Pegadilan Tinggi Agama Medan Lantik Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Drs. Bisman, M.HI
Medan, 3 Desember 2012
Bertempat di Hotel Madani Medan pukul 16.00 WIB dilaksanakanlah prosesi Pelantikan, Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang baru, yaitu Drs. Bisman, M.HI. Sebelum menduduki jabatan Ketua PA Tebing Tinggi, Drs. Bisman, M.HI menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Sumatera Barat.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H Soufyan M Saleh S.H., mengucapkan selamat datang kepada Ketua PA Tebing Tinggi yang baru, semoga Allah swt slalu memberikan taufik dan hidayah dalam megemban amanah sebagai pimpinan dengan pokok pikiran untuk kemajuan peradilan agama terutama peradilan agama di Sumatera Utara, baik dalam bidang administasi perkara, teknologi informasi maupun pengembangan sumber daya manusia di Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Kemudian dilanjutkan acara serah terima jabatan dari pejabat lama, mantan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang akan menjadi Hakim di Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas I A, yaitu H. Nandang Hasanuddin, SH. Ketua PTA Medan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada beliau karena telah memberikan segenap pikiran dan tenaganya selama 2 dasawarsa (20 tahun) menjadi Ketua PA Tebing Tinggi. Bapak Nandang merupakan seorang karakter yang berwibawa, bertanggungjawab dan juga humoris, slalu menjalin silaturahim yang baik dengan sesama pejabat maupun pegawai nya. (zul/ty)

(ki-ka) Drs. Bisman, M.HI dan istri, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH dan istri, Drs. H. Syahron Nasution, SH serta H. Nandang Hasanuddin, SH dan istri
Rombongan Ketua PTA Medan Sukses mengikuti Musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia dan Kunjungan ke Brunai Darussalam

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs.H.Soufyan M Saleh,SH menyerahkan cendramata kepada. Ketua Hakim Syar’i Mahkamah Syari’ah Khatib Dato Paduka Sri Setia Ustadz Awang Haji Yahya bin Haji Ibrahim
Medan, 20-21 Nopember 2012
Pengadilan Tinggi Agama Medan sukses mengikuti acara Musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi Malaysia tanggal 20 – 21 Nopember 2012 sekaligus melakukan kunjungan muhibbah ke Brunai Darussalam sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012. Rombonga ke Langkawi berjumlah 17 orang sedangan kunjungan Muhibbah ke Brunai Darussalam 15 orang sekaligus melakukan perbandingan pelaksanaan Hukum Islam di Malaysia dan Brunai Darussalam.
Rombongan yang mengikuti musyawarah dan kunjungan muhibbah tersebut terdiri dari Drs. H. Soufyan M Saleh, SH selaku Ketua PTA Medan, Drs. H. Muhammad Thahir, SH, MH selaku Ketua PTA Padang, Drs. H.Muzammil Ali, SH selaku Hakim Tinggi PTA Medan, Drs. H. Almihan, SH, MH selaku Ketua PA Binjai, Drs. Januar, SH, MH selaku Ketua PA Rantauprapat, Drs. Munir, SH, M.Ag selaku Ketua PA.Kisaran, Dra. Hj. Jubaedah, SH selaku Ketua Mahsya Kuala Simpang, Drs. Jakfar, SH MH selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai, Drs. M. Rusli Rafai Ismail, SH selaku Wakil Ketua PA Pematangsiantar. Dra. Nikmah Mahmud Musa selaku Hakim PA Kisaran, Dra. Syakwanah S.Ag, MH selaku Hakim PA Binjai, Wardiah Nasutian, SH dan Drs. Rizal Siregar,SH selaku Pansek PA Simalungun dan Pansek Tebing Tinggi, Drs. H. Pansum Ritonga, SH, MH selaku Kementerian Agama Kisaran dan Hj. Nikmatul Fadhilah, SH, MM selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nikmatul Fadhilah.

(mulai dari kanan ke kiri) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh SH, Ketua PTA Padang Drs.H Muhammad Taher ,SH. MH., Ketua Pengadilan Agama Binjai Drs. H.Almihan, SH. MH dan Drs. Januar Ketua PA Rantauprapat bertemu dengan Timbalan Menteri Ugama Brunai Darussalam
Tujuan kunjungan muhibbah ke Langkawi Malaysia dan Brunai Darusslam adalah untuk persiapan muzakarah Internasional yang direncanakan bulan Februari 2013 di Medan dan Aceh dengan tema Hukum Keluarga dan melihat dari dekat pelaksaan Hukum Islam di negara tersebut.
Kegiatan Rombongan di Brunai Darussalam melakukan lawatan ke Mahkamah Syariah Jabatan Kehakiman Negara Jabatan Perdana Menteri, lawatan muhibbah ke Pehin Udana Khatib Dato Paduka Sri Setia Ustadz Haji Awg Badaruddin bin Dato Paduka Haji Awang Othman, Menteri Hal Ikhwal Dalam Negeri dan dilanjutkan makan siang bersama.
Kemudian melakukan kunjungan muhibbah ke Jabatan Mubti Kerajaan, Jabatan Perdana Menteri, Kementerian Hal Ihkwal Ugama dan Pusat Dakwah Islamiah Kementerian Hal Ikhwal Ugama Brunai. Selama brada di Brunai rombongan juga melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Negara Brunai Darussalam dan melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Jami’ Asr Hassanul Bolkiah .
Pada keesokan harinya rombongan melakukan kunjungan muhibbah dan silaturrahmi ke Museum Teknologi Brunai dan Bangunan Alat Kebesaran Raja dan pada malamnya jamuan makan Ketua Hakim Syar’i Mahkamah Syari’ah Khatib Dato Paduka Sri Setia Ustadz Awang Haji Yahya bin Haji Ibrahim.
Setelah mengikuti Musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi kemudian menuju Brunai Darussalam untuk bersilaturrahmi dan tukar menukar informasi tentang pelaksanaan hukum Islam dengan Mahkamah Syar’iah Brunai Darusalam Jabatan Perdana Menteri, Jabatan Pusat Dakwah Islamiah Kementerian Hal Ihwal Ugama Negara Brunai Darussalam rombongan kembali ke Indonesia dari Lapangan Terbang Antar Bangsa Brunai melalui Kuala Lumpur kemudian menuju Bandara Polonia Medan. ( HBA )

Rombongan foto bersam di Kantor Kmenterian Brunai Darussalam ke 5 dari kanan Timbalan Menteri Ugama Brunai Darussalam
Pengadilan Tinggi Agama Medan Adakan Kunjungan Muhibbah ke Langkawi dan Brunei Darussalam

Medan, 19 November 2012
Rombongan Pengadilan Agama yang berjumlah 17 orang yang terdiri dari 14 orang warga Pengadilan Agama, dan dari IAIN Arraniri Aceh, Kementeriman Agama dan Yayasan Pendidikan Hikmatul Fadilah yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Senin pagi, 19 Nopember 2012 dengan menumpang Pesawat Air Asia bertolak ke Malaysia untuk mengikuti acara Musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi P.Penang tanggal 20 – 21 Nopeber 2012 sekaligus melakukan kunjungan muhibbah ke Berunai Darussalam sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012.
