
Lubuk Pakam, 13 November 2025 – Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan Diskusi Hukum dengan Tema “ STRATEGI MENGATASI HAMBATAN EKSEKUSI UNTUK MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA, acara diskusi hukum ini dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 13 November 2025, mulai Pukul 09.00 WIB sd. 12.00 WIB, bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan. Peserta diskusi hukum diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera serta Hakim dari 6 Pengadilan Agama yaitu (Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Sei Rampah, dan Pengadilan Agama Tebing Tinggi).
Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan dihadiri oleh pimpinan PTA Medan, yakni Ketua Dr. Insyafli, M.H.I. , Wakil Ketua Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Panitera Heri Eka Siswanta, S.H., M.H. dan Sekretaris Hilman Lubis, S.H., M.H. PTA Medan, serta diikuti oleh pimpinan dan tenaga teknis ASN dari pengadilan agama se-wilayah Sumatera Utara.
Acara diskusi hukum dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. Insyafli, S.H., M.H.I. Dalam Sambutannya Ketua PTA Medan menyampaikan banyak permasalahan yang muncul dalam pra eksekusi, yaitu penaksiran biaya eksekusi hanya sampai aanmaning, dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain, amar putusan yang tidak jelas, atau amar yang salah sehingga putusan tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel), oleh karenanya hakim harus jelas membuat putusan, jangan sampai putusan menjadi sumber masalah, karena putusan hakim dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Oleh karenanya perlu dibentuk tim telaah di masing-masing PA agar problematika pelaksanaan eksekusi bisa menjadi berkurang. Harapan Ketua, setelah diskusi ini para peserta dapat lebih memahami, mendalami dan melaksanakan eksekusi dengan benar.
Sebagai narasumber acara diskusi tersebut adalah Dr. H. Insyafli, S.H.,M.H.I (Ketua PTA Medan), dan Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Medan). Sebagai Moderator adalah H. Hadi Eka Siswanta, S.H., M.H. Dalam Diskusi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Medan menyampaikan paparan sekitar permasalahan eksekusi dan penyelesaiannya, mulai dari pra eksekusi, pelaksanaan eksekusi dan setelah eksekusi.
Wakil Ketua menyampaikan tentang pembinaan dan pengawasan serta pengaduan yang ada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, oleh karenanya para hakim dan Panitera harus berhati-hati dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, bersahabat dan akrab tersebut banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta dan semua sudah dijawab dan diberikan solusi oleh nara sumber. Acara diskusi ditutup pukul 12.00 WIB.

Diskusi ini menjadi wadah penting untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi perkara serta mencari solusi strategis guna mempercepat proses penyelesaian. Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman bersama mengenai langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan dalam mendukung kinerja peradilan agama yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Selain membahas aspek teknis eksekusi, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara jajaran teknis dan administratif dalam memperkuat koordinasi penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PTA Medan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan profesionalitas aparatur peradilan agama, khususnya dalam hal manajemen perkara dan penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan keseriusan seluruh peserta dalam memperkuat implementasi strategi percepatan penyelesaian perkara di wilayah hukum PTA Medan.