mengucapkan terima kasih tapi sedikit sekali.
Badilag menerapkan Pola TPM presfektif kelembagaan sedang hakim mempunyai presfektif personal. Jadi tidak akan ketemu. Pola lembaga adalah pemerataan yang didasarkan rasionalitas beban kerja, kalau menumpuk harus disebar. Kalau personal berdasarkan keinginan dan kepentingan pribadi bukan lembaga. Bagi Hakim yang sudah 3 sampai 4 tahun bertugas maka bersiap-siaplah sudah saatnya untuk mutasi. Angkatan 2010 dipastikan tidak ada lagi yang ditempat, semua sudah mutasi. Hanya tinggal 2 orang itupun karena kondisi kesehatan.
Yang agak aneh, lanjut beliau sebelum TPM, semua sehat, tapi setelah terbit TPM, baru menyatakan sakit. TPM yang lalu ada 30 PK, hanya 3 yang dikabulkan itupun karena sakit cuci darah dua kali seminggu.
Sementara itu Prof. Manan sebelum menyampaikan pembinaan beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiel atas wafatnya almarhumah Hj. Rubiati. Sedikit beliau mengulas kenangan indah bersama almarhum yang sulit dilupakan karena hampir 50 tahun hidup bersama.
Setelah bercerita tentang almarhumah, lalu beliau melanjutkan dengan pembinaan, Beliau mengingatkan, banyaknya Hakim dan Pegawai yang mendapat Hukuman Disiplin. Akhir tahun 2015, Hakim yang mendapat hukuman adalah 118 orang dan pegawai 97 orang. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, ini trend yang tidak baik, ujar beliau. Kalau di PN banyak kasus karena uang lain halnya dengan di PA, pada umumnya karena kasus perempuan. Dari 118 kasus, 37 diantaranya adalah masalah perempuan.
Beliau berharap, agar hukuman disiplin di tahun 2016 ini bisa berkurang, disinilah pentingnya peranan pengawasan (waskat dari pimpinan) lanjutnya, Wakil Ketua sebagai Koordinator Pengawasan adalah harga mati. Sebagai Koordinator wajib menjalankan tugas pengawasannya. Kalau tidak bisa melaksanakan pengawasan agar melapor ke Dirjen Badilag. Wakil Ketua yang tidak bisa bekerja menjalankan fungsinya sebagai Koordinator Pengawasan bisa diberhentikan. Setiap tanggal 5 hakim pengawas bidang membuat laporan hasil pengawasan, laporan dibuat rangkap dua, kalau Bawas datang, laporan pengawasan akan ditanya oleh Bawas.

Mari kita jaga lembaga Peradilan Agama ini, lanjutnya. Siapa lagi yang menjaga Peradilan Agama kalau bukan kita sendiri. PA harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Karena tidak semua orang suka dengan keberadaan Peradilan Agama. Jangan sampai orang peradilan agama sendiri yang menghancurkan peradilan agama. Beliau mengibaratkan, “Cari makan di PA dan buang kotoran pun di PA juga,”
Orang PA tidak boleh minder, bukan berarti sombong, tapi sombong boleh agar tidak disepelekan. Perhatikan penampilan, jaga prestasi dan prestise. Kalau ada Hakim/Pegawai yang sakit segera melapor ke Badilag, jangan keluar SK mutasi baru melapor sakit dan mengajukan PK. TPM yang lalu ada 30 orang yang mengajukan PK, namun hanya 3 yang dikabulkan.
MA sedang menjalankan Proyek Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah. Sekarang sudah disahkan payung hukum Sertifikasi Syari’ah, Hakim dididik, setelah selesai pendidikan akan diberikan SK Khusus Sertifikasi Syari’ah. Beliau juga menyampaikan beberapa masalah teknis yudisial diantaranya masalah novum, asas personal rech dan lain-lain. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Hakim Agung Pak Amran Suadi, ujarnya mengakhiri pembinaan.
Dr. H. Amran Suadi, S.H. M.M. M.H menyampaikan Sema No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, antara lain :
1. Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (5) jo. pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun 2009;
2. Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (pasal 125 HIR/pasal 149 RBg);
3. Alasan /risalah Peninjauan Kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009;
4. Putusan Pengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan banding dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir ;
5. Perkawinan bagi WNI di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
6. Penetapan Hak Hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut;
7. Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat, “Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak”, karena menimbulkan eksekusi premature;
8. Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berapa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor BPN, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama bersama aparta desa/kelurahan setempat;
9. Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Untuk lebih lengkapnya Saudara bisa mendownload sendiri, Sema tersebut, ujar Pak Amran mengakhiri pembinaannya.
Pembinaan Wakil Ketua PTA. Medan di PA. Lubuk Pakam

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum, didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H., dan Amrani. S.H., M.M., Panitera Muda Banding mengadakan pembinaan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
![]() |
![]() |
Pembinaan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 12 Februari 2016 mulai pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kedatangan Tim Pembinaan disambut hangat oleh Ketua, Drs. H. Amir Hamzah, S.H., Wakil Ketua, Drs. H. Nurdin Situju, S.H, Panitera, Drs. Muslih, S.H, Sekretaris Nasib, S.H, para hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Acara pembinaan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Panitera Muda Banding di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, selanjutnya Ketua memperkenalkan personel baik hakim maupun pegawai dan honorer Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Jumlah Hakim adalah 16 orang, 12 laki-laki, 4 perempuan, sedangkan pegawai berjumlah 19 orang, pegawai kontrak/honorer berjumlah 10 orang. Jumlah personel SDM seluruhnya adalah 45 orang. Rata-rata perkara perbulan berkisar 150 s/d 175 perkara. Sampai hari ini jumlah perkara yang diterima tahun 2016 adalah sebanyak 270 perkara. dan Ketua menyambut baik pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan. Arahan dan bimbingan dari Wakil Ketua PTA Medan sangat diharapkan oleh Keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kami mengucapkan terima kasih, ujar Ketua Drs. H. Amir Hamzah, S.H.
![]() |
![]() |
Saat ini Pengadilan Agama Lubuk Pakam sedang mempersiapkan penerapan SIPP, proses pengerjaannya sedang berlangsung. Data perkara 2014 dan 2015 sedang dikerjakan untuk disimpan pada aplikasi SIPP. Dalam waktu 3 minggu Ketua berharap, aplikasi SIPP di PA Lubuk Pakam dapat dilaunching oleh ibu Wakil Ketua PTA Medan.
PTA MEDAN GELAR PENGANTAR TUGAS 2 HAKIM TINGGI dan 6 PEGAWAI
![]() |
![]() |
Pengadilan Tinggi Agama Medan menggelar acara pelepasan dan pengantar tugas dua orang Hakim Tinggi dan 6 orang Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan.
Dua orang Hakim Tinggi yang mutasi dari PTA Medan adalah
1. Drs. H. Muzammil Ali, S.H., mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh;
2. Drs. H. Aridi, S.H., M.SI, mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin;
Sedangkan 6 orang Pegawai yang mutasi adalah :
1. Drs. H. Syamsikar, Panitera PTA Medan, mutasi menjadi Panitera PTA Pekanbaru;
2. Khairuddin S.H., M.H, Wakil Sekretaris PTA Medan, mutasi menjadi Kabag Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Aceh;
3. Ismail Usman, S.H., M.H, Panitera Pengganti PTA Medan, mutasi menjadi Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Militer Tinggi Medan;
4. Kiman, Pengadministrasi Keuangan PTA Medan, mutasi menjadi Kasub. Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Rantau Prapat;
5. M. Zaki Mubarak, S.HI, M.H, Pengadministrasi Keuangan PTA Medan, mutasi menjadi Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Balige;
6. Siti Aisyah, S.HI, Pengadministrasi Umum PTA Medan, mutasi menjadi Kasub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Simalungun;
Drs. H. Aridi, S.H., M.Si, dalam sambutannya mewakili Hakim dan Pegawai yang mutasi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan PTA Medan yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam menjalankan tugas. Dan tidak lupa juga Pak Aridi menyampaikan permohonan maaf atas segala perkataan dan perbuatan baik segaja maupun tanpa sengaja kepada pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Sementara itu Pak. Drs. H. Yusuf Buchori, S.H., M.Si, mewakili keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan sambutan, menukil perkataan Imam Syafii’, kalau kita berhijrah/mutasi kita akan meninggalkan teman yang lama namun di tempat yang baru kita akan mendapatkan pengganti (kawan yang baru), teman menjadi bertambah, silaturrahmi menjadi lebih luas. Kami merasa kehilangan dengan mutasinya 2 orang hakim dan 6 orang Pegawai. Terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini, kesalahan ucapan dan perbuatan dari Bapak dan Ibu yang mutasi selama kita bergaul di Pengadilan Tinggi Agama Medan, terlebih dahulu telah kami maafkan. Pak Yusuf menyampaikan pantun. “Kalau pergi ke Sungai Bilah, jangan lupa mampir ke rumah makan, Kalau bapak dan ibu ada salah, terlebih dahulu sudah kami maafkan”. Atas nama keluarga besar PTA Medan mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga sehat dan sukses selalu.
Wakil Ketua PTA Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum, dalam bimbingannya menyampaikan, kepada 2 orang hakim tinggi yang mutasi ke kampung halamannya masing-masing dan kepada 6 orang pegawai PTA Medan yang mutasi karena promosi kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya, selaku pimpinan saya mohon maaf apabila selama bergaul di PTA ada hal yang tidak mengenakan, semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua dalam menjalankan tugas dan amanah ini, amin.
Kepada para undangan terima kasih atas kehadirannya, mudah-mudahan langkah bapak/ibu hadir di Medan ini dibalas oleh Allah dengan kebaikan yang berlipat ganda, selamat jalan, selamat sampai tujuan.
Tidak lupa Bu Wakil menutup arahannya dengan pantun, “Perjalanan ke Kota Medan, dipinggir jalan beli layang-layang, jikalau jauh di perantauan, selamat jalan kami ucapkan”.
“Kalau ada sumur di ladang, bolehlah kita menumpang mandi, kalaulah ada umur panjang, bolehlah kita bertemu lagi,”.
Setelah arahan Wakil Ketua PTA Medan acara dilanjutkan dengan pemberian cindera mata, ditutup dengan doa oleh Drs. H. Syofyan Sauri, S.H. dan diakhiri dengan bersalam-salaman. (amr)







