PA PADANGSIDIMPUAN MUSNAHKAN BLANGKO AC FORMAT LAMA

(17/06/2016/PA.PSP) Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Drs. H. Ribat, SH. MH melakukan pemusnahan Akta Cerai format lama pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2016 pukul 15.00 Wib di Halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Hadir sebagai saksi dalam acara Pemusnahan Akta cerai tersebut Wakil Ketua PA. Padangsidimpuan Drs.M. Syukri dan Panitera Nelson Dongoran S.Ag. SH., MM. serta pegawai lainnya.

Acara Pemusnahan Akta Cerai Format Lama dilakukan susuai dengan Surat Dirjen Badilag No. 1128/DJA.3/OT.01.4/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format baru disusul surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan No. W.24/1712/OT.01/V2016 tanggal 12 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Bapak Drs. H. Armia Ibrahim SH.,MH.


Berdasarkan pantaun tim redaksi bahwa pemusnahan Akta Cerai format lama segera dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya dilakukan pendataan Akta cerai yang tersisa berikut dengan nomor seri kemudian dibuat berita acara pemusnahan tersebut..Menurut Ketua, “ Hal ini sangat penting dilakukan agar jangan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, karena satu helai akta cerai mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi”, tandasnya

Kemudian seuai dengan surat Dirjen Badilag tersebut Penggunaan AC format baru mulai dilakukan serentak pada tanggal 13 Mei 2016, sehingga bila mana ditemukan AC yang keluar masih menggunakan format lama, maka sudah dapat dipastikan ada penyalahgunaan atau pemalsuan Akta Cerai. Hal ini perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa penerbitan Akta Cerai Format baru sudah menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan aplikasi Sistim Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP).. semoga kedepan kita tak mendengar lagi kasus-kasus pemalsuan Akta Cerai (by admin pa,psp).

(sumber : pa-padangsidempuan.net(24/06/16))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg