>>> >>>
PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN TAHUN 2011
Menutup Tahun 2011 ini Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan menyajikan informasi tentang keadaan perkara banding yang diajukan oleh pihak berperkara melalui Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan di seluruh Propinsi Sumatera utara.
Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 ini berjumlah 20 Pengadilan Agama setelah diresmikan gedung Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 yang lalu di Kota Padang Sidimpuan sebagai pemekaran dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Dari 20 Pengadilan Agama di Propinsi Sumatera Utara Pengadilan Agama yang mengajukan perkara banding dibawah ini kami sajikan data perkara tahun 2011 sebagai berikut :
Perkara Banding Tahun 2011Menurut Asal Perkara |
||||||
No. |
Asal Perkara |
Yg Lalu |
Thn Ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa Thn Ini |
1 |
PA Medan |
0 |
66 |
66 |
63 |
3 |
2 |
PA Lubuk Pakam |
0 |
17 |
17 |
17 |
0 |
3 |
PA Kisaran |
1 |
16 |
17 |
17 |
0 |
4 |
PA Rantau Prapat |
0 |
12 |
12 |
11 |
1 |
5 |
PA Padangsidimpuan |
0 |
5 |
5 |
5 |
0 |
6 |
PA Tanjungbalai |
1 |
4 |
5 |
5 |
0 |
7 |
PA Stabat |
0 |
4 |
4 |
3 |
1 |
8 |
PA Binjei |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
9 |
PA Tebing Tinggi |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
10 |
PA Sibolga |
0 |
2 |
2 |
1 |
1 |
11 |
PA Pematangsiantar |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
12 |
PA Pandan |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
13 |
PA Balige |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Dari data perkara banding yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut dapat dilihat secara berurutan yang tertinggi mengajukan banding berasal dari Pengadilan Agama Kelas I A Medan sebanyak 66 perkara , bila dibandingkan dengan tahun 2010 berkurang 6 perkara dari 72 perkara yang diterima, disusul tempat kedua Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam sebanyak 17 perkara, juga menurun perkara bandingnya 4 perkara dari 21 perkara banding, dan ditempat ketiga Pengadilan Agama Kelas II Kisaran sebanyak 16 perkara, dan bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami kenaikan 5 perkara dari 11 perkara, dan tempat keempat Pengadilan Agama Kelas II Rantau Prapat sebanyak 12 perkara, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan 4 perkara dari 16 perkara yang masuk, dan untuk selebihnya diabawah 10 perkara. Dengan demikian secara keseluruhan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 mengalami penurunan sebanyak 23 perkara dari 162 perkara yang diterima tahun 2010 yang lalu. Atau menurun sebanyak 14,19 %.
Selanjutnya kami sajikan data perkara banding tahun 2011 berdasarkan jenis perkaranya sebagai berikut ;
Perkara Banding tahun 2011Menurut Jenisnya |
||||||
No. |
Jenis perkara |
Yg lalu |
Thn ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa thn ini |
1 |
Cerai Talak |
0 |
49 |
49 |
49 |
0 |
2 |
Cerai Gugat |
1 |
47 |
48 |
47 |
1 |
3 |
Kewarisan |
0 |
19 |
19 |
18 |
1 |
4 |
Harta Bersama |
1 |
15 |
16 |
13 |
3 |
5 |
Hibah |
0 |
3 |
3 |
2 |
1 |
6 |
Pembatalan nikah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
7 |
Hadhonah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Berdasarkan jenis perkara yang diajukan pada tahun 2011 tetap didominasi perkara perceraian, baik perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, maupun perkara cerai gugat yang diajukan oleh isteri sebanyak 49 perkara cerai talak dan 48 perkara cerai gugat, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan sebanyak 14 perkara cerai talak dari 63 perkara tahun lalu atau 28,57 %, demikian juga cerai gugat mengalami penurunan sebanyak 8 perkara dari 56 perkara tahun lalu atau 16,66 %, selanjutnya diduduki perkara kewarisan sebanyak 19 perkara, bila dibandingkan tahun lalu juga mengalami penurunan sebanyak 10 perkara atau 52,63 %, dan disusul perkara harta bersama sebanyak 3 perkara, harta bersama juga mengalami penurunan, serta perkara bembatalan nikah dan perkara hadhonah atau pemeliharaan anak masing-masing 2 perkara.
PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN
TAHUN 2011
Menutup Tahun 2011 ini Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan menyajikan informasi tentang keadaan perkara banding yang diajukan oleh pihak berperkara melalui Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan di seluruh Propinsi Sumatera utara.
Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 ini berjumlah 20 Pengadilan Agama setelah diresmikan gedung Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 yang lalu di Kota Padang Sidimpuan sebagai pemekaran dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Dari 20 Pengadilan Agama di Propinsi Sumatera Utara Pengadilan Agama yang mengajukan perkara banding dibawah ini kami sajikan data perkara tahun 2011 sebagai berikut ;
Perkara Banding Tahun 2011Menurut Asal Perkara |
||||||
No. |
Asal Perkara |
Yg Lalu |
Thn Ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa Thn Ini |
1 |
PA Medan |
0 |
66 |
66 |
63 |
3 |
2 |
PA Lubuk Pakam |
0 |
17 |
17 |
17 |
0 |
3 |
PA Kisaran |
1 |
16 |
17 |
17 |
0 |
4 |
PA Rantau Prapat |
0 |
12 |
12 |
11 |
1 |
5 |
PA Padangsidimpuan |
0 |
5 |
5 |
5 |
0 |
6 |
PA Tanjungbalai |
1 |
4 |
5 |
5 |
0 |
7 |
PA Stabat |
0 |
4 |
4 |
3 |
1 |
8 |
PA Binjei |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
9 |
PA Tebing Tinggi |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
10 |
PA Sibolga |
0 |
2 |
2 |
1 |
1 |
11 |
PA Pematangsiantar |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
12 |
PA Pandan |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
13 |
PA Balige |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Dari data perkara banding yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut dapat dilihat secara berurutan yang tertinggi mengajukan banding berasal dari Pengadilan Agama Kelas I A Medan sebanyak 66 perkara , bila dibandingkan dengan tahun 2010 berkurang6 perkara dari 72 perkara yang diterima, disusul tempat kedua Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam sebanyak 17 perkara, juga menurun perkara bandingnya 4 perkara dari 21 perkara banding, dan ditempat ketiga Pengadilan Agama Kelas II Kisaran sebanyak 16 perkara, dan bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalamikenaikan 5 perkara dari 11 perkara, dan tempat keempat Pengadilan Agama Kelas II Rantau Prapat sebanyak 12 perkara, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan 4 perkara dari 16 perkara yang masuk, dan untuk selebihnya diabawah 10 perkara. Dengan demikian secara keseluruhan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 mengalami penurunan sebanyak 23 perkara dari 162 perkara yang diterima tahun 2010 yang lalu. Atau menurunsebanyak 14,19 %.
Selanjutnya kami sajikan data perkara banding tahun 2011 berdasarkan jenis perkaranya sebagai berikut ;
Perkara Banding tahun 2011Menurut Jenisnya |
||||||
No. |
Jenis perkara |
Yg lalu |
Thn ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa thn ini |
1 |
Cerai Talak |
0 |
49 |
49 |
49 |
0 |
2 |
Cerai Gugat |
1 |
47 |
48 |
47 |
1 |
3 |
Kewarisan |
0 |
19 |
19 |
18 |
1 |
4 |
Harta Bersama |
1 |
15 |
16 |
13 |
3 |
5 |
Hibah |
0 |
3 |
3 |
2 |
1 |
6 |
Pembatalan nikah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
7 |
hadhonah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Berdasarkan jenis perkara yang diajukan pada tahun 2011 tetap didominasi perkara perceraian, baik perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, maupun perkara cerai gugat yang diajukan oleh isterisebanyak 49 perkara cerai talak dan 48 perkara cerai gugat, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan sebanyak 14 perkara cerai talak dari 63 perkara tahun lalu atau 28,57 %, demikian juga cerai gugat mengalami penurunan sebanyak 8 perkara dari 56 perkara tahun lalu atau 16,66 %, selanjutnya diduduki perkara kewarisan sebanyak 19 perkara, bila dibandingkan tahun lalu juga mengalami penurunan sebanyak 10 perkara atau 52,63 %, dan disusul perkara harta bersama sebanyak 3 perkara, harta bersama juga mengalami penurunan, serta perkara bembatalan nikah dan perkara hadhonah atau pemeliharaan anak masing-masing 2 perkara.
Medan, 30 Desember2011
Hal: Pemohonan menempati
rumah dinas PTA Medan.
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
Di
Medan
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a: Drs.H.MUHSIN HALIM,SH,MH.
NIP: 19540409 198203 1 003
JABATAN: HAKIM TINGGI PTA MEDAN
Dengan ini mengajukan permohonan kiranya dapat menempati rumah dinas Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang sebelumnya ditempati Bapak Drs.H.Jamil Ibrahim SH,MH.
>>
Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi PTA Medan di PA Medan
“Website dan Penggunaan IT adalah Jendela Wajah Keberhasilan Kita.”
sumber foto: www.pa-medan.net
Medan, 11 Mei 2012 | pta-medan.go.id
“Bagus dan up-to-date nya pengelolaan website, yang dibuktikan dengan performance (tampilannya) di dunia maya (internet) merupakan jendela wajah keberhasilan suatu pengadilan di tengah masyarakat yang sekarang cenderung memanfaatkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.” Demikian rangkuman pengarahan Drs. H. Busra, SH. MH dan Drs.H. Abu Bakar, SH.MH., selaku ketua dan anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan dalam acara expose hasil pengawasan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan, Selasa, 8 Mei 2012 yang lalu. Pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai wujud program kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun anggaran 2012.
Expose dilaksanakan setelah tim mengobservasi dokumen dan keadaan pelaksanaan pekerjaan di Pengadilan Agama Medan selama dua hari berturut-turut. Banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh jajaran Pengadilan Agama Medan beberapa bulan belakangan ini, sejak kepemimpinan Drs. H. Muhammad Nor Hudrien, SH. MH sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan. Hal itu terlihat dari semakin kompaknya pimpinan Pengadilan Agama Medan (Ketua Drs. H. Muhammad Nor Hudrien, SH. MH., Wakil Ketua Drs. H. Misran, SH.MH, dan Panitera/Sekretaris H. Hilman Lubis, SH) mengelola pelaksanaan tugas pokok dan tugas-tugas penunjang lainnya di Pengadilan Agama Medan. Pelayanan terhadap pencari keadilan yang tertib dan nyaman sudah mulai kelihatan, mulai dari penerimaan perkara, persidangan dan pengurusan pengambilan putusan dan akta cerai, pengunaan SIADPA dalam pengelolaan administrasi perkara, disamping pengunaan Pola Bindalmin secara manual. Demikian juga pelayanan POSBAKUM, dimana Pengadilan Agama Medan adalah salah satu dari 3 (tiga) pengelola anggaran POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Sumatera Utara untuk tahun 2012.
sumber foto: www.pa-medan.net
Namun demikian, beberapa hal perlu untuk ditidaklanjuti oleh Pengadilan Agama Medan sesegera mungkin, di antaranya, yaitu manajemen pengelolaan website dan perangkat teknologi informasi. Sangat mendesak dalam pengelolaannya, agar dilakukan pendekatan yang lebih baik dengan menempatkannya sebagai bahagian dari tugas pokok, bukan tugas sampingan. Semua pimpinan dan pejabat struktural harus terlibat dalam pengelolaan website ini. Walaupun secara tehnis dilaksanakan oleh para admin dan operator. Pengelolaannya harus dijadikan pekerjaan sehari-hari. Mulai dari mengakses keberadaan website PA Medan sendiri, website badilag, website Mahkamah Agung, dan website PTA Medan. Termasuk juga memenej peng-upload-an data, pembuatan/pengisian berita. Peng update an data yang harus ada (ada 47 item). Berikutnya merubah tata perwajahan, tata letak dan pewarnaan dari tampilan website tersebut, sehingga menjadi menarik dan penting untuk dilihat atau diakses publik. Oleh karena website adalah sarana komunikasi antara sesama warga Pengadilan, dan antara Pengadilan Agama Medan dengan masyarakat, maka efektifitas pemanfaatan sarana itu harus menjadi perhatian utama manajemen Pengadilan Agama Medan beserta seluruh jajarannya. Yang lebih penting lagi tentu perhatian terhadap prasarana yang mendukung keberadaannya dan keberlansungannya. Dalam hal ini tentu terhadap SDM (pengelola yang kompeten beserta kesejahreraannya), perangkat-perangkat tehnis (komputer, server, kabel-kabel, perijinan dll yang berhubungan dengan itu).
Hal lain yang menjadi poin penting yang disampaikan oleh HATIBINWASDA, adalah tentang pentingnya peningkatan penggunaan SIADPA oleh semua pihak terkait (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pegganti, Jurusita Pengganti, Petugas Meja 1, 2 dan 3) dalam mengelola administrasi perkara dengan menggunakan teknologi informasi.
HATIBINWASDA Drs. H. Abu Bakar SH. MH mengingatkan semua elemen Pengadilan Agama Medan agar bisa menerapkan paradigma baru dalam bertugas. “Jangan kembangkan perilaku M, apalagi MM”. “ Maksudnya”, katanya lebih lanjut, “jangan pencari keadilan dihadapi dengan meminta sesuatu oleh aparat Pengadilan Agama, apalagi menjadi peminta-minta”.
Seluruh jajaran Pengadilan Agama Medan kelihatan menunjukkan apresiasi dan perhatian yang sunguh-sungguh atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tim BINWAS Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diakhiri dengan acara ekspose hasil pengawasan dan pembinaan ini.
(Busra, PTA Medan).
Studi Banding PTA Medan dan PA se Sumut
SEMINAR HUKUM PERKAWINAN DAN PERWAKAFAN DI UNIVERSITI MALAYA
Dirjen Badilag MA RI sedang menjelaskan tentang wewenang dan tugas Badan Peradilan Agama di Indonesia kepada Pejabat Kejawatan Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur
Medan, 24-30 Juni 2012 | pta-medan.go.id
Rombongan Studi Banding Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara yang di pimpin Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara Drs.H.Soufyan M Saleh SH Sabtu sore 30 Juni 2012 tiba dengan selamat di Bandara Internasional Polonia Medan setelah melakukan studi banding enam hari di tiga negara Malaysia, Singapura dan Thailand.
Studi Banding tersebut melakulan Seminar di Universiti Malaya dan studi banding dan kunjugan muhibbah Jawatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI),Masjid Putra Jaya, Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kualalumpur, Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Johor di Jahor Bahru, kemudian melakukan kunjungan dan perbandingan ke Mahkamah Syariah Singapura dan solat Jum’at di Negeri Thailand dan kembali ke Penang Malaysia dan terahir berkunjung ke Masjid Al Jamiul Azzakirin Pulau Pinang.
Dalam seminar di Univesitas Malaya di kuala Lumpur dari pihak Indonesia bertindak selaku pembicara Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs.H Wahyu Widiana. MA topik Hukum Islam di Indonesia, Prof.Dr. H.Abdul Hamin Sarong Guru Besar IAIN Ar Raniri Banda Aceh Hukum Keluarga dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs.H.Soufyan M.Saleh SH. dengan topik Ulama dimata Umat dan hakim dimata Hukum.
Rombongan Studi Banding sedang melihat Sistem Informasi Pendaftaran Perkara di Mahkamay Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur
Dari pihak University of Malaya bertindak selaku pemakalah Profesor Madya Dr. Raihanah Abdullah Pengarah Pusat Dialog Peradaban University Malaya dengan judul ”Pendaftaran/Pengesahan Pernikahan Mengikut Undang-undang Keluarga Islam di Malaysia”, Profesor Madya Dr.Siti Mashitoh Mahamood Jabatan Syariah dan Undang-undang Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya dengan topik makalah “Undang-undang Perwakafan di Malaysia” sedangkan para pembanding para peserta seminar yang terdiri dari Hakim Tinggi para Ketua Pengadilan Agama para mahasiswa Pasca sarjana University Malaya dan yang hadir dalam seminar.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Wahyu Widiana MA, dan Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs.H.Purwosusilo,SH.MH. turut bersama rombongan studi banding hannya sampai hari Selasa tanggal 26 Juni mengikuti acara Seminar, pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (Jawi) dan Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan yang masing-masing saling tukar menukar informasi mengunjungi ruang pendaftaran perkara dan ruang sidang dengan menggunakan Informasi dan tehnologi modren dimana para pihak yang berperkara dapat melakukan tanya jawab dengan hakim melalui layar komputer dan meninjau dan melakukan perbandingan dengan musium Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan.
