
Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 tepatnya pukul 9.30 Wib dilaksanakan Upacara Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan atas nama Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 94/P/ TAHUN 2023 Tanggal 10 Oktober 2023.
Acara dibuka oleh protokol Sri Fitriati, S.Kom., dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh H. Khairuddin, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan), dilanjutkan dengan Pembacaan Riwayat Singkat Pejabat yang diwisuda oleh Kasubbag Kepegawaian dan TI Partiwi Rianti, SE sebagai berikut :
- Habibuddin dilahirkan di sebuah Desa yang bernama Permompang di Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Senin tanggal 5 Oktober tahun 1956. Menikah dengan seorang wanita bernama Hj. Nurlana Nasution dan telah dikaruniai 4 orang anak. H. Habibuddin, mengawali karir di Lingkungan Pengadilan Agama pada tahun 1984 sebagai calon Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Agama Wamena Papua dengan tugas sebagai calon Hakim. Dan beliau mengabdi diwilayah timur Indonesia ini selama lebih dari 9 tahun. Bahkan sempat menjabat sebagai Pjs. Ketua Pengadilan Agama Wamena sampai tahun 1992.
- Awal karir beliau di Sumatera Utara dimulai pada tahun 1993, ditempatkan di Pengadilan Agama Binjai, kemudian karir beliau terus berlanjut, pada tahun 1996 dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dan pada tahun 2002 dipercana sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan.
- Pada tahun 2006 beliau diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, selama menjadi Hakim Tinggi lebih kurang 1 dekade beliau berpindah di beberapa Pengadilan Tinggi Agama, yakni pindah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2010, seterusnya pindah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tahun 2013, dan pindah tugas lagi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tahun 2016.
- Akhirnya pengabdian Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H., kembali ke Kota Medan, sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Medan, sejak tanggal 3 Maret 2020 sampai dengan masa Purnabakti pada tanggal 1 November 2023.
Setelah pembacaan Riwayat Singkat Pejabat yang diwisuda, acara dilanjutkan dengan Penanggalan Lencana Hakim yang didahului kata pengantar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang pada intinya banyak mengucapkan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H, yang telah bekerja dengan baik selama karir dan masa kerja beliau. Kemudian Acara dengan Pengalungan medali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan kepada Pejabat diwisuda dan Pemberian bunga kepada isteri Pejabat yang diwisuda (Ibu Hj. Nurlana Nasution) oleh Ny. Roslaini Hamid Pulungan dan dilanjutkan dengan foto bersama;

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebanyak-banyaknya, atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama ini, dalam menjalankan tugas-tugas. Dan menjalankan rutinitas selalu disiplin waktu begitu juga dengan pekerjaan lainnya. Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, mohon kiranya Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. dan keluarga untuk memberikan maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan dan kekeliruan, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Demikian acara Wisuda Purnabakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan ini semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin Yarabbal Alamin. (Jas)


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 di mulai pukul 08.30 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan III Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2255/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Dalam paparannya Narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya. Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan III Nilai SPKP 98,42 (sanagat baik) dan SPAK 97,47. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan IV nilainya akan meningkat dari Triwulan III. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) menyampaikan dan mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan III Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Jujur Sifat Orang Taqwa”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Drs. Aidil (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. Berangkat dari moto Pengadilan Tinggi Agama Medan “Jujur dalam bertindak, berkualitas dalam melayani” Penceramah menyampaikan bahwa Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk berperilaku jujur. Sebab, jujur merupakan salah satu bukti bahwa kita bertaqwa sebagai hamba Allah SWT.

Berlaku jujur atau benar merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan kepada orang-orang beriman. Sebab, beriman tidak hanya ada di dalam hati, namun juga harus diikrarkan lewat lisan dan diaplikasikan melalui perbuatan. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 119. Allah berfirman:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”
Sesungguhnya agama islam adalah agama yang menjunjung tinggi kejujuran. Baginda Nabi Muhammad SAW pun seorang yang mendapat gelar al amin (orang yang dapat dipercaya) di masa itu, karena beliau melandasi setiap tindakannya di atas prinsip kejujuran. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menyeru orang-orang yang beriman agar bersikap jujur. Allah juga berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 70 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar (diantara perkataan yang benar adalah jujur).”
Kandungan ayat diatas, Allah SWT memanggil kepada orang-orang beriman agar mereka bertaqwa dan berjalan bersama orang-orang yang jujur. Mengisyaratkan bahwa konsekuensi orang yang mengikrarkan dirinya beriman kepada Allah SWT, hendaknya dia bertaqwa. Dan salah satu bentuk taqwa dia kepada sang pencipta adalah melandasi semua perkataan dan perbuatan diatas prinsip kejujuran. Karena kejujuran itu merupakan tanda kesempurnaan iman dan taqwa dia kepada Allah SWT.

