![]()
Jum’at, 19 Mei 2017, Drs. Jakfaroni, S.H. (ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli) berkunjung silaturrahmi ke Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli di Jalan Makam Pahlawan, Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kedatangan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli yang didampingi oleh Muhammad Riva’i, S.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungsitoli ) dan Hamdani Zalukhu, S.H.I. (Kasubag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Gunungsitoli) di sambut langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Gunungsitoli dan para pejabat kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli.
Percakapan ramah dan cukup akrab terlihat dalam pertemuan kedua pimpinan instansi di wilayah Kota Gunungsitoli tersebut dalam ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli. Kedua pimpinan sebelumnya sudah saling kenal, karena pertemuan pertama keduanya terjadi di lapangan tenis. Keduanya juga memiliki hobby yang sama, yakni hobby bermain tenis lapangan. Keduanya menjadi pimpinan di instansi masing-masing masih sangat baru. Apalagi Kementerian Agama Kota Gunungsitoli baru terbentuk pada akhir tahun 2016 yang merupakan pemekaran dari Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Selain kunjungan silaturrahmi, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli membahas tentang pelaksanaan hisab rukyat hilal di Kota Gunungsitoli. Hal ini berkenaan akan datangnya bulan Ramadhan dan bulan Syawal tahun ini. Informasi tentang hisab rukyat hilal sangat di nanti oleh masyakat muslim khususnya di Kota Gunungsitoli, karena Penduduk muslim di Kota Gunungsitoli cukup banyak jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di kepulauan Nias.
Kepala Kementerian Agama Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa belum ada perintah ataupun arahan untuk melakukan hisab rukyat hilal di wilayah masing-masing. Namun beliau menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara akan hal itu.

Sebelum Pengadilan Agama di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama yang melaksanakan hisab rukyat hilal, dan Pengadilan Agama Gunungsitoli selalu mengambil berperan melaksanakan hal itu. Namun, setelah berpisah dengan Kementerian Agama, Kewenangan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama.
Kunjungan singkat Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli berakhir, dan seluruh rombongan pamit pulang kembali ke kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli.
By : Jurdilaga Gusti