Ditulis oleh: Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. Hakim di Pengadilan Agama Sibuhuan
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah dan jalan yang disediakan oleh Allah untuk melanjutkan keturunan, berkembang, dan melestarikan hidup, setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.[1] Dimensi perkawinan tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan biologis dan naluri manusia sebagai makhluk semata, namun perkawinan juga berorientasi ibadah dalam ikatan dan perjanjian yang suci.