Susun Naskah Akademik
Balitbangdiklatkumdil Gelar FGD
“Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara”

Medan, www.pta-medan.go.id - Rabu (04/11/2015), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung RI, mengadakan penelitian dengan session Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan. FGD yang mengambil tema “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara” tersebut, diikuti oleh empat orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan delapan orang Hakim Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung RI, yang sekaligus membuka secara resmi FGD, Kepala Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan beberapa orang Peneliti dari Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan ini bertindak selaku moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam pengantarnya Kepala Puslitbang Kumdil MA-RI mengatakan, bahwa FGD ini akan menjadi sebuah naskah akademik untuk penyusunan RUU jabatan hakim, untuk itu Puslitbang Kumdil sengaja melibatkan para akademisi dalam setiap penelitiannya, salah satunya yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara.

Sebelum acara dibuka, dalam sambutannya Kepala Balitbangdiklatkumdil MA-RI, Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mengatakan, Penelitian ini dilakukan melihat momentum adanya RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas 2015-2019. Merupakan sebuah realita bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih belum jelas baik dalam tataran normatif maupun implementatif. Pada satu sisi ditegaskan sebagai pejabat negara, namum dalam kenyataannya pada beberapa aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konteks ini secara simultan hakim memiliki status sebagai PNS. Oleh karenanya jabatan hakim sering dikatakan berstatus ganda yaitu sebagai PNS dan pejabat negara. Hal-hal krusial yang perlu diatur dalam manajemen hakim antara lain : pengadaan hakim, jabatan dan penempatan, pengembangan, promosi mutasi dan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, kesejahteraan sosial dan penghargaan, hak menduduki jabatan tertentu, pemberhentian hakim, dan perlindungan. Oleh karena itu, FGD ini tidak salah sebagai penelitian yang akan menjadi sebuah naskah akademik penyusunan RUU jabatan Hakim tersebut, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sambutannya, terlebih dahulu mengucapkan terimakasih karena kunjungan penelitian juga dilaksanakan di Sumatera Utara khususnya di lingkungan Peradilan Agama. “Mudah-mudahan penelitian ini bisa memberikan tambahan nilai terhadap penelitian yang lainnya dalam rangka kita menggodok Undang-Undang tentang jabatan Hakim sebagai pejabat negara”, ujarnya. Lebih lanjut Ketua berharap kepada para peserta FGD agar dapat memberikan konstribusi positif terhadap apa yang diteliti dalam artian partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan informasi-informasi positif terkait dengan kondisi hakim di daerah. “Padahal kita tahu bahwa Undang-Undang tentang Pejabat Negara sudah ada, begitu juga dengan Undang-Undang Peradilan Agama sudah cukup sempurna, tetapi apa yang tertuang di dalam undang-undang itu, realita yang kita alami di daerah, belum senyatanya dapat kita nikmati, seperti faktor keamanan dan lain sebagainya itu sangat perlu mendapat perhatian dari pemerintah”, tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Hakim Sebagai Pejabat Negara, yang disampaikan oleh Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara. Secara umum Prof. Alvi mengemukakan pendapatnya bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara dari dasar yuridis, mulai terlihat sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat (1) huruf “d” : yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan adalah “Pejabat Negara”. Mengenai penggunaan istilah “pejabat negara tertentu” tidak dapat diumpai dalam penjelasan Undang-Undang, namun dalam diskusi-diskusi, penggunaan istilah pejabat negara tertentu adalah bagi pejabat negara yang memegang jabatan tersebut tanpa dibatasi dengan periodesasi (masa jabatan melainkan pejabat negara).
Beliau berkesimpuan bahwa kedudukan hakim, saat ini telah menjadi pejabat negara dan ke depan disarankan dibangun cetak biru terhadap regulasi yang mengatur penyelenggara negara, agar tidak terjadi adanya pertentangan kedudukan hakim sebagai peabat negara yang diatur dalam satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. Diskusi berjalan menarik dan pemaparan narasumber diselingi dengan diskusi bebas terkait permasalahan yang diusung. (Nas)
PTA MEDAN SOSIALISASIKAN PERMA No. 7 TAHUN 2015
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H., menyampaikan sosialisai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Ketua PTA Medan bersama Wakil Ketua, Dr. Hj. Djazimah Muqaddas, S.H., M.Hum, dan Panitera/Sekretaris PTA Medan, Drs. H. Syamsikar juga menyampaikan Hasil Pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Oktober 2015 di Denpasar Bali.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi PTA Medan bersama PA se Sumatera Utara pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015 bertempat di aula PTA Medan, mulai pukul 14.00 WIB. S.d pukul 17.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA se Sumatera Utara, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris PTA Medan, Kepala Sub Bagian dan Panitera Muda PTA Medan serta Panitera Pengganti PTA Medan.
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan. Pimpinan PTA Medan menyesalkan ketidakikutsertaan Pengadilan Agama wilayah Sumatera Utara dalam ajang lomba inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Badilag MARI padahal ada PA di Sumatera Utara untuk yang pertama kali memperoleh penghargaan ISO 2008 tentang Pelayanan Publik. Pimpinan PTA berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Ketua PTA Medan menjelaskan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Untuk Kepaniteraan Banding, jabatan Panmud tidak ada perubahan tetapi jabatan Wapan akan hilang dengan sendirinya seiring perjalanan waktu sampai 5 tahun. Dan di Kepaniteraan ada jabatan fungsional selain PP yaitu Fungsional Pranata Peradilan. Untuk Kesekretariatan mengalami perubahan. Jabatan Wakil Sekretaris dihapus. Munculnya jabatan baru yaitu Sekretaris membawahi dua bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Kepegawaian terdiri dari dua sub yaitu 1. Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran. 2. Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Sedangkan Bagian Umum dan Keuangan terdiri dari dua sub bagian yaitu 1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. 2. Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional di PTA Medan terdiri dari Fungsional Arsiparis, Fungsional Pustakawan, Fungsional Pranata Komputer dan Fungsional Bendahara.
Untuk wilayah PA Tingkat Pertama, Bagian Sekretariat terdiri dari Jabatan Sekretaris yang membawahi 3 sub bagian yaitu 1.Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. 2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, 3. Sub Bagian Umum dan Keuangan. Sedangkan jabatan fungsional sekretariat sama dengan PTA.
Perma Nomor 7 Tahun 2015 terdiri dari 17 Bab dan 463 Pasal. Aturan dan tata kerja jabatan baru tersebut semua sudah dimuat dalam perma tersebut. Silakan pelajari lebih lanjut, ujar Ketua, namun yang penting PA Tingkat Pertama sudah melaksanakan rapat Baperjakat untuk memilih personel yang mampu dan layak untuk menduduki jabatan baru tersebut. Hasil rapat Baperjakat tersebut akan digodok dan dirapatkan kembali oleh Baperjakat PTA Medan.

