Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  4 November 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Drs. Ahmad Sobardi Nasution, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Narcissistic Personhality Disorder (Npd)”,  kegiatan Bintal dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah MARTIN ANGGA HARDIYANTO, A.Md. (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Penceramah bahwa  Narcissistic personality disorder (NPD) adalah gangguan kesehatan mental yang ditandai dengan rasa percaya diri terlalu tinggi, sikap manipulatif, serta “haus” perhatian dan kekaguman. Banyak penderita NPD tidak menyadari kondisi yang dialaminya, sehingga sering kali membuatnya sulit untuk berhubungan baik dengan orang lain. Narcissistic personality disorder atau gangguan kepribadian narsisistik biasanya mulai terlihat di usia remaja hingga awal masa dewasa. Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak hal, tetapi umumnya karena karakteristik bawaan (genetik) atau pengaruh pola asuh di masa kecil. Misalnya, seseorang sejak kecil dimanja oleh orang tua secara berlebihan sehingga selalu mengharapkan perlakuan yang sama dari orang lain. Saat beranjak dewasa dan segala sesuatu tidak berjalan sesuai keinginannya, orang tersebut pun akan kesulitan untuk mengendalikan emosi. Sering dipuji sejak kecil secara berlebihan meskipun tidak sesuai dengan kenyataan juga berperan dalam perkembangan gangguan kepribadian narsisistik. Namun, trauma, pengabaian, atau kurang dukungan selama masa kecil juga bisa menjadi penyebab narcissistic personality disorder.

Secara garis besar, inilah beberapa gejala narcissistic personality disorder yang perlu dipahami:

1. Merasa berhak mendapatkan perlakuan istimewa

Penderita narcissistic personality disorder biasanya merasa sedih dan kecewa ketika ia tidak diberi bantuan atau perlakuan spesial dari orang lain, karena ia merasa pantas untuk mendapatkannya. Ia menganggap dirinya penting, istimewa, dan layak diberi perhatian khusus oleh orang lain.

2. Selalu haus akan pujian

Ciri-ciri paling umum dari seorang narcissistic personality disorder adalah selalu “haus” akan pujian atau kekaguman dari orang lain. Orang dengan gangguan kepribadian ini merasa perlu mendapatkan pengakuan dari orang lain dan sering kali menyombongkan pencapaiannya, bahkan melebih-lebihkannya, hanya untuk dipuji oleh orang lain.

3. Menolak kritik, selalu merasa benar, dan suka mencari perhatian

Menolak kritik sekecil apapun, tidak mau mengakui saat dirinya salah, merasa dirinya benar, dan sering berperilaku berlebihan untuk mencari perhatian orang lain.

4. Bersikap manipulatif

Penderita gangguan ini pada awalnya mungkin mencoba untuk menyenangkan orang lain dan membuat orang terkesima padanya. Namun, pada akhirnya nanti, kepentingan dan kebutuhan dirinya sendiri yang akan diutamakan dan selalu didahulukan.

5. Suka memanfaatkan atau mengeksploitasi orang lain

Penderita narcissistic personality disorder biasanya memanfaatkan orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, baik secara sadar maupun tidak.

6. Tidak memiliki teman yang terjalin lama

Sedikit teman dekat atau bahkan tidak memiliki teman sama sekali yang benar-benar dekat secara intens.

7. Terlihat sangat percaya diri dan dominan, padahal hanya “topeng”

Orang yang memiliki narcissistic personality disorder menampilkan dirinya yang penuh percaya diri, tegas, dan terkesan mampu mendominasi orang lain. Ia suka memiliki kendali terhadap orang lain dan takut untuk kehilangan kendalinya.

8. Kurang empati terhadap orang lain

Narcissistic personality disorder juga ditandai dengan kurangnya rasa empati. Penderita NPD cenderung enggan memahami atau peduli terhadap perasaan orang lain.

9. Merasa superior

Merasa lebih unggul dan superior dari orang lain juga termasuk tanda narcissistic personality disorder. Gejala NPD lainnya adalah perilaku arogan, angkuh, dan meremehkan, terutama terhadap orang dengan status sosial yang lebih rendah.

10. Iri pada orang lain atau yakin bahwa orang lain iri padanya

Pada narcissistic personality disorder, penderitanya memiliki rasa iri yang besar terhadap orang lain dan ia akan menghabiskan banyak waktu untuk berusaha memiliki apa yang dimiliki oleh orang lain.

 

Cara Menghadapi Narcissistic Personality Disorder

Beberapa tips dalam menghadapi orang yang menderita narcissistic personality disorder:

  • Tetapkan batasan dalam berhubungan. Artinya, perlu diingat bahwa bukan tugas atau tanggung jawab Anda untuk mengendalikan emosi orang lain.
  • Cobalah untuk memberikan komentar dengan hati-hati dan kata-kata yang positif.
  • Hindari perdebatan langsung dengan penderita narcissistic personality disorder karena akan terasa sia-sia. Jika ia mengamuk atau emosinya tidak terkontrol, cobalah meresponnya dengan tenang.
  • Jalin hubungan erat dengan teman-teman lain yang bisa membawa energi positif.

Perlu diingat bahwa orang dengan narcissistic personality disorder biasanya tidak berubah sekalipun Anda berusaha mengelola dengan baik hubungan dengannya. Pada dasarnya, penderita kondisi ini merasa ia tidak pernah cukup baik untuk dirinya sendiri. Sehingga, upaya Anda dan orang-orang di sekitarnya dengan memberikan perhatian atau kasih sayang pun tidak akan pernah cukup memuaskannya.

Hal yang bisa Anda lakukan jika memiliki kerabat atau teman dengan gejala narcissistic personality disorder adalah berkonsultasi dengan psikolog agar mendapatkan cara dan tips yang tepat untuk menghadapinya, bahkan hingga mengajaknya untuk ditangani secara profesional.

Meski tidak sepenuhnya menyembuhkan atau menghilangkan semua sikap narcissistic personality disorder, terapi dari psikolog bisa membantu mengendalikan gejala yang dialami oleh penderitanya. Konsultasi dapat Anda lakukan secara privat dan profesional melalui Chat Bersama Dokter.

Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

 


Pada hari Jumat tanggal 1 November  2024, Pengadilan Tinggi Agama Medan laksanakan pelepasan dan perpisahan seorang Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan yang memasuki masa purnabakti yang masa baktinya berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024, Aparatur tersebut adalah seorang Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan  yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan selama 4 (empat) bulan. Adapun Riwayat hidupnya adalah sebagai berikut;

Drs. SYAFRUDDIN lahir di Aceh Selatan, 14 Oktober 1962, Pendidikan - S-1 HUKUM ISLAM Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh (1988)  -  PGAN 6 TAHUN TAPAKTUAN (1982)  -  MTsAIN SAMADUA (1979)  -  MIN BLANG DALAM (1979)

Jabatan  Panitera Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Medan (03 Juli 2024) - Panitera Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Padang (09 Desember 2022) - Panitera Tingkat Banding Mahkamah Syar`iyah Aceh (19 Januari 2016) - Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palembang (26 Februari 2015) - Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (12 Mei 2010) - Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh (14 Desember 2006) - Wakil Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Aceh (03 Mei 2006) - Kepala Sub Bagian Mahkamah Syar`iyah Aceh (07 Mei 2005) - Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar`iyah Sabang (31 Mei 2002) - Wakil Panitera Mahkamah Syar`iyah Jantho (23 Juli 2001) - Panitera Pengganti Mahkamah Syar`iyah Jantho (01 Agustus 2000) - Kepala Urusan Mahkamah Syar`iyah Jantho (25 Mei 1998) - Kepala Urusan Mahkamah Syar`iyah Tapak Tuan (05 Juli 1997) - Juru Sita Pengganti Mahkamah Syar`iyah Tapak Tuan (01 Juni 1996) - Staf Mahkamah Syar`iyah Tapak Tuan (01 Juli 1995) - Staf Mahkamah Syar`iyah Tapak Tuan (01 Maret 1994)

 

Kegiatan tersebut digelar di Lantai III Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan Jl. Kapten Soemarsono  No 12 Medan  dan dihadiri oleh Pimpinan, seluruh Hakim tinggi, Pejabat structural dan fungsional, para Pelaksana, PPPK dan PPNPN.

