Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan digunakan oleh seluruh pengadilan sebagai sarana layanan bagi para pencari keadilan. Sistem ini mencakup administrasi serta pelayanan perkara, dan sekaligus berfungsi sebagai register elektronik. Oleh karena itu, validitas dan akurasi data dalam SIPP sangat penting untuk senantiasa dijaga, mengingat seluruh proses administrasi perkara tercatat melalui sistem ini, guna memastikan pelayanan perkara dapat berjalan secara optimal.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan serta mengevaluasi efektivitas implementasi SIPP dalam pengelolaan perkara, dilakukan penilaian terhadap penggunaan SIPP di masing-masing satuan kerja peradilan. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, mempermudah akses pencarian data perkara, serta menjamin transparansi informasi perkara kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring nilai SIPP Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2025 melalui aplikasi Kinsatker, ditemukan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam penginputan data dan kelengkapan dokumen pada SIPP Pengadilan Agama Pematangsiantar. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Rabu, 23 April 2025, Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pembinaan guna mengevaluasi tingkat kepatuhan petugas dalam pengisian data pada SIPP. Dari hasil evaluasi tersebut terungkap bahwa masih terdapat data yang belum diinput ke dalam sistem, yang disebabkan oleh kelalaian petugas.

Pengadilan Agama Pematangsiantar senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan melalui peningkatan kinerja, khususnya dalam pemanfaatan SIPP. Dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Pematangsiantar berupaya menjaga kepatuhan dan konsistensi dalam pengisian data SIPP demi mencapai bobot penilaian yang optimal serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam administrasi perkara.



Tim IT PA Pematangsiantar

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg