Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  25  November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Penyampaian Laporan Koordinator Wilayah Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A.) yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E=Binwas ini dilaksanakan berdasarkan surat Undang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1285/KPTA.W2-A/UND.PW1.1/XI/ 2024, tanggal 21 November  2024;

Dalam penyampaian Laporan ini Ibu Wakil Ketua mempersilahkan kepada Koordinator Wilayah Pembinaan Dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas masing-masing, terlebih dahulu Ibu Ketua mempersilahkan kepada Koordinator Wilayah I. Koordinator Wilayah I disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. H. Misran, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah II disampaikan oleh Koordinator Wilayah II Bapak Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah III disampaikan oleh Koordinator Wilayah III  Bapak Drs. H. Imbalo, S.H., M.H.. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah IV disampaikan oleh Koordinator Wilayah IV Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Selanjutnya untuk wilayah V disampaikan oleh Koordinator Wilayah V Bapak Robinhot Kaloko, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dan terakhir Wilayah VI disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Bapak Drs. Khairil Jamal.

 

Selanjutnya Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa dalam Aplikasi E-Binwas tersebut setiap Koordinator masing-masing membuat Kontrak Kerja dalam Aplikasi tersebut, sehingga setiap Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat menindaklanjuti semua temuan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut melalui Aplikasi E-Binwas.

Demikian Penyampaian Laporan Koordinator Wilayah Pembinaan dan Pengawasan Daerah Melalui E-Binwas ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

 

Optimalisasi BMN merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki aset tersebut. Tujuan optimalisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah dan meningkatkan pendapatan negara.

Langkah-langkah optimalisasi BMN dari sisi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dimulai dari pengusulan kebutuhan BMN sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta menyusun rencana kebutuhan pengadaan BMN sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Pada saat penggunaan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang perlu memaksimalkannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, melakukan pemeliharaan BMN secara memadai dengan mengutamakan prosedur pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta melakukan pemanfaatan terhadap BMN yang idle/belum terpakai (masih terdapat kapasitas idle/belum terpakai).

Optimalisasi dalam penggunaan berupa pemanfaatan BMN, pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga selain Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Pengelolaan BMN yang baik menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengoptimalkan  penerimaan negara, untuk itu diperlukan analisis yang memadai dalam rangka pemanfaatan BMN agar pemanfaatan BMN memberikan manfaat kepada negara dan tidak sebaliknya malah merugikan negara. Analisis biaya dan manfaat digunakan untuk mengukur manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pemanfaatan BMN.

Pada prinsipnya pemanfaatan BMN ini tidak akan mengubah status kepemilikan, tidak juga mengganggu tugas dan fungsi maka untuk optimalnya dibutuhkan pihak ketiga untuk pemanfaatan dengan hasil PNBP yang semuanya disetor ke Kas Negara.

Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung RI telah merampungkan Kurikulum dan Modul Pembelajaran Pelatihan Hakim Juru Bicara pada Pengadilan. Sebelum penyelenggaraan Pelatihan tersebut, maka tim penyusun kurikulum dan modul yang telah kami bentuk, akan melakukan Sosialisasi/Uji Publik terkait Kurikulum dan Modul yang telah disusun kepada Ketua dan Hakim Juru Bicara Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Pengadilan Tingkat Banding Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 di Pengadilan Tinggi Medan.

Sosialisasi dan Uji Publik ini diikuti 24 orang yaitu Ketua PT Medan Dr. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Ketua PT TUN Medan Dr. Arifin Marpaung, S.H., M. Hum. Kepala Dilmilti Medan Laksamana Pertama Hari Aji Sugianto, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Thomas Tarigan, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Binjai Bakhtiar, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Drs. Abd. Rahim, M.H. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. Ketua Pengadilan Agama Binjai Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan TUN Medan Herisman, S.H., S.Sos., M.Ap., M.H. Kepala Pengadilan Militer I - 02 Medan Kolonel Masykur, S.T., S.H., M.H. dan diikuti oleh juru bicara masing-masing Pengadilan.

Wakil Ketua PT Medan Dr. Djaniko M.H.Girsang, S.H., M.Hum dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut, menyampaikan terima kasih Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan yang telah menetapkan PT Medan sebagai tempat acara sosialisasi dan uji publik tentang modul dan kurikulum materi ajar kepada calon-calon juru bicara Pengadilan. Adapun sebagai nara sumber adalah Ketua Pengadilan Agama Cilegon Dr. Abd. Rahman Rahim, S.H., M.H. dan Wartawan Arif Rinaldi Nasution serta Akademisi dari Universitas Sumatera Utara Dr. Maulana.

Dalam paparannya, Dr. Abd. Rahman Rahim, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA-RI telah membuat modul dan kurikulum pelatihan juru bicara Pengadilan. Oleh sebab itu, katanya lagi, mohon masukan dan saran serta usul perbaikan dan kesempurnaan modul yang telah dibuat tersebut. “Modul dan kurikulum ini menjadi acun dalam pelatihan juru bicara Pengadilan. Oleh sebab itu mohon saran dan usulan supaya lebih baik lagi,” ungkapnya seraya menguraikan modul dan kurikulum.

Sementara itu, Arif Rinaldi Nasution menyampaikan pentingnya hubungan yang baik antara juru bicara Pengadilan dengan jurnalis. Hal ini, katanya lagi, supaya apa yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan dapat dituangkan dan dipublish oleh wartawan di media dengan sebaik-baiknya. Hal yang sama disampaikan oleh Dr. Maulana. Menurutnya, komunikasi yang baik antara juru bicara Pengadilan dengan wartawan akan menguntungkan kedua belah pihak.