Masih banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an mengenai Sifat Jujur yang disampaikan oleh Penceramah, namun karena keterbatasan waktu tidak semuanya dapat disampaikan dalam ceramahnya pada kesempatan ini. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) mengadakan studium general yang digelar di Aula setempat. Kegiatan ini dalam rangka memotivasi Mahasiswa agar belajar dengan baik sehingga perkuliahan dapat diselesaikan tepat waktu. Pesertanya adalah Mahasiswa semester I yang hadir memenuhi Aula di lantai II. Studium general ini mengambil topik “MENAKAR PROSPEK PELUANG DAN TANTANGAN”
Dalam kata sambutannya sewaktu membuka kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU Dr. Dyafiuddin Syam, M. Ag menyampaikan bahwa studium general yang dilaksanakan hari ini telah direncanakan sejak dari awal perkuliahan. Hal ini dimaksudkan, ujarnya lagi, untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada Mahasiswa baru supaya dapat mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikan studinya tepat waktu. “Studium general ini adalah untuk memotivasi Mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di UIN-SU dan diharapkan berhasil dengan baik,” ungkap Syafiuddin.

Sementara itu, Ketua PTA Medan dalam paparannya menjelaskan tentang kedudukan dan tusi Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disebutkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan UUD 1945 amandemen ke III menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. “Kedudukan Pengadilan Agama sama dengan kedudukan Pengadilan yang lain dan berpuncak pada Mahkamah Agung,” papar H. Abd. Hamid Pulungan.
Di sisi lain, H. Abd. Hamid Pulungan menyebutkan bahwa Pengadilan Agama membutuhkan calon-calon hakim yang baru untuk diangkat menjadi hakim yang ditempatkan di seluruh Indonesia. Calon hakim ini, sambungnya lagi, adalah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam. Hal ini sebagaimana disebut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 13 ayat (1) huruf g. “Alumni sarjana syariah yang akan mengisi kekosongan hakim di Pengadilan Agama, oleh sebab itu belajarlah yang baik supaya peluang ini dapat diraih,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Selain menyampaikan prospek peluang yang terbuka dengan lebar, H. Abd. Hamid Pulungan juga menyampaikan tantangan yang harus dihadapi yaitu persaingan ketika mengikuti tes calon hakim. Disebutkannya, banyak peserta calon hakim dari Fakultas Syariah gagal dalam mengikuti tes SKD yang terdiri dari tes inteligensia umum, tes wawasan kebangsaan dan tes karakteristik pribadi. Untuk itu, H. Abd. Hamid Pulungan menyarankan kepada Mahasiswa unuk belajar secara mandiri dalam menghadapi tes SKD tersebut misalnya melalui goegle dan lain sebagainya.

Dalam rangka memberikan motivasi kepada Mahasiswa, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan tentang kedudukan dan fasilitas yang diterima seorang hakim misalnya sistim penggajian, kepangkatan dan lain-lain sebagaimana diatur pada PP nomor 94 tahun 2012. Studium general yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut berlangsung dengan baik dan dilakukan sesi tanya jawab. (ahp)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dimulai pukul 14.00 Wib diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, digelar rapat Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2233/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Sebagai Narasumber pada acara ini adalah Dr. H. SYAIFUDDIN, S.H., M.Hum.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan tindaklanjut atas setiap laporan dari masing-masing area. Hal ini, sambungnya, agar setiap rencana aksi yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik. Dirinya mengajak mengajak seluruh aparatur Pengadilan Tingggi Agama Medan agar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2024. “Alhamdulillah, kita telah meraih WBK tahun 2022 yang lalu dan sekarang ini kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meraih WBBM tahun 2024 yang akan datang,” ungkapnya bersemangat.

Sementara itu, dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) harus meningkat dari triwulan sebelumnya, Alhamdulillah untuk Pengadilan Tinggi Agama Medan Untuk Triwulan II Nilai SPKP 98,68 (sanagat baik) dan SPAK 97,45. (sangat baik) mudah-mudahan untuk Triwulan III nilainya akan meningkat dari Triwulan II. Unsur-unsur yang dinilai SPKP adalah Ketersediaan informasi pelayanan, Kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian biaya/tariff dalam pelayanan, kualitas sarana dan prasarana, kecepatan respon petugas pelayanan dan ketersediaan layanan konsultasi dan pengaduan. Sedangkan Unsur-Unsur yang dinilai adalah Tidak ada diskriminasi pelayanan, tidak ada pelayanan di luar prosedur/kecurangan pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pungutan liar dan tidak ada percaloan/perentara tidak resmi.
Demikian Tindak Lanjut Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).