
Pada tahun 2021 ini, Badilag melaksanakan ujian calon panitera pengganti secara online guna memenuhi kekurangan panitera pengganti di masing-masing PA. Pelaksanaan ujian tersebut didelegasikan kepada PTA di seluruh Indonesia sebagaimana maksud surat Dirjen Badilag nomor 304/DJA/KP.04.6/1/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Selengkapnya: PTA Medan Laksanakan Ujian Calon Panitera Pengganti

PTA Medan selaku kawal depan MA selalu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PA, baik secara langsung dengan mengunjungi satuan kerja yang bersangkutan maupun melalui virtual. Hal ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi aparatur PA dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat pencari keadilan. Dengan cara seperti ini diharapkan PA dapat melayani dengan baik dan masyarakat merasa puas atas pelayanan tersebut.

Sebagaimana biasa, setiap tahun Mahkamah Agung RI menggelar acara laporan tahunan yang dilaksanakan di Balai Sidang Senayan Jakarta. Namun untuk tahun ini, laporan tahunan tersebut digelar di MA yang dihadiri Ketua dan para Wakil Ketua serta Ketua Kamar dan Hakim Agung. Sedangkan yang lainnya yaitu pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama menghadirinya secara virtual. Hal ini disebabkan suasana pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan MA yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/02) tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin secara virtual di Istana Negara.
Selengkapnya: Ketua PTA Medan Hadiri Laptah 2020 MA Secara Virtual

Tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Ini berarti, setiap perkara yang diperiksa Majelis Hakim harus selesai berdasarkan proses persidangan. Mungkin saja penyelesaiannya adalah diterima dan dikabulkan atau justru sebaliknya yaitu perkara ditolak dan tidak dapat diterima.
Selengkapnya: PTA Medan Gelar Rapat Membahas Agar Minutasi Berkas Perkara Tidak Hijau Semangka

Tugas pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Ini berarti, setiap perkara yang diperiksa Majelis Hakim harus selesai berdasarkan proses persidangan. Mungkin saja penyelesaiannya adalah diterima dan dikabulkan atau justru sebaliknya yaitu perkara ditolak dan tidak dapat diterima.
Selengkapnya: Ketua PTA Medan Instruksikan Minutasi Berkas Perkara Harus Sesuai Dengan SIPP