
Pada 22 Ramadhan 1442 H yang jatuh pada Selasa, 04 Mei 2021 seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar mendengarkan tausiyah yang dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Asri Handayani, S.H.I., M.E. di Musallah Al-Mizan.
Dalam tausiyah yang berjudul “6 Perkara yang Merusak Amal” , Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menjelaskan ada 6 perkara yang harus dijauhi demi menjaga amalan yaitu:

Al istghlal bi’uyubil kholqi (Sibuk dengan aib orang lain)
Sibuk mengurusi aib orang lain sehingga lupa pada aib sendiri. Seperti peribahasa “Semut di seberang kelihatan sedang gajah dipelupuk mata tidak kelihatan.”
- Qaswatul qulub( Hati yang keras)
Kerasnya hati yang bisa lebih keras dari batu karang sehingga sulit menerima nasehat.
- Hubbun dunya (Cinta terhadap dunia)
Merasa hidupnya hanya di dunia saja sehingga melupakan akan hari esok di akhirat
- Qillatul haya’ (Sedikit rasa malunya)
Telah kehilangan rasa malu sehingga tidak takut melakukan dosa.
- Thulul amal (Panjang angan- angan)
Merasa hidupnya masih lama di dunia ini, sehingga enggan untuk bertaubat.
- Dhulmun la yantahi (Kezhaliman yang tak pernah berhenti)
Melakukan perbuatan maksiat menimbulkan kecanduan bagi pelakunya, sehingga akan sulit untuk meninggalkan kemaksiatan tersebut.
”Mudah-mudahan kita semua dijauhkan dari enam perkara ini sehingga tetap istiqamah dalam ketakwaan”, harap beliau menutup tausiyahnya.
Tim IT PA Pematangsiantar