Pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025, PTA Medan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah 2 (dua) orang PNS yaitu Adinda Wulandari, S.H. dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang, S.H. Pelantikan tersebut digelar di Lt. III PTA Medan. Dihadiri oleh Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta undangan lainnya. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta pembacaan SK Sekretaris MA tentang pengangkatan Adinda Wulandari, S.H. dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang, S.H. sebagai PNS.

Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menekankan pentingnya integritas dan loyalitas bagi setiap aparatur sipil negara."Menjadi seorang PNS bukan hanya status administratif, tetapi sebuah pengabdian dan komitmen moral kepada bangsa dan negara. Saya harap pegawai yang diangkat hari ini menjadi PNS dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan dedikasi tinggi,” ujar Dr. H. Abd. Hamid Pulungan. Lebih lanjut dijelaskannya, agar Adinda Wulandari, S.H. dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang, S.H. belajar dengan baik. Hal ini mengingat statusnya sebagai analis perkara peradilan, dimana suatu saat nanti terbuka dengan lebar untuk ikut seleksi calon Hakim.

Dirinya menyampaikan rasa bangganya terhadap pencapaian kedua pegawai tersebut. Ia mengungkapkan harapannya agar para pegawai baru ini dapat terus menunjukkan semangat belajar dan kinerja yang profesional dalam melaksanakan tugas sehari-hari. "Ini adalah titik awal dari perjalanan panjang sebagai PNS. Saya harap dapat terus menunjukkan kinerja terbaik, terutama dalam mengerjakan tugas-tugas di bagian Kepaniteraan," ujarnya.

Acara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh peserta serta para pejabat struktural yang hadir. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh pegawai di lingkungan PTA Medan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (ahp)

peserta timurtengah 06052025

Sebagaimana surat Badilag nomor 919/DJA/DL1.10/IV/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Seleksi Administrasi dan Wawancara Bahasa Arab Tahap I bagi Calon Peserta Pelatihan di Negara Timur Tengah secara daring, bahwa Ketua PTA seluruh Indonesia diminta turut menyukseskan dan mengawasi serta menyampaikan informasi ini kepada para hakim di satuan kerja masing-masing.

Persyaratan Calon Peserta:

  1. Hakim di lingkungan peradilan agama, baik pada pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama;
  2. Masa kerja sebagai hakim minimal 8 (delapan) tahun per 1 April 2025, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) pertama sebagai hakim;
  3. Menguasai bahasa Arab, dibuktikan dengan ijazah, sertifikat kemampuan bahasa Arab (seperti TOAFL, ALPT), atau dokumen resmi lainnya yang relevan;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Usia maksimal per 1 April 2025 yaitu 62 tahun bagi hakim pengadilan tingkat bandingdan  60 tahun bagi hakim pengadilan tingkat pertama.
  6. Waktu pendaftaran: 28 April s.d. 5 Mei 2025.

Setelah melalui tahapan pendaftaran sebagaimana waktu yang ditentukan, maka terdapat 3 (tiga) orang yang mendaftar dan telah diusulkan ke Jakarta. Mereka adalah Muhammad Irfan, S.H.I. (Ketua PA Stabat), Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. (Ketua PA Binjai) dan H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Binjai).

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan sukses bagi mereka yang akan mengikuti seleksi wawancara bahasa Arab secara daring. Dirinya mendo’akan semoga dapat mengikuti wawancara dengan baik dan dinyatakan lulus. Dirinya berpesan kepada peserta yang mengikuti wawancara bahasa Arab, supaya mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, karena hanya dengan persiapan yang baiklah yang akan mengantarkan keberhasilan. “Persiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam menghadapi wawancara bahasa Arab ini semoga berhasil dan dinyatakan lulus,” ujarnya berpesan.

Disebutkannya, dirinya merasa bangga atas keikutsertaan 3 (tiga) orang Hakim di lingkungan PTA Medan yang ikut seleksi wawancara bahasa Arab. Apatah lagi, lanjutnya, apabila dinyatakan lulus dan menjadi peserta pelatihan di Negara Timur Tengah. (ahp)

 

Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  di Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk Triwulan I tahun 2025.

Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan zona integritas harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan antara lain monitoring dan evaluasi setiap Triwulan, hal ini untuk memastikan bahwa semua rencana kegiatan telah terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, Rapat Monitoring dan Evaluasi  tersebut dipandu oleh Ibu Wakil  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dra. Hj. Roslaini, S.H.,M.A.), dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat fungsional dan struktural,   PPPK  dan PPNPN bertempat di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, masing-masing area menyampaikan progres pelaksanaan zona integritas, baik yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana. Misalnya area I yaitu manajemen perubahan, yang menyampaikan progresnya adalah Sekretaris area I Dra. Zuhaira, S.H., M.M. Dalam laporannya disebutkan, rencana aksi pada area I telah terlaksana dengan baik. Dirinya membacakan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Begitu juga dengan area lain, selain menyampaikan yang sudah terlaksana, juga menyampaikan yang belum terlaksana. Sebagai contoh area II yaitu penataan tata laksana. Yang menyampaikan progres kerja adalah Sekretaris H. Amrani, S.H. M.M. Dirinya menyebutkan, bahwa masih ada rencana yang belum terlaksana yaitu reviu SOP bagian Kesekretariatan, sedangkan yang lainnya telah terlaksana dengan baik.

