Binjai | www.pa-binjai.go.id

Selasa, 19 November 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai dengan pencabutan perkara cerai talak nomor register 697/Pdt.G/2024/PA.Bji. Mediator memainkan peran kunci dalam meredakan konflik antara pasangan tersebut dan membantu mereka menemukan solusi terbaik untuk keluarga mereka.

Setelah melalui proses mediasi, akhirnya pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan memperbaiki hubungan mereka. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh mediator non hakim Bapak Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang menghadapi konflik rumah tangga untuk mencoba menyelesaikan permasalahan mereka melalui dialog dan mediasi, sebelum mengambil langkah terakhir berupa perceraian. (Tim IT PA Binjai)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg