Sibolga, Rabu (30/11/2022), Menindaklanjuti surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 295/Bua.1/OT.01.1/11/2022 perihal Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Anggaran untuk mengikuti kegiatan Monev tersebut diatas terkhusus kepada 1 (satu) orang pejabat dan 1 (satu) orang operator dibidang perencanaan yang diselenggarakan pada hari Rabu, Tanggal 30 November 2022 di satuan kerja masing-masing. Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 09.00 WIB. Adapun kegiatan Monev ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dalam penyusunan anggaran dan evaluasi kinerja untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya sehingga hal ini diharapkan akan membawa dampak positif berupa peningkatan kinerja dan kualitas penganggaran satuan kerja Pengadilan.
Kegiatan Monev ini diikuti oleh beberapa pegawai dan staff kesekretariatan Pengadilan Agama Sibolga khususnya dalam hal ini adalah Ibu Alfina Mawarni, S.H., sebagai Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sibolga di ruangan media center Pengadilan Agama Sibolga.
Semoga kegiatan Monev ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi kita semua. (FAG)
Selengkapnya: PA. Sbg - Mengikuti Monitoring Dan Evaluasi Program Dan Anggaran Secara Daring
Rabu 30 November 2022 Pukul 08:00 WIB Pengadilan Agama Medan mengikuti Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran secara Daring yang diikuti oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Maharani, S.Si dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Titi Inri Ani Gea, S.E.
Pada hari senin tanggal 28 November 2022 di ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Mediator Sukarela Pengadilan Agama Medan Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. telah berhasil memediasi pihak berperkara dalam perkara cerai gugat dengan nomor register perkara: 2791/Pdt.G/2022/PA.Mdn.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak.
Perkara nomor 2791/Pdt.G/2022/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., Hakim Anggota Dra. Hj. Rinalis, M.H. dan Dra. Nuraini, M.A. dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)
Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan Kembali Mendamaikan Pihak Berperkara
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sidang Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Medan. Sidang Teleconfrence menyidangkan perkara Pengadilan Agama Batusangkar register nomor 606/Pdt.G/2022/PA.Bsk yang terdaftar tanggal 9 Nopember 2022. Pada Sidang Teleconfrence hari ini dengan agenda Sidang Pertama. Sidang Teleconfrence ini terlaksana atas permohonan Tergugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan yang tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Batusangkar dikarenakan keterbatasan biaya.
Rabu, 23 November 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Cianjur perkara nomor 3145/Pdt.G/2022/PA.Cjr. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. , Panitera yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. dan Jurusita Abdul Hamid, A.Md.
Selengkapnya: PA. Mdn - Pengadilan Agama Medan Melakukan Descente Mohon Bantuan PA Cianjur