Medan, 21 November 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan kegiatan Coffee Morning (Diskusi Hukum) dengan tema “Joint Custody Terhadap Anak Pasca Perceraian”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 PTA Medan dan dihadiri oleh Pimpinan PTA Medan serta Tenaga Teknis PTA Medan.
Coffee Morning ini menjadi salah satu agenda rutin PTA Medan untuk meningkatkan kompetensi aparatur teknis dan memperkuat pemahaman terhadap isu-isu aktual dalam praktik peradilan agama, khususnya terkait penyelesaian perkara hadhanah dan implikasi hukum joint custody.

Dalam diskusi ini, peserta membahas beberapa putusan perkara dari pengadilan agama tingkat pertama dan tingkat banding yang menjadi contoh penting penerapan joint custody pasca perceraian. Materi diskusi merujuk pada dokumen presentasi yang disampaikan dalam kegiatan ini
Beberapa poin pokok yang dibahas antara lain:
1. Putusan 3477/Pdt.G/2024/PA.Js
- Dua anak berusia 4 dan 3 tahun ditetapkan diasuh bersama (joint custody).
- Pola pengasuhan: 2 pekan bersama ayah, 2 pekan bersama ibu.
- Namun, pada tingkat banding (85/Pdt.G/2025/PTA.JK), hak pemeliharaan dialihkan kepada ayah karena anak terbukti lebih nyaman bersama ayah dan menolak mengikuti ibu.
2. Putusan 215/Pdt.G/2025/PA.Psp
- Anak usia 15 tahun ditetapkan joint custody.
- Anak usia 4 tahun berada pada pemeliharaan ibu.
- Pertimbangan: anak tidak dapat dihadirkan di persidangan, namun faktanya anak hidup baik di bawah pengawasan kedua orang tua dan sering dikunjungi keduanya.
Pada tingkat banding (106/Pdt.G/2025/PTA.Mdn), putusan dikuatkan, termasuk adanya kesepakatan mediasi untuk mengasuh tiga anak (usia 10, 15, dan 19 tahun) secara bersama.
3. Putusan 1493/Pdt.G/2025/PA.Stb
- Joint custody disepakati dalam mediasi dan dituangkan dalam amar putusan.
- Pada banding (115/Pdt.G/2025/PTA.Mdn), putusan dikuatkan dengan merujuk Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata terkait kesepakatan yang sah dan mengikat.
Melalui diskusi kasus-kasus tersebut, para peserta menelaah bahwa joint custody dapat menjadi solusi dalam perkara hadhanah apabila:
- terdapat kedekatan emosional anak dengan kedua orang tua,
- kedua pihak cakap mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak,
- terdapat kesepakatan mediasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
- keadaan anak tetap terjamin lahir dan batin.

Diskusi juga menegaskan pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama majelis hakim dalam setiap putusan hadhanah.
Kegiatan Coffee Morning berjalan lancar, interaktif, dan memberikan pemahaman mendalam bagi tenaga teknis PTA Medan dalam menghadapi dinamika putusan hadhanah, khususnya penerapan joint custody yang semakin sering muncul dalam praktik peradilan agama.
Dengan kegiatan ini, PTA Medan terus memperkuat kualitas SDM teknis untuk mewujudkan putusan yang adil, arif, dan sesuai dengan perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.