Ditulis Oleh: Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H, M.H. Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran di Pengadilan Tinggi Agama Medan
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan pedoman dalam bentuk regulasi hukum yaitu undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sebagaimana dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan fungsi dasar dari eksekutif (pemerintah), oleh karena pemerintah secara historis dan empiris harus ada dan diadakan untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat atau anggotanya.