
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dilaksanakan Kegiatan Rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan Mental kali ini disampaikan oleh Bapak Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama;
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Ibadah haji adalah penyempurnaan rukun Islam kelima. Rela menghabiskan uang dan tenaga untuk ibadah haji, apakah hanya untuk mendapatkan gelar Haji dan Hajjah. Bila tidak dipanggil dengan gelar Haji dan Hajjah apakah merupakan indicator ibadah haji itu telah mabrur atau tidak dan gelar tersebut apakah untuk disombongkan? Haji mabrur didapatkan apabila bersikap tawaddu’ dan semakin taat dan bertakwa kepada Allah SWT misalnya semakin rajin ke Masjid daripada sebelum naik haji, dan lain sebagainya.

Keutamaan Ibadah haji adalah;
- Penghapusan dosa bagi yang tidak berbuat maksiat dan dosa.
“Dari Abu Hurairah ra. berkata; Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melaksanakan haji di Baitullah ini kemudian tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali keadaannya seperti saat dilahirkan oleh ibunya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
- Surga bagi jamaah haji yang mabrur.
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).
- Terbukanya pengampunan dosa.
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
- Sebagai Jihad di Jalan Allah SWT
Biaya yang dipakai untuk berangkat haji merupakan jihad di jalan Allah SWT
Acara dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, S.H., M.H. agar ibadah haji dilakukan dengan Ikhlas dan niat karena Allah dan disarankan cepat mendaftar haji karena semakin lamanya sekarang waiting list ( bisa mencapai waktu dua puluh tahun lamanya) untuk berangkat haji tersebut sehingga sebaiknya jadi daftarkan diri sedini mungkin;
Demikian Acara Pembinaan Mental dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Zhr ).
Medan – Sabtu, 1 Juni 2024. Pengadilan Tinggi Agama Medan, melaksanakan upacara peringatan hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024. Bertempat di Halaman Lobby Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pada upacara tersebut bertindak selaku Pembina Upacara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Pemimpin upacara adalah Ammahli Fakar Tarigan, S.Kom. Pembaca UUD Negara RI Tahun 1945 adalah Van Stevid Situmorang, S.E., dan Pembaca Doa, Bapak M.M. Drs. Ali Mukti Daulay.
Upacara diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, CPNS dan PPPK pada Pengadilan Tinggi Agama Medan. Turut hadir pula tamu peserta upacara dari berbagai daerah, seperti Hakim Tinggi dan pegawai dari Pengadilan Agama Bogor dan pegawai dari Pengadilan Agama Sibolga.

Dalam pidato Pembina Upacara membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia, bahwa Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini mengambil tema “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini mengandung maksud bahwa Pancasila menyatukan kita dengan segala perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Emas yang maju, mandiri dan berdaulat. Akhir pidato, mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama bergotong royong merawat anugerah Pancasila melalui peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila.
(tsf)

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 di mulai pukul 10.00 Wib dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Para Hakim Tinggi dan Para Ketua Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai berikut :
- Drs. H. Imbalo, S.H., M.H., NIP. 196012311991031024 Pembina Utama (IV/e) Jabatan lama Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jabatan Baru Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
- Robinhot Kaloko, S.H., M.H., NIP. 196203231982031002 Pembina Utama (IV/e) Jabatan lama Hakim Tinggi Pengadilan Agama Palembang, Jabatan Baru Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
- Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, S.H., M.H., NIP. 196810031994032002 Pembina Utama Madya (IV/d) Jabatan lama Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Jabatan Baru Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
- Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag, S.H., M.H., NIP. 197210051999032004 Pembina Utama Muda (IV/c) Jabatan lama Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA, Jabatan Baru Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
- Evawaty, S.Ag, M.H., NIP. 197507052006042001 Pembina Tingkat I (IV/b) Jabatan lama Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas IB, Jabatan Baru Ketua Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
- Muhammad Irfan, S.H.I., NIP. 198001012006041008 Pembina Tingkat I (IV/b) Jabatan lama Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB, Jabatan Baru Ketua Pengadilan Agama Stabat Kelas IB, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024
- A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A., NIP. 198204212007041001 Pembina (IV/a) Jabatan lama Wakil Ketua Pengadilan Agama Penyabungan Kelas II, Jabatan Baru Ketua Pengadilan Agama Padang Sidimpuan Kelas II, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Mahkamah Syari’iyah Aceh beserta rombongan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor dan lain-lainnya.
Pejabat yang melantik dan mengambil sumpah adalah Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. (Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut di atas serta pemasangan kalung jabatan kepada para Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik, yakni Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Agama Stabat, Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan Ketua Pengadilan Agama Padang Sidimpuan.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Zulkifli Yus, M.H.). Dalam arahan dan sambutan beliau mengataka, pertama-tama mengucapkan selamat kepada Para Pejabat yang baru dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan berprestasi untuk tingkat nasional. Khusus kepada para Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik agar dapat memberikan spirit kepada SDM nya ditempat tugas yang baru, baik secara internal maupun eksternal khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian Ketua PTA.Medan juga menyampaikan agar selalu menjaga Lingkungan kerja yang aman dan sehat tentu dapat membantu bekerja dalam meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam melaksanakan pekerjaan. Disamping itu KPTA. Medan juga menyampaikan bahwa para Hakim Tinggi Agar benar-benar dapat melakukan Pembinaan dan Pengawasan dengan sebaik-baiknya, baik terhadap pengawasan bidang, maupun Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Terakhir KPTA. Medan mengucapkan terimah kasih kepada semua undangan yang berhadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini.
Acara diakhiri dengan pembacaan Doa’ dari Rohaniawan yang berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Demikian Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan, semoga para Pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan sebaik-baikinya.

(Jas).

Pengadilan Tinggi Agama Medan menerima penyelenggaraan acara dari Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan judul kegiatan: Sosialisasi dan monitoring Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama se-Sumatera Utara dan Pengadilan Tiata Usaha Negara Medan. Acara digelar mulai pukul 14.00 s.d 18.00 bertempat di Ruang Aula PTA Medan. Narasumber sosialisasi tersebut, yaitu Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, Bapak Rian Adri Salam, S.Kom., M.MSI. dan Aminuddin B. Harahap dari Tim Pengembang Aplikasi, Humas Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP. Petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK tersebut bersumber dari surat Panitera MA Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal petunjuk pengunggahan relaas pemberitahuan isi putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Menurut Panitera MA, penerbitan surat Panitera tersebut sebagai tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodirnya menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik.
“Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”, ujar Panitera MA dalam kalimat pembuka surat tersebut.
Petunjuk pengunggahan berkas elektronik yang belum terakomodir dalam aplikasi sebagaimana surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
- Untuk kebutuhan data dukung penilaian formalitas pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara elektronik, pengadilan pengaju harus mengirimkan dokumen elektronik relas pemberitahuan putusan, tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dan surat pernyataan panitera pengadilan tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik melalui aplikasi SIPP;
- Sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
- Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
- Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain
- Dalam hal pemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, maka dokumen yang diunggah harus menyajikan informasi lengkap hasil tracking aplikasi yang menunjukkan penyampaian dokumen kepada para pihak.

Berikutnya Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H. menyampaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjaian kembali secara elektronik. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai DDTK SIPP dan pemberlakuan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang disampaikan oleh Bapak Aminuddin B. Harahap, S.Kom.
Acara sosialisasi dan monitoring ditutup setelah sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.

(an-MA, tsf-PTA Medan)
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Puasa sebagai internalisasi disiplin dan jujur”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Rizal Siregar, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya penceramah bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa bertolak dari surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Dari Ayat tersebut dapat kita ambil hikma sebagai berikut :
Yang pertama, disiplin mentaati hukum Allah yaitu mendidik manusia untuk mentaati semua larangan larangan dan menjalankan perintah perintah Allah. Meskipun sebenarnya perintah dan larangan Allah sudah ada, tetapi pada saat berpuasa kita mendidik diri kita menjadi orang yang berdisiplin. Kedua, Disiplin mengelola diri, dengan puasa harus menahan amarah, ghibah atau perbuatan perbuatan lain yang biasanya bebas tetapi karena kita sedang puasa maka harus mengelola diri agar puasa kita sempurna. Tidak dirusak oleh perbuatan perbuatan yang yang menyebabkan rusaknya amalan puasa antara lain berkata kotor, bertindak tidak pantas, berselisih, mencaci, mencela bahkan berbohong Ketiga, Disiplin untuk jujur, puasa melatih kita untuk jujur, mengatakan yang sebenarnya, karena puasa merupakan ibadah yang yang hanya diketahui oleh Allah dan orang yang melaksanakan puasa. Dalam kondisi apapun walaupun orang lain tidak melihat maka kita tidak makan, tidak minum dan benar benar melatih diri dan menyadari kehadiran Allah dalam hidupnya. Segala aktivitas pasti diketahui Allah, apabila keyakinan ini kita disiplin terus menjaga maka akan membentuk manusia yang jujur. Keempat, Disiplin membiasakan diri yaitu membiasakan ibadah ibadah yang dilalukan selama menjalankan Ibadah puasa dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari meskupun tidak di bulan suci ramadhan. Disiplin menjalankan ibadah ini jika telah menjadi kebiasaan maka akan menumbuhkan kesadaran untuk selalu dekat kepada Allah dan akan membentuk karakter seseorang agar selalu taqwa.

Disiplin merupakan sikap dan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Ruang lingkup disiplin yang dapat meliputi ketaatan terhadap peraturan atau norma positif yang berlaku di lingkungan sekitar membuat kedisiplinan memiliki cakupan yang luas. Bagaimana seseorang memberikan kesanggupannya untuk patuh dan berusaha tunduk terhadap aturan bahkan lebih luas lagi terhadap kepentingan yang bukan kepentingannya sendiri. Penerapan disiplin di lingkungan pekerjaan dapat dimulai dari hadir tepat waktu hingga melaksanakan semua tanggung jawab hingga tuntas, karena membagi waktu dan fokus untuk tidak mengerjakan hal lain diluar pekerjaan tersebut juga merupakan salah satu penerapan disiplin.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).