Kegiatan sosialisasi dan uji publik kurikulum dan modul bahan ajar bagi juru bicara Pengadilan berjalan tertib dan lancar sampai kegiatan berakhir. Banyak saran dan masukan yang diberikan oleh peserta sosialisasi untuk kesempurnaan modul pembelajaran tersebut. Di akhir acara dilaksanakan sesi foto bersama. (ahp)

Pada hari Senin tanggal  18 November 2024, pukul 09.30 Wib. dilaksanakan Reviu Standar Pelayanan. Rapat yang dilaksanakan di Lt. III Aula PTA Medan ini, dipimpin oleh Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera Hari Eka Siswanta, S.H., M.H. Sekretaris Hilman Lubis, S.H., M.H. dan seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan lainnya. Reviu Standar Pelayanan ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1252/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/ 2024, tanggal 14 November  2024;

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan yang memimpin rapat tersebut, menyebutkan bahwa sudah ada SK Ketua PTA Medan tentang Standar Pelayanan yang menjelaskan jenis layanan maupun standar yang berlaku untuk pelayanan tersebut. Namun, urainya lagi, belum ada standar layanan bagi mereka penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, perlu dilakukan reviu Standar Pelayanan yang sudah ada dengan memasukkan standar pelayanan bagi disabilitas. Diuraikannya lebih lanjut, Standar pelayanan bagi disabilitas antara lain Satpam/petugas pengadilan  menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.

 

Standar pelayanan bagi disabilitas ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan ramah bagi disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sesuai dengan kondisi dan keadaan fisiknya atau dengan kata lain mereka merasa nyaman dan senang dalam mendapatkan hak-haknya tersebut. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan, supaya petugas yang memberikan layanan bagi disabilitas yaitu security dan PTSP agar memberlakukan penyandang disabilitas dengan sopan dan ramah, sama halnya dengan pelayanan kepada masyarakat lainnya. Bahkan, lanjutnya, harus ada pelayanan khusus kepada mereka penyandang disabilitas. Misalnya, menjemputnya ketika turun dari kenderaan dan lain sebagainya. “Berikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas sehingga mereka merasa nyaman selama berada di kantor kita ini,” ujar Dr. H. Abd. Hamid Pulungan berpesan.

 

Dalam rapat tersebut, banyak saran dan usul yang disampaikan peserta rapat antara lain yang disampaikan oleh Drs. H. Elmunif. Dirinya menyarankan supaya kursi roda yang ada selama ini selalu diperhatikan kebersihannya dan kelayakannya bagi disabilitas. Hal ini, katanya lagi, berhubung jarang sekali disabilitas yang berkunjung ke PTA Medan ini sehingga kebersihan kursi roda terabaikan. Sementara itu Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. mengusulkan supaya ada parkir khusus bagi disabilitas. Lain halnya yang disampaikan oleh Drs. Ali Mukti Daulay. Dirinya menyarankan supaya ada DDTK bagi petugas pemberi layanan supaya dapat dan mampu memberikan layanan dengan sebaik-baiknya. (ahp)


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  18 November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Reviu Kebijakan Mutu oleh yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Reviu Kebijakan Mutu ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1251/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/XI/ 2024, tanggal 14 November  2024.

  

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan, bahwa sudah ada SK Ketua PTA Medan tentang Kebijakan Mutu mengenai penyelesaian perkara, yaitu penyelesaian perkara banding harus selesai dalam waktu 30 hari. Dan ternyata, pada tahun 2024 ini, ditemukan ada penyelesaian perkara melebihi waktu 30 hari. Oleh sebab itu, kebijakan mutu harus kita reviu guna memberikan payung hukum atas penyelesaian perkara yang melebihi waktu 30 hari.

Dalam rapat tentang reviu Kebijakan Mutu tersebut disepakati, bahwa penyelesaian perkara pada tahun 2024 adalah 30 hari untuk perkara cerai gugat dan cerai talak. Adapun jenis perkara yang lainnya seperti perkara waris, perkara harta bersama, perkara ekonomi syariah dan yang lainnya adalah 60 hari diluar putusan sela. Dan keputusan rapat ini akan ditinjau lagi pada awal tahun 2025 yang akan datang.

 

Dalam rapat tersebut, banyak saran dan usul yang disampaikan antara yang disampaikan oleh Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A. menurutnya, apabila ditemukan proses perkara harus dengan putusan sela, maka putusan sela tersebut harus sesegera mungkin dikirimkan ke PA pengaju untuk mempercepat pemeriksaan tambahan sesuai isi putusan sela tersebut. Hal yang sama disampaikan oleh Drs. Imbalo, S.H., M.H. dengan menambahkan bahwa terdapat penyelesaian perkara yang melebihi 120 hari dikarenakan adanya putusan sela. Terhadap yang seperti ini, lanjutnya, harus diberitahu Ketua PA pengaju agar memerintahkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan skala prioritas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan kepada Majelis Hakim agar terlebih dahulu membaca berkas perkara di aplikasi Pariban sebelum perkara didaftarkan di SIPP PTA Medan. Dengan cara seperti itu, sambungnya lagi, Majelis Hakim sudah dapat menyampaikan pendapatnya terhadap perkara yang ditangani tersebut sehingga mempercepat penyelesaian perkara dengan tanpa mengurangi mutu pemeriksaan perkara sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ahp, jas)

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg