Ditulis Oleh: Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H. Hakim di Pengadilan Agama Pematangsiantar
Perkara perceraian adalah perkara yang terbanyak diterima dan diputus oleh pengadilan agama. Bahkan perceraian dan pengadilan agama, di mata masyarakat awam layaknya dua sisi mata uang. Seakan-akan pengadilan agama hanya sebagai tempat orang bercerai dan hakim pengadilan agama tugasnya “menceraikan orang”. Simplifikasi mengenai tugas pengadilan agama tersebut di mindset masyarakat bisa dimaklumi tapi harus diedukasi ke arah pengetahuan yang paripurna.