Pembawa acara Addelaida Rangkuti, S.H., M.M. memandu rangkaian acara  yang dimulai dengan pembacaan doa oleh Drs. Edi Sucipto, M.H., pemberian kenang-kenangan oleh seluruh Aparatur PTA Medan, pemutaran video perjalanan Pegawai yang purnabakti selama bertugas di PTA Medan, kesan dan pesan dari Pegawai yang purnabakti  yang intinya menyampaikan bahwa selama bertugas 4 bulan di PTA Medan terasa baru setengah jam karena adanya kebersamaan dan kekompakan di PTA Medan dan dilanjutkan dengan kesan dan pesan dari yang mewakili Aparatur PTA Medan yang diwakili oleh Drs. Ali Mukti Daulay,   dilanjutkan  sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan ( Bapak DR. H. Abd Hamid Pulungan, S.H.,M.H.) yang menyampaikan bahwa meskipun Pegawai yang purnabakti bertugas Di PTA Medan berjalan 4 bulan tetapi peran yang diberikan sangat baik dan memberikan hasil yang baik pada kinerja PTA Medan dan untuk itu diucapkan terima kasih dan selamat menjalankan masa purnabakti semoga sehat dan berkah.

 

            Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan melanjutkan meskipun telah berpisah tapi silaturahmi diantara Para Keluarga  Aparatur PTA Medan  dan juga dengan Para Purnabakti yang pernah mengabdi di Pengadilan Tinggi Agama Medan tetap terjalin.  dan diharapkan dapat menjadi nilai ibadah yang diterima oleh  Allah SWT.

            Setelah rangkaian acara selesai dilanjutkan dengan salam Salaman serta  foto bersama, (ZHR)

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari  Kamis tanggal 1 November 2024  pukul 09.30 Wib dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan  atas nama:

  • r. Drs. H. Misran, S.H, M.H. Sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan,
  • Heri Eka Siswanta, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan,
  • Selamat, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan
  • H. Sabri Usman, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan
  • Dra. Husnah sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan dan
  • Fuad Hilmi Nasution, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan

KPTA Medan juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Para Ketua Pengadilan Agama di wilayah PTA.Medan yang terdiri dari :

  • Drs. Abdul Rahim, M.H, sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan  Kelas IA,
  • Selamat Nasution, S.H.I., M.A, sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjehe Kelas II,
  • Mhd Ghozali, S.H.I., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Agama Pandan Kelas II,
  • Sri Suryada Br Sitorus, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II,
  • Baginda, S.Ag, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB,
  • Dr. Helmilawati, S.H.I., S.H.I,. M.A., sebagai Ketua Pengadilan Agama Rantau Prapat Kelas IB, dan
  • Mirwan, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Agama Penyabungan Kelas II, 

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan KPTA. Medan Nomor 1108/KPTA.W2-A/UND.HM3.1.1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang dihadiri oleh seluruh aparatur PTA. Medan dan Aparatur Pengadilan Agama yang Pejabatnya termasuk dilantik tersebut.

 

Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah adalah Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. (Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dengan didampingi oleh Rohaniwan Bapak Khairul Amru Siregar, S.Ag, M.Pd. dari Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Utara.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung R.I. dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Pejabat tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan kalung jabatan kepada Para Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik tersebut, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) Dalam arahan dan sambutan beliau menyampaikan, pertama-tama mengucapkan selamat dan sukses kepada Para Pejabat yang dilantik hari ini sesuai dengan Jabatan masing-masing. Selanjutnya KPTA. Medan menyampaikan bahwa Jabatan itu adalah amanah Allah SWT., oleh karena itu jika kita telah diberi amanah oleh Allah SWT.  ataupun atasan kita harus mampu bertanggung jawab sepenuhnya dan menjalankan tugas semaksimal mungkin, memimpin dengan baik, merangkul semua yang dipimpin untuk bekerja sama sesuai dengan tupoksi masing-masing,

Lebih lanjut KPTA. Medan juga menyampaikan hasil rakor dengan badilag MARI bahwa pengadilan Agama agar meningkatkan pemerimaan perkara e court, diminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah PTA.Medan mulai dari bulan November 2024 ini penerimaan perkara harus dengan e-court. Lebih lanjutnya KPTA.Medan menyampaikan agar seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama di wilayahnya agar kuatkan Integritas, kita tidak ingin Pengadilan Agama ada yang melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi melakukan KKN.

 

Acara diakhiri dengan pembacaan Doa’ yang dipimpin oleh Drs. H. Khairul Amru Siregar, M.Ap, dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara.

Demikian  Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan, semoga para Pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya.

 (Jas).