Rombongan yang mengikuti musyawarah dan kunjungan muhibbah tersebut terdiri dari Drs. H. Soufyan M Saleh, SH (Ketua PTA Medan), Drs. H. Muhammad Thahir, SH, MH (Ketua PTA Padang), Prof.Dr.H.A.Hamid Sarong, SH.MH (Guru Besar IAIN Arraniri Banda Aceh), Dra. Hj. Rosmawardani, SH dan Drs. H. Muzammil Ali, SH (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Almihan, SH, MH (Ketua PA Binjai), Drs. Januar, SH, MH (Ketua PA Rantauprapat), Drs. Munir, SH. M.Ag (Ketua PA Kisaran) Dra. Hj. Jubaedah, SH (Ketua Ms Kuala Simpang), Drs. Jakfar , SH. MH (Ketua PA Tanjung Balai), Drs. M. Rusli Rafai Ismail, SH (Wakil Ketua PA Pematangsiantar), Dra. Nikmah Mahmud Musa (Hakim PA Kisaran), Dra. Sakwanah S.Ag. MH (Hakim PA Binjai), Wardiah A. Nasutian, SH (Pansek PA Simalungun), Drs. Rizal Siregar, SH (Pansek PA Tebing Tinggi), Drs. H Pansuri Ritonga, SH. MH (Kementerian Agama Kisaran) dan Hj. Nikmatul Fadhilah, SH. MM (Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nikmatul Fadhilah).
Setelah mengikuti musyawarah Mahkamah Syar’iah se Malaysia di Langkawi selama 3 hari, rombongan menuju Brunei Darussalam untuk bersilaturrahmai dan tukar menukar informasi tentang pelaksanaan hukum Islam dengan Mahkamah Syar’iah Brunei Darusalam Jabatan Perdana Menteri, Jabatan Pusat Dakwah Islamiah Kementerian Hal Ihwal Ugama Negara Brunei Darussalam dan juga dengan Dt. Pehin Badruddin (Menteri Dalam Negeri Brunei Darussalam. Rombongan akan kembali ke Indonesia melalui Kuala Lumpur pada tanggal 24 Nopember 2012. Semoga studi banding atau kunjungan muhibbah ini membawa ilmu, pengetahuan dan wawasan serta berkah kepada mereka yang melaksanakan sehingga nantinya bisa memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar. (HBA).
IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Seminar Problema Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan Dan Anak
Para pemakalah dari kiri ke kanan :Dr Suhrawardi K Lubis, SH,Sp.N, MH (Pembantu Rektor IV UMSU), Dra. Hj.MARHAMAH, M.Si (Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Setdaprovsu), Dra. Hj. Rosmawardani, SH sebagai moderator (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Eddy Syofian, MAP. (Kepala Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut), dan Mhd.Zahrin Piliang (Ketua KPAID Prov. Sumut).
Medan, 13 November 2012 │ pta-medan.go.id
Perceraian pasangan suami-istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah anak-anak. Peristiwa ini berakibat anak–anak tidak merasa mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Menurut para pakar pshycologi perceraian adalah termasuk penyebab stres kedua paling tinggi dalam kehidupan manusia. Karena dari kehidupan keluarga yang tidak harmonis kecil kemungkinan dapat diharapkan lahir generasi muda yang berkwalitas sebagai harapan bangsa.
Demikian sepenggal sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., ketika membuka seminar Terbatas yang bertemakan “Problematika Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan dan Anak” yang dilaksanakan oleh Ikatan Hakim Indonesia Cabang PTA Medan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia Medan Selasa (13/112012).
KPTA Medan menyampaikan sambuta, bimbingan dan arahan
Bertindak sebagai pembicara dan pemakalah dalam seminar tersebut terdiri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Propinsi Sumatera Utara: Drs. Mhd. Zahrin Piliang, M.Pd; Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara: Dra. Hj. Marhamah, M.Si; Pembantu Rektor IV UMSU Medan: Dr. Suhrawardi K Lubis, SH, Sp.N, MH; Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut : Drs. H. Eddy Syofian, MAP; dan IKAHI Cabang PTA Medan: Drs. H. Muhsin Halim SH, MH. Sedangkan sebagai peserta dan pembanding para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua PA se Sumatera Utara, Pusat Studi Wanita Perguruan Tinggi IAIN, Pusat Studi HAM UNIMED, UISU, USU, UMN dan Universitas Panca Budi Medan.
