Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 yang lalu, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H. M.H. membuka secara resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025. Kegiatan bimbingan teknis ini dibagi kepada beberapa zona dan PTA Medan beserta MS Aceh termasuk dalam zona I serta dijadikan sebagai panitia daerah. Peserta bimtek dari PTA Medan berjumlah 23 orang yang terdiri dari pejabat Kepaniteraan dan calon panitera pengganti.
Adapun yang menjadi nara sumber adalah Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dan salah seorang Hakim Tinggi yaitu Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. dan nara sumber yang berasal dari MS Aceh. Lalu, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sebagai hari pertama pelaksanaan bimbingan teknis, yang bertindak sebagai nara sumber adalah Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dengan moderator Panmud Hukum PTA Medan H. Amrani, S.H., M.M. Topik yang menjadi bahan pembelajaran pada bimbingan teknis ini adalah Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti.
Dalam uraiannya, Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. menyampaikan bahwa tugas pokok panitera pengganti adalah mendampingi Majelis Hakim mengikuti persidangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Tugas pokok ini, lanjutnya lagi, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seperti mempersiapkan berkas perkara yang akan disidangkan dan keperluan lain agar persidangan berjalan sebagaimana mestinya. “Persiapkan segala sesuatunya agar (BAS) persidangan berjalan dengan lancar,” ujar Hj. Rosliani mengingatkan.
Setelah selesai persidangan, sambungnya lagi, maka tugas yang tidak kalah pentingnya adalah membuat berita acara sidang (BAS) yang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. Mengenai pembuatan BAS ini, paparnya lagi, telah ada pedoman dan aturan tentang pembuatan BAS. Dirinya berpesan supaya panitera pengganti mempelajari pembuatan BAS tersebut agar BAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembuatan BAS harus selesai tepat waktu yaitu paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang berikutnya,” tandas Hj. Rosliani.
Banyak hal yang disampaikan Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. dalam materi yang telah dipersiapkannya termasuk di antaranya tentang menginput proses persidangan perkara yang harus di input pada SIPP. Diuraikannya, peran panitera pengganti sangat strategis dalam penanganan perkara yang menjadi tugas pokok Pengadilan yaitu memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dirinya berpesan kepada peserta bimbingan teknis supaya mengikuti bimtek tersebut dengan sebaik-baiknya agar memperoleh ilmu yang akan berguna dalam menjalankan tugas pada masa yang akan datang.