Selanjutnya Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dra. Hj. Roslaini, S.H.,M.A.), menyampaikan agar seluruh rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan I tahun 2025 terlaksana seluruhnya. Dirinya selaku Ketua Zona Integritas PTA Medan lebih lanjut   menyampaikan terima kasih atas kerja yang diberikan dan berharap agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya  sehingga WBBM dapat diwujudkan. Ia menyampaikan supaya kegiatan yang belum terlaksana, agar dilakukan tindaklanjut dan akan dilaporkan pada pertemuan atau rapat yang akan datang.

Bertempat di Ruang Aula   Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, dilaksanakan Kegiatan Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan membangun SPIP (Managemen Resiko) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan serta dibantu oleh Dra Zuhaira, S.H.,M.M. kegiatan dihadiri oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf Pegawai dan PPNPN di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kegiatan SPIP didasarkan kepada SK Sekma No 475/Sek/SK/VII/2019 Tentang Managemen resiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Kegiatan SPIP adalah suatu sistem yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan mereka dengan efisien dan efektif. Dalam konteks pemerintahan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi tulang punggung untuk pemerintah untuk memastikan pencapaian tujuan-tujuan organisasi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan SPIP meliputi;

  1. Kegiatan Mengidentifikasi Risiko
  2. Penilaian Risiko yaitu Proses identifikasi, penilaian, dan tanggapan terhadap risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
  3. Aktivitas Pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang diambil untuk mengelola risiko-risiko yang telah diidentifikasi, termasuk kebijakan, prosedur, dan praktek-praktek pengendalian.
  4. Informasi dan Komunikasi yaitu Pengumpulan, pencatatan, dan pelaporan informasi yang relevan untuk mendukung pengendalian intern, serta komunikasi yang efektif tentang tanggung jawab dan tugas-tugas yang terkait.
  5. Pemantauan yaitu Proses pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan operasional dan administratif untuk memastikan bahwa pengendalian intern berfungsi seperti yang diharapkan dan bahwa perbaikan-perbaikan diterapkan jika diperlukan.

 

Selanjutnya dilakukan indentifikasi dari seluruh unit dan unsur di PTA Medan terhadap kemungkinan  terjadinya resiko dan dampak yang ada di PTA Medan dan disusun dalam  formulir 1 sampai dengan formulir 4; Penyusunan dokumen selanjutnya diserahkan kepada Tim yang telah ditunjuk oleh Ketua PTA Medan.

Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan harapan  dengan dibangunnya  sistem pengendalian intern Pemerintah di PTA Medan yang akurat dak akuntabel akan mewujudkan capaian kinerja yang semakin meningkat dan dapat bermanfaat bagi Instansi di wilayah  PTA Medan. (Zhr) 

pta.medan.go.id, Medan – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan review SK Dirjen Badilag Nomor : 376/DJA/HM.00/SK/I/2021 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama.

Rencana pembentukan kembali satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama tersebut diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, dari ruang Command Center Badilag pada rapat zoom meeting dengan Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, Senin 28 April 2025.

Di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, rapat tersebut diikuti oleh Panitera (Heri Eka Siswanta), Kabag Umum dan Keuangan/Plh. Sekretaris (Muhammad Nasri) dan Panmud Banding (Asran, S.Ag)

“Saya ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam mewujudkan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2025 bidang Penguatan Teknologi Informasi,” kata Sutarno.

Lebih lanjut Direktur mengatakan, satgas nantinya akan bertugas melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi serta kajian atas pemanfaatan Sistem Informasi Peradilan sebagai sarana manajemen perkara berbasis elektronik.

“Masing-masing satker tingkat banding diharap mengajukan nama-nama yang nantinya akan menjadi  Satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama, yang SK nya akan ditandatangani oleh Dirjen Badilag, yaitu Panitera, Sekretaris dan 1 orang tenaga IT,” tambahnya.

Usai pemaparan dari Direktur, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan, Heri Eka Siswanta, menyatakan sangat setuju dengan pembentukan satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi dimaksud, sekaligus memberikan usulan yang dianggap dapat meningkatkan perfoma tim satgas dalam melaksanakan tugas. Diantaranya adalah petugas IT yang termasuk dalam Satgas, hendaknya lebih dari 1 orang.

“Ini sebagai satu bentuk manajemen resiko, tatkala seorang petugas IT berhalangan tugas, maka dapat dibackup oleh petugas lainnya,” ucapnya.

Usulan-usulan dari setiap peserta rapat selanjutnya dikompilasi sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pemangku kebijakan dalam hal ini pimpinan Ditjen Badilag.

Setelah  melalui diskusi panjang, diambil kesimpulan bahwa Satgas terdiri dari dua komponen, yaitu satgas pusat yang dibentuk oleh Dirjan Badilag bertugas melakukan komunikasi dengan satgas (divisi) wilayah yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana manajemen perkara berbasis elektronik

Sebagai informasi, sebenarnya Satgas Implementasi dan Kajian Sistem Informasi Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama ini sudah terbentuk melalui SK Dirjen Badilag pada tahun 2021 yang lalu, namun oleh karena tak sedikit pejabat yang mutasi atau purnabakti, maka perlu dilakukan review atas SK tersebut baik dari segi personel maupun materinya, sehingga lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan administrasi peradilan berbasis teknologi informasi, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. (Nas)

  • 805_bivayusmiarti.jpg