Sekarang ini semua organisasi yang bergerak dibidang pelayanan serta mempunyai kewajiban melayani Publik diharuskan dan menjadi kewajibanya memiliki standar operasional prosedur (SOP). Amanah ini pada hakikatnya merupakan hasil perubahan ketatalaksanaan yang diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana merupakan salah satu perwujudan dari tujuan kebijakan Reformasi birokrasi di Indonesia yakni untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola fikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen permintahan.