Selanjutnya rombongan yang lain melakukan kunjungan tanpa turut Pejabat dari Badilag MARI yang sudah kembali ke Jakarta. Pada hari selanjutnya rombongan yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H.Soufyan M Saleh SH melakukan kunjungan dan studi banding ke kantor Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Johor di Johor Bahru di pimpin Yang Amat Arif (YAA) Tuan Haji Amir bin Danuri Ketua Hakim Syar’i Negeri Johor dan Ketua Pendaftar Yang Arif (YA) Tuan Lokman Hakim bin Tuan Kamaluddin.
Dalam dialog dan saling tukar menukar informasi di Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Johor terdapat perbedaan Hukum Acara yang ada di Indonesia dengan yang berlaku di Malysia sedangkan tentang hukum materil sama berlaku berdasarkan Al Qur’an, Hadist yaitu Hukum Harta Kewarisan berupa Faraid, Wasiat, Hibah dan wakaf sedangkan hukum perkawinan terdapat 4 jenis perceraian yaitu Talak, Khuluk/Talak Tebus, Taklik dan Fasakh dan hukum Perkawinan Islam lainnya sedangkan hukum jinayat (pidana) dan eksekusi putusan dilakukan melalui Mahkamah Sivil.
Setelah di Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Johor pada keesokan harinya Kamis tanggal 28 Juni 2012 rombongan berkunjung ke Syariah Court Singapura (Mahkamah Syariah Singapura). Dalam acara saling tukar menukar informasi dan dialog terdapat persamaan hukum acara yang berlaku di Malaysia dan Singapura sedangkan dengan Hukum Acara di Indonesia terdapat perbedaan. Pada hukum material baik hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Pidana (jinayat) yang berlaku di Indonesia terutama di Mahkamah Syariah Banda Aceh terdapat persamaan, kemudian rombongan menuju Thailad.
Pada hari Jumat robongan melakukan solat Jum’at di masjid Hatyai Songkhla Thailad yang pelaksanaan ibadah syarat dan rukun sholat jumatnya sama dengan yang dilaksanakan di Indonesia kecuali bahasa pengantar dengan bahasa daerah Thailand, kemudian menyerahkan tanda kenang-kenangan kepada pengurus masjid. Pada keesokan harinya rombongan kembali ke Malaysia melalui Pulau Pinang berkunjung ke Masjid Al Jamiul Azzakirin P.Penang dan menyerahkan tanda kenang-kenangan kepada Pengurus Mesjid Haji Mohammed Kassim Bin Mohd. Hussein yang diwakili Muhammed Thaher dan pada sore harinya rombongan kembali ke Medan melalui Bandara P Penang Malaysia. (BA)
Tuesday Meeting PTA Medan
Sosialisasi Studi Banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan
Medan, 3 Juli 2012 | pta-medan.go.id
Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan dilaksanakan Rapat Rutin Selasa atau Tuesday Meeting pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat struktural dan pejabat fungsional serta seluruh staf. Dalam kesempatan ini Waka PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH., menyampaikan apa yang menjadi permasalahan internal terkait pemeriksaan Bawas MA RI beberapa waktu yang lalu. Permasalahan-permasalahan tersebut dikoordinasikan dan dipertanggungjawabkan hasilnya agar sistem yang sudah berjalan di satker dapat berjalan lebih baik sesuai harapan bersama. Rapat kali ini terlihat berbeda karena disosialisasikannya kegiatan studi banding yang dilaksanakan pejabat Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumut ke beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Pada kesempatan ini ditampilkan beberapa video dan slideshow foto selama perjalanan studi banding yang diiringi penjelesan oleh ketua rombongan studi banding yang juga adalah Hakim Tinggi PTA Medan, Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH. Para peserta rapat menyaksikan dengan seksama keadaan gedung, ruang sidang dan ruang hakim disana yang memenuhi standar, nyaman dan elegan. Ini menjadikan suatu parameter bersama untuk bisa menciptakan ruang sidang dan ruang hakim di Indonesia terutama PTA Medan yang lebih baik dari sekarang.
KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., akan mempersiapkan beberapa hal, seperti pembuatan buku “Hukum di Dua Negara (Indonesia-Malaysia)” dan pelaksanaan pendidikan bagi beberapa hakim baru di PA se Sumatera Utara dan Aceh ke Universiti Malaya yang tentu saja hal ini disampaikan sendiri oleh pimpinan Universiti Malaya untuk membantu pendidikan hakim baik dalam hal pendidikan, biaya pendidikan dan uang saku yang juga sudah diamini oleh Dirjen Badilag MA RI.
Kegiatan studi banding kali ini memberikan arti yang berkesan bagi peserta studi banding maupun peserta rapat. Semoga arti berkesan itu dpat membuahkan kerja keras dalam membangun budaya kerja baru yang positif serta menciptakan manajemen perkantoran modern demi terwujudnya visi Mahkamah Agung RI yang juga merupakan visi bersama yaitu terwujudnya peradilan Indonesia yang agung. (zul/ty)
Beberapa warga PA se Sumut diwisuda Sarjana Magister Hukum
Hasil MOU PTA Medan Dengan UMSU
Gbr. Para Pegawai PTA Medan yang telah memperoleh gelar Magister Hukum
Pada tanggal 5 Mei 2012 yang lalu, beberapa warga peradilan agama se sumatera utara telah diwisuda sebagai Magister Hukum oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan. Mereka adalah : Drs. M. Dirwan SH.MH (Hakim Tinggi), H. Riswan Lubis SH.MH (KPA Kota Padangsidempuan), Misran SH.MH (WKPA Medan), H. Hilman Lubis SH.MH (Pansek PA Medan), Ahmad Rasyidi SH. MH (Hakim PA Kota Padang Sidempuan), H. Baharuddin Ahmad SH. MH (Panitera Muda Banding PTA Medan), dan beberapa warga di lingkungan PTA Medan, yaitu : Dasma Purba SH. MH, Nurlatifah Waruwu SH.MH, Syakdiah SHI.MH dan H. Multazam SH. MH.
Wisuda sarjana S2 ini merupakan hasil dari kerjasama PTA Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dituangkan dalam MOU pada tahun 2010 yang lalu. Kerjasama ini tidak hanya dalam program pasca sarjana ( S2 ) bidang ilmu hukum, akan tetapi juga program pasca sarjana ( S2 ) bidang manajemen. Hampir sekitar 60 (enam puluh) an orang warga peradilan agama Sumatera Utara mengikuti program ini, mulai dari KPTA (Drs.H. Soufyan M. Saleh SH), Panitera /Sekretaris PTA Medan ( Tukiran SH), beberapa Hakim Tinggi dan KPA se Sumut, Hakim, dan pejabat di lingkungan PTA dan PA se Sumut. Wisuda kali ini adalah rombongan pertama yang menyelesaikan kuliahnya dalam program ini.
Insya Allah dalam waktu dekat akan menyusul beberapa orang lagi yang akan segera menempuh ujian program S2 bidang manajemen, karena tesis mereka telah rampung, yaitu Bapak Tukiran, SH (Pansek PTA Medan), Zulfikar Arif Rahman Purba, SH (Kasub Umum PTA Medan), Maidah Arfia, SH (Kasub Kepegawaian PTA Medan), Saiful Alamsyah, S.Ag, SH, MH (Panitera Pengganti PTA Medan) dan Nelson Dongoran, S.Ag (Panitera/Sekretaris PA. Padangsidimpuan). Bapak Tukiran SH mengambil judul penelitian tesisnya yaitu : PENGARUH ANALISIS BEBAN KERJA DAN REKRUTMEN HAKIM TERHADAP PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA MEDAN. Jika selesai, mereka ini akan resmi menyandang gelar Magister Manajemen (MM).
Kita doakan semoga semua peserta program ini dapat menyelesaikan perkuliahannya, menyongsong SDM peradilan agama yang lebih berkwalitas untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan lebih baik. (Bsr).