           

 

 

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Selasa tanggal  30  Oktober 2024, pukul 09.30 Wib. Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan sosialisasi Pelayanan prima. Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima  ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1111/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sosialisasi  ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua PTA.Medan (Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) yang selanjutnya menyampaikan arahannya bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang prima di Pengadilan Tinggi agama Medan perlu dilakukan sosialisasi agar masing-masing aparatur PTA Medan memahami tujuan organisasi yaitu mewujudkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan motto Pengadilan Tinggi agama Medan dan akuntabel sesuai dengan Core value Mahkamah Agung BerAkhlak dimana  salah satu point core value tersebut  adalah berorientasi layanan sebagai media untuk mewujudkan pelayanan yang prima di PTA Medan. Pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut ditujukan baik kepada Masyarakat dan juga Stackholder   (Pengadilan Agama di Sumatera Utara).

 

Sosialisasi disampaikan Bapak Dr. Drs. H. PAET HASIBUAN, S.H., MA. (Hakim  Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang intinya Pelayanan prima adalah pelayanan yang memberikan pengalaman positif dan meninggalkan kesan baik kepada pengguna layanan. 

Pengguna layanan tentunya mengharapkan agar Informasi jelas, ada rasa nyaman dan aman ketika dilayani, Pengguna layanan juga ingin dilayani dengan segera  dan dilayani oleh Petugas yang professional serta dilayani dengan adil dan mudah berkomunikasi dan dipahami apa yang diinginkan oleh Pengguna layanan;

Tujuan pelayanan prima tentunya untuk meningkatkan citra dan reputasi Instansi di bidang layanan. Setelah penyampaian materi oleh Narasumber  dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi  yang pada intinya menyampaikan masukan agar pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Medan lebih baik;

Demikian Acara sosialisasi Pelayanan Prima dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi  Peningkatan Pelayanan Prima di Pengadilan Tinggi Agama Medan(Zhr).


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Rabu tanggal  30  Oktober 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Badilag Tahun 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.). Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1110/KPTA.W2-A/UND.OT1.1/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Ketua PTA.Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan arahan dari Dirjen Badilag sebagai berikut :  

  • Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam membangun suatu sistem yang baik. Dalam konteks peradilan, integritas tidak hanya berkaitan dengan kejujuran individu, tetapi juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pada setiap proses layanan hukum yang diberikan. Banyak data menunjukkan bahwa integritas pada sistem peradilan berkontribusi besar terhadap kepercayaan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
  • Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan permasalahan umum yang dihadapi oleh masyarakat. Karena itu, dalam konteks ini integritas menjadi sangat krusial karena layanan hukum yang diberikan oleh aparat peradilan agama tidak hanya berdampak pada individu yang mengajukan persoalan hukumnya untuk diselesaikan di pengadilan, tetapi juga pada masyarakat luas.
  • Berdasarkan data yang diperoleh oleh Ditjen Badilag, jumlah perkara yang ditangani oleh peradilan agama terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu penting bagi aparatur pengadilan agama agar dapat menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, sehingga kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang kita cintai ini.
  • Menjadikan integritas sebagai kompas moral berarti membangun budaya integritas di masing-masing satuan kerja. budaya integritas adalah cerminan dari komitmen organisasi untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika yang dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam membangun budaya integritas, sekurang-kurangnya terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yakni: kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi.
  • Kejujuran merupakan unsur fundamental dalam budaya integritas. Dalam konteks peradilan agama, kejujuran mencakup keterbukaan dalam menyampaikan layanan informasi, pengaduan, dan juga pengambilan produk. Lebih dari itu, proses pengambilan keputusan harus dilandasi atas dasar nilai-nilai kejujuran dengan berpegang teguh pada ilmu pengetahuan, nurani, dan keyakinan serta pertanggungjawaban kepada Allah Ta’ala. Nilai-nilai kejujuran tersebut tidak hanya berlaku pihak-pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, khususnya hakim, tetapi juga harus menjadi nilai yang dipegang oleh seluruh organisasi.
  • Akuntabilitas merupakan aspek krusial yang mencerminkan tanggung jawab individu dan organisasi terhadap setiap tindakan dan layanan hukum yang di berikan. Dalam konteks peradilan agama, akuntabilitas tidak hanya berfungsi sebagai pengukur kejujuran dalam pengambilan keputusan dan pemberian layanan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa segala bentuk layanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini sangat penting, mengingat peradilan agama sering kali berurusan dengan isu-isu sensitif yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung, seperti permasalahan keluarga, warisan, dan keadilan sosial. Dengan adanya akuntabilitas, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa setiap keputusan yang diambil telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, dan juga berdasarkan prinsip keadilan yang lebih luas.
  • Keterbukaan pada institusi peradilan merupakan unsur dari budaya integritas yang peranannya sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut merupakan fondasi yang diperlukan agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan adil. Keterbukaan mencakup aksesibilitas informasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan, yang memungkinkan masyarakat untuk memahami bagaimana keputusan tersebut diambil dan dasar-dasar hukum yang mendasarinya. Ketika masyarakat memiliki akses yang jelas terhadap informasi terkait proses hukum, mereka akan lebih cenderung untuk mempercayai hasil dari proses tersebut.
  • Dalam upaya untuk meningkatkan keterbukaan, penting bagi lembaga peradilan untuk mengadopsi teknologi yang dapat mempermudah akses informasi. Misalnya, dengan mengoptimalkan pelayanan e-court dan e-litigasi dan juga pemberian informasi layanan hukum dengan menggunakan platform digital dan sosial media secara masif. Fungsi utama teknologi tersebut ialah untuk menciptakan saluran komunikasi yang jelas antara lembaga peradilan dan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan atau keluhan, yang pada akhirnya dapat memperkuat hubungan antara keduanya.
  • Kepemimpinan yang baik merupakan faktor kunci dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus menjadi teladan dalam perilaku etis dan integritas. Berbagai studi menunjukkan bahwa pemimpin yang memiliki komitmen tinggi terhadap integritas dapat memotivasi pegawai untuk melakukan hal yang sama. Karena itulah, sikap dan contoh yang ditunjukkan oleh pimpinan sangat penting dalam membangun budaya integritas. Pemimpin harus secara aktif menunjukkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai integritas, seperti transparansi, keadilan, dan tanggung jawab.
  • Penguatan kebijakan dan regulasi juga merupakan langkah penting dalam membangun budaya integritas. Penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten dan tegas.  Dengan adanya penegakan yang tegas, pegawai akan lebih menyadari bahwa tindakan tidak etis akan mendapatkan konsekuensi. Hal ini juga dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pegawai untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan integritas lembaga. Karena itulah pentingnya menerapkan Reward and Punishment di lingkungan kerja untuk mendorong pegawai agar berperilaku etis. Pegawai yang menunjukkan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik harus diberikan penghargaan, sedangkan mereka yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
  • Salah satu strategi utama dalam membangun budaya integritas adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Karena itu, program DDTK atau program pelatihan di tempat kerja  terkait pemahaman etika dan integritas harus menjadi bagian integral dari pengembangan pegawai di setiap satker pengadilan agama. Pelatihan yang dilaksanakan tersebut ini tidak hanya mencakup pemahaman tentang kode etik, tetapi juga studi kasus yang relevan, sehingga pegawai dapat memahami dampak dari tindakan mereka. Dengan memberikan pelatihan yang komprehensif, diharapkan pegawai dapat lebih siap menghadapi tantangan etis yang mungkin muncul dalam pekerjaan mereka.
  • Membangun lingkungan kerja yang mendukung integritas dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya ialah dengan kegiatan sosial seperti coffee morning. Kegiatan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar pegawai dan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman. Dengan adanya interaksi yang lebih baik, pegawai akan lebih mudah untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan menerapkan nilai-nilai integritas. Kegiatan ini juga dapat digunakan untuk membahas isu-isu etika secara informal, sehingga pegawai merasa lebih terbuka untuk berbagi pengalaman dan pandangan.
  • Selain coffee morning, membuat aktivitas bersama seperti outing atau team building juga dapat meningkatkan kerja sama dan komunikasi antar pegawai. Kegiatan ini dapat membantu membangun rasa saling percaya dan solidaritas di antara pegawai. Dengan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, pegawai akan merasa lebih nyaman untuk berperilaku etis dan saling mengingatkan satu sama lain. Lingkungan yang positif akan mendorong pegawai untuk menjaga integritas dan menciptakan budaya yang lebih baik di tempat kerja.
  • Membangun budaya integritas melalui upaya menjadikan integritas sebagai kompas moral aparatur peradilan agama merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuan lembaga peradilan, khususnya badan peradilan agama. Namun demikian, lebih dari itu, menjaga integritas merupakan perintah luhur ajaran agama kita yang salah satunya tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat ke 70;

Demikian Acara Sosialisasi Rapat Koordinasi Badilag tahun 2024 ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

(Jas).

  • 805_bivayusmiarti.jpg