Pembukaan Bintek Yustisial dan Sosialisasi PPH PTA Medan

Gbr.1 (ki-ka) : Waka PTA Jakarta, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Badilag, Ketua, Waka dan Pansek PTA Medan

www.pta-medan.go.id │Medan (06-03-12)

Bertempat di ruangan Garuda Convention Hall, Garuda Plaza Hotel, pukul 16.40 WIB pembukaan Pembinaan Teknis Yustisial dan Sosialisasi Pedoman Prilaku Hakim dimulai. Dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Zainuddin Fajari, SH. MH, acara pembukaan diawali dengan laporan dari panitia pelaksana yaitu Bapak Tukiran, SH selaku Panitera / Sekretaris PTA Medan memberikan laporan teknis kegiatan. Kegiatan bintek ini diikuti oleh 76 orang yang terdiri dari Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara dan berlangsung selama tiga hari sampai dengan tanggal 8 Maret. Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan pendalaman materi mengenai Hukum Acara dan Teknis Perumusan Perkara pada Pengadilan Agama serta untuk menyamakan persepsi dalam praktek hukum acara di dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama. Sehingga hasil kegiatan Bintek ini akan dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan para hakim di Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang akan dilakukan pada masa akan datang melalui kegiatan Bedah Berkas (examinasi).

Gbr.2 Ketua PTA Medan memberi kata sambutan

Bapak Ketua PTA Medan dalam kata sambutannya menuturkan beberapa hal, berikut kutipan pidato beliau. “ Sikap yang harus dimiliki oleh semua hakim adalah independen ( bebas dari intervensi pihak lain ) namun demikian tidak berarti hakim harus mengurung diri dan tidak peduli dengan keadaan masyarakat sekitar. Undang - undang kekuasaan kehakiman memberi penegasan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Undang-undang tersebut telah memberikan kewenangan kepada pengadilan atau hakim untuk menemukan hukum ( Rechtvinding ) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang termodifikasi belum mengaturnya. Penemuan hukum itu di maksudkan agar pencari keadilan tetap terjamin haknya untuk memproleh keadilan walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Kondisi sosial masyarakat sekitar tidak begitu saja dikesampingkan oleh hakim dalam mengadili perkara, karena putusan hakim yang baik haruslah memenuhi nilai-nilai keadilan, kepastian, kemasahalatan bahkan juga nilai-nilai pendidikan bagi masyarakat. “

Gbr 3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama memberikan pengarahan sekaligus membuka Bintek.

Sebagai pembuka kegiatan Bintek , Bapak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama sebelum mengetuk palu pertanda dibukanya acara menyampaikan beberapa hal. Dalam loka karya baru saja dilaksanakan pada tanggal 27 Februari kemarin, diangkat isu “Meningkatkan peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI”. Isu ini merupakan tema dari Rakernas tahun lalu. Peran Pengadilan Tingkat Banding berarti yang terlibat disini adalah seluruh unsur pengadilan tingkat banding yaitu Ketua, Hakim Tinggi, Bagian kesekretariatan, Bagian kepaniteraan, dll. Makna dan realisasi dari isu tsb secara teknis belum nampak ada pola dan sistem yang sama. Contohnya kewenangan dirjen dan Mahkamah Agung masih sentralisasi di MA RI, masalah keuangan dan masalah kepegawaian tenaga teknis masih sentralisasi, termasuk kegiatan Bintek yang sedang berlangsung ini. Oleh Karena itu untuk Bintek ke depannya hanya untuk wakil ketua saja, lalu seterusnya disampaikan kepada ketua dan hakim setempat di satkernya masing. Jadi bintek seperti jurusita, panitera pengganti, dan tenaga teknis peradilan lainnya diadakan oleh pengadilan tingkat banding. Para hakim tinggi pun harus mengetahui Bintek yang bersifat non teknis sehingga diharapkan nantinya berkompetensi sebagai hakim tinggi pengawas sesuai bidang yang diawasinya. Sampai saat ini belum tercapai karena kondisi seperti persepsi antar hakim tinggi antar daerah satu dengan daerah lainnya belum sama serta pedoman Bintek yang berbeda-beda antar daerah. Semoga kita bisa menyatukan persepsi sehingga tercapailah peran pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.

(syafriana)

Rapat TIM Pengelola Website Pengadilan Tinggi Agama Medan
“Satu lagi Gebrakan Melek di Bidang TI”


Medan, 29/02/2012 | pta-medan.go.id
Teknologi informasi di Indonesia saat ini semakin berkembang pesat. Dan sangat merugi kita tidak belajar memanfaatkan teknologi informasi itu. Salah satu pemanfaatan teknologi di bidang media informasi adalah website. Website yang sering dingkat dengan istilah situs ini adalah sejumlah halaman web yang memiliki topik saling terkait, terkadang disertai pula dengan berkas-berkas gambar, video, atau jenis-jenis berkas lainnya. Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat internet yang dikenali sebagai URL (sumber: wikipedia).

Di Indonesia masih banyak pencari keadilan yang masih awam dengan internet dan website sehingga mereka masih mencari informasi dengan datang langsung atau menghubungi via telepon. Namun pada kenyataannya website pada peradilan agama saat sekarang ini adalah sebuah kebutuhan, selain menyajikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat, juga sebagai media transparansi, baik dalam bidang peradilan, keuangan, kepegawaian, aset, dan lain sebagainya. Dengan alasan-alasan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Medan membentuk Tim Pengelola Website. Tim ini dibagi dalam beberapa personil, yaitu penanggungjawab, redaktur, editor, web admin masing-masing dalam bidang perkara, kepegawaian, keuangan, dan umum, dan web developer. Selanjutnya tim ini akan bekerja mengelola website PTA medan dengan nama situs www.pta-medan.go.id

Pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2012, Pengadilan Tinggi Agama Medan telah melaksanakan rapat Tim Pengelolaan website ini di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Drs. H. Nurmatias, S.H., selaku penanggungjawab tim, memberikan ide dan gagasannya untuk mengelola website, salah satunya dengan akan dilaksanakannya pelatihan atau kursus sehari mempelajari dasar-dasar jurnalistik kepada tim website Pengadilan Tinggi Agama Medan dan tim website Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Dengan hal ini diharapkan penyaji berita atau redaktur tidak hanya dapat memberikan informasi yang baik dan menarik, namun juga berkode etik. Ternyata dalam rapat banyak hal-hal yang harus dibenahi, baik substansi menu, penambahan menu, conten menu, sampai dengan tata cara penyajian menu yang akan dikelola oleh admin bidang yang mana saja. Hal ini bertujuan agar penyajian informasi lebih cepat dan efektif. Interaksi tanya jawab dan koordinasi pengelolaan website pun berlangsung dalam rapat.
Akhirnya apat memutuskan beberapa hal penting dalam bentuk beberapa langkah kegiatan yang segera dilaksanakan :

  • Akan dilaksanakan pelatihan singkat tentang Dasar-Dasar Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, yang akan diikuti oleh Pengelola Website PTA Medan, admin website PA se Sumatera Utara, Humas PA se Sumatera Utara dan Hakim Tinggi PTA Medan. Acara ini dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2012.
  • Mendorong peningkatan mutu pengelolaan website PTA Medan dan website PA se Sumatera Utara, dengan terus menerus memonitor dan melakukan pembinaan untuk itu.

( BUSRA, PTA Medan ).

Tuesday Meeting : Hakim Tinggi PTA Medan
Rame-Rame “Melek” TI

www.pta-medan.go.id │ Medan (28/02/12)

 

Tuesday meeting atau rapat rutin PTA Medan yang dilaksanakan setiap Selasa kali ini, terasa sedikit berbeda. Pasalnya, rapat kali ini beragendakan penyamaan persepsi tentangnya pengembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di samping upaya mengimplementasikan salah satu poin misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu mewujudkan manajemen Peradilan yang modern, agenda ini juga merupakan respon positif atas keinginan memberdayakan para Hakim Tinggi melaksanakan fungsinya.

Bertempat di ruang rapat PTA Medan, pukul 09.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua dan Panitera / Sekretaris PTA Medan, dihadiri oleh para hakim Tinggi PTA Medan dan Panitera Pengganti mengagendakan dua hal penting. Pertama, penjelasan tentang bagaimana setiap Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti harus selalu dapat mengakses perkembangan dunia peradilan, khususnya peradilan agama, di media TI, seperti di situs website badilag.net Selanjutnya, para Hakim Tinggi dan aparat Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat berinteraksi secara vertikal maupun secara horizontal melalui media TI tersebut. Interaksi dapat dilakukan dengan memberi kontribusi pemikiran maupun merespon apa yang disampaikan dalam berita atau tulisan di media tersebut.

Agenda kedua, adalah tentang tehnik evaluasi kinerja Hakim dan Panitera Pengganti PA se Sumatera Utara melalui analisis terhadap laporan PA Se Sumatera Utara, terutama dari Laporan L1. PA1.

Dalam hal ini PTA Medan telah meluncurkan Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online. Nah, para Hakim Tinggi dapat mengakses Laporan PA Se Sumatera Utara di Lap Top atau PC nya masing-masing, selanjutnya dapat melakukan analisis terhadap kinerja Hakim dan Panitera Pengganti di daerah pembinaan dan Pengawasannya, berdasarkan data yang tersaji setiap saat melalui Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online tersebut. Adapun input data pada aplikasi tersebut dilakukan oleh operator/staf bidang hukum pada setiap PA se Sumatera Utara.

Usia memang seharusnya tidak menjadi halangan, baik bagi para Panitera Pengganti maupun para Hakim Tinggi maupun aparat Pengadilan Tinggi Agama lainnya untuk “melek” Teknologi Informasi, karena TI itu sangat bermanfaat memudahkan pekerjaan. Semoga langkah awal ini dapat terus dilanjutkan dengan semangat menggalakkan suasana keterbukaan informasi melalui teknologi untuk mendukung profesionalisme kerja.

(Drs. H. Busra, SH,MH)

15 PESERTA SEMINAR HAKIM SYAR’I MALAYSIA, INDONESIA DAN THAILAND
BERTOLAK KE PENANG MALAYSIA



Medan, 23 Februari 2012 | pta-medan.go.id
15 (Lima belas) orang dari Indonesia bertolak ke Malaysia Kamis, 23 Februari 2012, untuk mengikuti Seminar Hakim Syar’i Malaysia, Indonesia, dan Thailand yang berlangsung hari Jumat 24 Februari 2012 di Kolej Islam Tehnologi Antara Bangsa (Kitab) Jalan Air Hitam Pulau Pinang Malaysia.


Kelimabelas peserta dari Indonesia terdiri dari Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (Ketua PTA Medan), Drs. H. Moh. Thaher, SH. MH (Ketua PTA Padang), Drs.H Idris Mahmudy, SH. MH (Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh), Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH (Kepala Dinas Syariah Islam Aceh), Dhiauddin S.Ag (Dinas Syariah Islam Aceh), Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH. MH (IAIN Ar.Raniri Aceh), Drs. H. Almihan, SH. MH (Ketua PA Binjai), Drs. Miranda. M. Nur, SH (Ketua PA Pandan), Drs. Zulkifli Siregar (Ketua PA Kabanjahe), Drs. Husen Ritonga (Ketua PA Rantauprapat), Drs. H. Nandang Hasanuddin, SH (Ketua PA Tebing Tinggi), H. Basuni, SH (Ketua PA Simalungun), Dra. Hj. Rosmawardani, SH (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Paet Hasibuan, SH. MA (Ketua PA Tanjung Balai) dan Dra. Yusni (IAIN Ar Raniri Banda Aceh).


Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., dan Ketua Menteri I Pulau Pinang, Dato’ Dr.Mansur Bin Othman serta Ketua Hakim Syar’i Negeri Pulau Pinang, Dato’ Haji Yusof Bin Musa turut hadir dalam acara seminar dimaksud.


Masing-masing peserta seminar akan menyampaikan makalah dan sebagai pembanding dalam seminar tersebut. Dirjen Badilag MA RI,
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., dengan judul makalah "Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia". Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, S.H., menyampaikan makalah dengan judul "Menggagas Kerja Sama Peradilan Islam Asia Tenggara". Guru Besar IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong SH, MH., dengan judul “Talak dalam Fiqh Munakahat Analisis Normatif dan Pemahaman Masyarakat Indonesia” dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., menyampaikan makalah dengan judul “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bidang Hukum Keluarga di Indonesia". (ba)

judul makalah

Bimbingan Teknis Serta Ujian Sertifikasi Bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan PTA Medan



KPTA Medan bersama Ketua Panitia Penyelenggara



Medan, 20-22 Februari 2012 | pta-medan.go.id
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/679/OT.01.2/II/2012 maka diadakanlah kegiatan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 22 Februari 2012 bertempat di Hotel Grand Antares Medan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari satker PTA Medan dan PA se Sumatera Utara.

Dalam laporannya Ketua panitia, Darsono, SH., menyampaikan tujuan diadakannya pembinaan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini adalah yang pertama untuk mendalami, memamahami dan melaksakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kedua untuk memotivasi tingkat kelulsan lebih baik dari sebelumnya yaitu 21,5%.

 

Dosen Materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP memberi pengarahan kepada peserta

 

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H., menyampaikan harapannya kepada para peserta untuk lebih serius agar dapat lulus dalam ujian sertifikasi. Bila banyak peserta yang lulus diharapkan dapat meningkatkan citra penilaian MA terhadap PTA Medan dan PA se Sumut yang semoga akan diikuti peningkatan kesejahteraan pegawai-pegawainya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Ir. Edi Usman, M.T.,

 

Peserta memperhatikan penjelasan pengawas sebelum mengikuti ujian

 

Dan di hari terakhir kegiatan diadakan ujian sertifikasi diawasi langsung oleh Pengawas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bagian Direktorat Bina Sertifikasi Profesi, Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM. Pemeriksaan Ujian Menggunakan Sistem Komputer (Computerize). Bentuk soal benar/salah berjumlah 25 soal, bentuk pilihan ganda berjumlah 65 soal, waktu pelaksanaan ujian adalah 120 menit (2 jam). Pengumuman kelulusan sertifikasi sekurang-kurangnya 1 bulan sejak tanggal ujian di www.lkpp.go.id. Sertifikasi kelulusan akan berlaku sampai dengan 4 tahun. Dan ujian berlangsung tertib dari pukul 09.20 WIB sampai dengan 11.20 WIB.(zul/ty)

  • 805_bivayusmiarti.jpg