Dilihat dari angka perceraian demikian tingggi tentu akan menimbulkan persoalan besar terhadap tanggung jawab serta pemenuhan hak-hak dasar bagi anak terutama hak kebutuhan nafkah, pendidikan, keteladanan, pengawasan dan perlindungan dari hal-hal negatif. Demikian juga bagi perempuan atau janda yang menjadi single parents dalam rumah tangga, lebih-lebih lagi bagi janda yang tidak mempunyai keterampilan pekerjaan.
Biasanya dari satu kasus perceraian akan melahirkan 2 atau 3 orang anak yang menjadi korban serta dua orang (suami atau Isteri) yang juga dapat menjadi korban perceraian. Dari persoalan keluarga yang demikian sangat mungkin akan menjadi salah satu sumber kemiskinan, kebodohan dan pengangguran karena akibat kehilangan semangat dan gairah untuk menciptakan prestasi. Tugas melaksanakan fungsi peradilan adalah amanah yang dibebankan kepada Pengadilan Agama menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan keluarga yang mungkin tanpa kita sadari telah menyentuh aspek perasaan phsikologis, tatanan keluarga, dan social yang tak dapat kita jamin yang pada akhirnya akan berakibat positif atau negative. Tetapi siapapun dapat menduga keadaan ini akan mengakibatkan situasi yang sangat memprihatinkan baik bagi sebuah keluarga ataupun bagi social dan masyarakat.
Sayangnya, tingginya angka perceraian tidak dibarengi dengan pemberdayaan mediator dan upaya mediasi yang maksimal dari pihak mediator. Dari proses mediasi yang dilakukan hanya dibawah 5% yang berhasil, (tidak jadi perceraian). Ini artinya tugas berat bagi Pengadilan Agama untuk memaksimalkan peran mediasi di dalam pengadilan.
Sehubungan dengan hal itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengajak kita semua agar lebih peduli dan sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah antipatif untuk mengurangi angka perceraian serta dampak atau akibat perceraian.
Suasana Seminar IKAHI di Gedung PTA Medan
Untuk mewujudkan rasa kepedulian dan tanggung jawab tersebut tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan dan juga sangat sulit untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah yang kongkrit untuk menanggulangi permasalahan tersebut, sebab dibutuhkan hati sangat ikhlas dan komitmen yang kuat untuk meluangkan kemampuan dan pikiran.
Pengadilan telah mengeluarkan produk sebuah putusan Pengadilan dari perkara perceraian dengan mengizinkan mengikrarkan talak bagi seorang suami terhadap isterinya, dengan menghukum suami membayar sejumlah biaya nafkah iddah, maskan dan kiswah yang pada saat dibuka sidang ikrar talak pelaksanaanya ada yang sudah siap dengan semua beban tersebut, namun ada juga yang belum siap dengan kewajiban tersebut, sehingga merugikan bagi isteri yang diceraikan.
Sedangkan bagi perkara cerai gugat yang diajukan seorang isteri berakhir dengan produk putusan Pengadilan Agama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sang isteri mendapatkan sebuah akta cerai yang memutus pernikahan suami isteri dan memelihara anak yang lahir.
Dalam perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun isteri dikumulasikan dengan pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak ataupun tuntutan lain oleh seorang istri, terhadap produk hukum yang membebankan kewajiban terhadap suami, terkadang mudah dalam eksekusinya dengan melaksanakan putusan dengan sukarela, tapi banyak juga yang mendapat kendala karena kurangnya tanggung jawab seorang ayah terhadap anak, sehingga eksekusi tersebut harus melalui permohonan eksekusi lagi ke Pengadilan Agama.
Ketua dan Sekretaris IKAHI Cab. PTA Medan berfoto bersama dengan para pemakalah.
Dengan seminar ini diharapkan peran serta dari lembaga eksekutif, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga yang peduli dengan nasib para perempuan serta anak untuk dapat sama-sama memberikan perhatian penuh untuk perbaikan generasi bangsa selanjutnya, karena generasi bangsa berawal dari anggota-anggota lembaga atau anak-anak baik dari keluarga yang sakinah mawaddah ataupun keluarga yang pernah berurusan dengan pengadilan agama (bercerai). (HBA/ZUL)
Pengadilan Tinggi Agama Medan Adakan Pelantikan dan Pelepasan
Medan, 12 November 2012 | pta-medan.go.id
Tepat pukul 09.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono No. 12, Medan, diadakan Pelantikan dan Pengantar Tugas / Pelepasan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan serta Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara diawali pembacaan Al-quran yang dibacakan oleh Drs. Abd. Khalik, SH.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan melantik 2 orang Hakim Tinggi, yaitu H. Yazid Bustami Dalimunthe, SH yang sebelumnya Hakim Tinggi MS Aceh), dan Dr. H. Syamsuddin Harahap, S.H., yang sebelumnya adalah Hakim Tinggi PTA Palembang. Kemudian beliau melantik delapan Ketua Pengadilan Agama di lingkungan PTA Medan yang dipersaksikan oleh Hakim Tinggi PTA Medan Drs. Muchtar Yusuf, SH, MH, dan Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH. Setelah acara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik, kemudian foto bersama dan ucapan selamat.
Berikut 8 Ketua Pengadilan Agama yang dilantik:
1. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Nur Mujib, MH
2. Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Drs. Januar
3. Ketua Pengadilan Agama Pandan, Drs. Ifdal, SH
4. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Drs. M. Jhon Afrijal, SH, MH
5. Ketua Pengadilan Agama Balige, Drs. H. Mohd. Ridhwan Ismail
6. Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Drs. Jakfar, SH, MH
7. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Khoiruddin Harahap
8. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Munir, SH, M. Ag.
Setelah proses acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan pengantar tugas Hakim Tinggi PTA Medan yang mutasi, yaitu Drs. H. Nurmatias, SH menjadi Hakim Tinggi PTA Bandung dan Drs. M. Dirwan, SH menjadi Hakim Tinggi PTA Banten. Bapak Nurmatias didampingi istri menyampaikan kesan dan pesan kepada para hadirin bahwa walau belum lama menjadi Hakim Tinggi PTA Medan baru sekitar 2 tahun, namun sudah mendapatkan banyak hal. Beliau juga meminta doa restu dan memohon maaf kepada seluruh hadirin.
Dalam arahan dan bimbingannya, KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyampaikan bahwa dalam memaknai pelantikan ini bukan saja sekedar pergeseran dan penyegaran atau sebagai mutasi biasa saja, namun dalam proses membangun kompetensi dapat menambah wawasan dan pengalaman sekaligus ujian dalam menghadapi tantangan sebagai pimpinan. Seorang pimpinan harus dapat menangani kompleksitas kehidupan organisasional, dengan menciptakan keteraturan dan konsistensi terhadap visi dan misi, hal ini hanya dapat diwujudkan dengan terbinanya komunikasi orang-orang dalam organisasi sehingga perbedaan suku dan bahasa tidak dijadikan sebagai hambatan. Adalah sebuah kewajaran dalam menghadapi hal- hal yang baru awalnya bersikap meraba, tetapi sebagai seorang pimpinan dibutuhkan pengenalan dan sikap yang cepat dalam konsolidasi dan mengambil kebijakan. Karenanya berbagai hikmah dapat diambil dari Perubahan dan mutasi ini sebab dapat menjadi ajang pembelajaran hidup dan proses pematangan managemen dan kepemimpinan.
Acara diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Soufyan Sauri, SH. Dilanjutkan dengan foto bersama dan dilanjutkan pemberian ucapan selamat jalan dan doa restu oleh KPTA Medan beserta istri, Waka PTA Medan beserta istri, Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama beserta istri, serta seluruh undangan. Setelah makan siang, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara yang membahas Hasil Rumusan Rakernas MA RI Tahun 2012. (zul/ty)