
Medan, 18 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman aparatur terhadap kewajiban perpajakan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui aplikasi Coretax.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung PTA Medan dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PTA Medan. Acara ini dipandu langsung oleh tim utusan dari Kementerian Keuangan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah sebagai narasumber.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pegawai mengenai prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, termasuk tata cara pengisian, validasi data, serta ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku.
Dalam sesi pemaparan, tim dari KPP Petisah menjelaskan secara rinci tahapan pelaporan, mulai dari registrasi akun, input data penghasilan, hingga pengiriman laporan secara daring, guna memastikan setiap ASN dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN PTA Medan semakin sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta mampu memanfaatkan sistem Coretax secara optimal untuk mendukung tata kelola administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan transparan.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar pelaporan pajak pribadi dan teknis penggunaan aplikasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PTA Medan menunjukkan komitmennya untuk mendukung program nasional dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, serta memperkuat budaya integritas dan tanggung jawab di kalangan aparatur peradilan agama.