Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan bagi sejumlah pejabat baru yang akan menduduki posisi di berbagai satuan kerja di wilayah Aceh. Pelantikan yang digelar dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, dan dihadiri oleh para pimpinan serta undangan, yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Aula Ahmad Hasballah Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. turut serta menghadiri pelantikan dan pengambilan sumbah jabatan tersebut.
Sebanyak 13 orang pejabat resmi dilantik berdasarkan hasil keputusan TPM ntuk mengisi jabatan baru di lingkungan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Berikut adalah daftar nama pejabat yang dilantik beserta jabatan baru mereka antara lain:
- Drs. Khairil Jamal, dari Hakim Tinggi PTA Medan, menjadi Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dari Ketua PA Lubuk Pakam I-A menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A
Dalam sambutannya, Ketua MS Aceh menegaskan pentingnya integritas dan kepemimpinan yang visioner dalam melaksanakan amanah baru yang diemban oleh para pejabat yang baru dilantik. “Jabatan bukanlah sekadar penghargaan, namun sebuah amanah dan tanggung jawab besar. Perpindahan atau perubahan jabatan bukanlah penurunan, melainkan bagian dari strategi pengembangan karir,” tegasnya.
Beliau juga berpesan agar para pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta menjadi penggerak utama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain kepada pejabat yang dilantik, Ketua MS Aceh juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada keluarga yang turut hadir. Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam mendampingi pejabat menjalankan tugas di tempat yang baru. “Mohon kiranya suami atau istri ikut mendampingi. Kehadiran keluarga sangat membantu menjaga semangat kerja dan keharmonisan,” ungkapnya disambut tawa ringan para hadirin.
Sebagai penutup, Ketua MS Aceh mengajak seluruh jajaran Mahkamah Syar’iyah untuk membangun sinergi internal, meningkatkan kinerja, serta menyiapkan diri mengikuti kompetisi Gugus Budaya Kerja (GBK) pada tahun 2026. “Mari rubah mindset. Jadilah pelayan masyarakat yang bekerja ikhlas, jujur, dan profesional. InsyaAllah, Mahkamah Syar’iyah Aceh akan menjadi contoh terbaik dalam pelayanan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Acara pelantikan berlangsung lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat kolektif untuk membangun lembaga peradilan yang lebih baik di Aceh.
Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 tepatnya pukul 10.30 Wib dilaksanakan acara pengantar tugas dan perpisahan Hakim Tinggi Drs. Khairil Jamal yang mutasi menjadi Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh. Acara pengantar tugas dan perpisahan ini dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi dan aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Dharmayukti Karini.
Acara dibuka oleh MC Shara Notasa, S.E. selanjutnya penyampaian kesan dan pesan oleh Drs. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. Beliau menyampaikan bahwa Drs. Khairil Jamal adalah sahabat yang baik yang selalu merendah dan sopan serta santun. Oleh sebab itu, sambungnya lagi, siapapun yang berinteraksi dengan Drs. Khairil Jamal akan menyenangkan. Drs. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. berharap hubungan baik selama ini tidaklah terputus walaupun Drs. Khairil Jamal telah pindah ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video singkat tentang masa tugas Drs. Khairil Jamal di PTA Medan.
Sementara itu, Drs. Khairil Jamal didampingi isteri menyampaikan kesan dan pesannya bahwa dirinya sangat senang bertugas di PTA Medan. Menurutnya, teman-teman yang ada di PTA Medan sangat baik-baik, ramah dan menyenangkan. Mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh ini adalah permintaan sendiri karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Dirinya mohon ma’af apabila selama bertugas di PTA Medan selama lebih kurant 2 tahun 4 bulan ada kesalahan dan kekhilafan. Dirinya pun menyampaikan apabila ada di antara aparatur PTA Medan yang berkunjung ke Aceh supaya tidak segan-segan menghubunginya.
Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dirinya telah lama mengenal sosok Drs. Khairil Jamal yaitu ketika dirinya menjadi Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rentang waktu 2010 – 2013. Waktu itu, ungkapnya lagi, Drs. Khairil Jamal menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Syariyah Kabupaten/Kota termasuk dengan Drs. Khairil Jamal dalam kaitannya dengan implementasi SIADPA. Pada waktu itu, lanjutnya lagi, dirinya ditugaskan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. untuk memonitor implementasi SIADPA. Apabila ada satuan kerja yang tidak melakukan validasi sesuai dengan yang ditentukan, maka dirinyalah yang mengingatkannya ke Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupten/Kota. Terakhir Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan permohonan ma’af atas segala kesalahan dan kekhilafan salama ini baik dalam dinas, maupun diluar dinas dan bimbingan diakhiri dengan pembacaan beberapa buah pantun.
Acara pengantar tugas dan perpisahan tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat. Ada pemberian cendra mata dan ucapan selamat dan sukses kepada Drs. Khairil Jamal dan isteri serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Kendaraan dinas milik Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya akan segera tampil berbeda di jalanan. Pasalnya, MA resmi akan menggunakan plat nomor kendaraan khusus yang diakui secara sah oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, tanggal 12 Juni 2025. Langkah ini merupakan respon atas permintaan Mahkamah Agung sebelumnya yang ingin memiliki plat nomor tersendiri guna mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal. Proses menuju lahirnya kebijakan ini tidak instan. Sejak Februari hingga April 2025, MA dan jajaran kepolisian melakukan serangkaian pertemuan intensif untuk membahas skema teknis dan regulasi. Hasilnya, disepakati bahwa penerbitan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) khusus bagi lingkungan MA akan dikelola langsung oleh Polri.
Kendaraan yang akan menggunakan plat khusus ini adalah kendaraan dinas milik negara yang digunakan oleh MA maupun pengadilan tingkat banding dan pertama, termasuk kendaraan pinjam pakai dari lembaga lain dan kendaraan operasional yang disewa secara resmi. Semua pengajuan kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Mahkamah Agung.
Penerima fasilitas ini bukan hanya para pimpinan MA dan hakim agung, tetapi juga menjangkau hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan, termasuk panitera, sekretaris pengadilan kelas II, hingga pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan atas persetujuan Sekretaris MA. Proses penerbitannya akan melalui jalur resmi: Sekretaris MA akan mengajukan permohonan ke Kapolri, yang selanjutnya akan diarahkan kepada Kakorlantas melalui Kabaintelkam Polri. Surat persetujuan dari Kakorlantas akan dikirimkan ke masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sebagai dasar penerbitan STNK dan plat khusus.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, menyambut baik kebijakan ini. “Mahkamah Agung dan peradilan punya plat nomor sendiri dan itu resmi”, ucap Dr. Soebandi dikutip DANDAPALA dalam pesan WAG Jubir Pengadilan. Penggunaan plat nomor khusus diharapkan menjadi bagian dari penguatan identitas kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengendalian kendaraan dinas di lingkungan peradilan serta membantu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan. Penggunaan plat nomor khusus ini juga bentuk penghargaan Negara bahwa kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah setara.
Lampiran SK Kapolri tentang penerbitan STNK dan TNKB Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI dapat dilihat di sini (Lampiran SK Kapolri)
Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang lalu, para Ketua PTA yang baru hasil dari Rapim tanggal 28 Mei 2025, dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Jakarta. Terdapat 16 Ketua PTA yang dilantik tersebut, yaitu:
- Dr. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;
- Dr. Sutomo, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru;
- Drs. Abdullah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan TinggiAgama Palembang;
- Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung;
- Drs. Rusman Mallapi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;
- Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;
- Dr. Chazim Maksalina, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
- Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
- Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
- Dr. Rokhanah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
- Dr. Mame Sadafal, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda;
- Drs. H. Damsir, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;
- Dra. Erni Zurnilah, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
- Dr. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat;
- Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
- Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
Dalam kata sambutannya, YM Prof. Sunarto mengatakan Saudara – saudara yang baru saja dilantik hari ini, sebagai Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, harus bisa menjadi Role Model, karena dalam struktur peradilan, Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan. Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kualitas pimpinan pengadilan akan menentukan kualitas badan peradilan itu sendiri, oleh karena itu, dibutuhkan sosok- sosok pemimpin mumpuni yang menguasai aspek teknis yudisial serta terampil merumuskan kebijakan non yudisial di waktu yang bersamaan.
Menurutnya, para hakim yang baru dilantik dapat menjadi sosok yang dapat merangkul dan menolong dalam kebaikan dalam memimpin Pengadilan, agar organisasi yang dipimpin dapat berjalan dengan baik. Selain itu, Prof Sunarto berpesan agar bersama - sama membangun sinergi yang dilandasi semangat profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab, bukan kompromi dengan mengorbankan nilai-nilai keadilan yang sejatinya harus ditegakkan. Di akhir sambutannya, Ketua MA mengingatkan tentang pentingnya totalitas berupaya membalikkan piramida pelayanan dari ‘pimpinan dilayani’ menjadi ‘pimpinan melayani’, Pimpinan pengadilan tingkat banding tidak selalu identik dengan fasilitas, karena ada kalanya pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya.
Sementara itu, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para Ketua PTA yang baru saja dilantik. Semoga jabatan yang diamanahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berwibawa.
Sei Rampah | (12 Juni 2025) — Guna memastikan proses serah terima jabatan berjalan sesuai prosedur dan transparan, Tim Audit PTA Medan melaksanakan audit kinerja di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah pada Kamis, 12 Juni 2025. Audit ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Tugas Nomor: 114/WKPTA.W2-A/ST.KP7.1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Tim pemeriksa terdiri dari Wakil Ketua PTA Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., Dra. Zuhaira, S.H., M.M. (Panitera Pengganti), dan Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H. (Kasubbag Rencana Program dan Anggaran). Audit ini meliputi pemeriksaan laporan keuangan perkara, keadaan sisa perkara, penggunaan DIPA 01 dan DIPA 04, realisasi anggaran belanja barang, serta laporan Barang Milik Negara (BMN).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996 serta surat edaran terkait dari Dirjen Badilag. Hasil audit menyatakan bahwa tidak ditemukan temuan atau permasalahan yang membebani Ketua PA Sei Rampah yang baru. Seluruh aspek administrasi dan keuangan dinilai tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan hasil memuaskan ini, diharapkan kinerja PA Sei Rampah dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.