Disamping Perma tersebut, Ketua juga menyampaikan SE No. 73/KMA/I/2003 tentang Penyumpahan Advokat. Dan menghadapi akhir tahun 2015 ini seluruh Ketua PA harus mengadakan rapat evaluasi Penyelesaian Perkara tahun 2015 dan diharapkan sisa perkara tahun 2015 tidak lebih dari 10 %.
Sementara itu, Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan agar PA wilayah Sumatera Utara agar lebih respek dan tanggap terhadap kemajuan dan perkembangan PA di tempat masing-masing. Kalau ada perlombaan baik yang diselenggarakan oleh MA maupun Badilag untuk PA agar diikuti tidak perlu menunggu perintah, edaran ataupun instruksi dari PTA. Wakil juga menyesalkan dari 20 PA wilayah Sumatera Utara tak satupun yang mengikuti lomba inovasi pelayanan publik. Masing-masing Ketua PA agar membuka website MA, Badilag dan PTA sebagai menu sarapan pagi setiap hari. Termasuk info perkara, ujar Ibu Wakil Ketua. Selanjutnya Wakil Ketua menyoroti berkas banding yang dikirim oleh PA agar memperhatikan waktu pengiriman berkas tidak lebih dari 1 bulan. Portal Tabayun agar dimanfaatkan untuk memudahkan dan mengontrol delegasi bantuan panggilan sidang/pemberitahuan dari PA lain.
Panitera/Sekretaris PTA Medan juga mengingatkan beberapa hal penting untuk ditindaklanjuti oleh PA wilayah Sumatera Utara antara lain; agar segera melaksanakan rekonsiliasi online dengan KPKNL, sementara ini baru tiga PA yang melaksanakan rekonsiliasi online yaitu PA Medan, PA Binjai dan Kabanjahe. PA lain segera menyusul, untuk alih fungsi status harus melalui PTA Medan disamping itu PA juga harus memperhatikan penyerapan anggaran baik DIPA 01 maupun DIPA 04, agar akhir tahun anggaran semua dana dapat terserap minimal 95%, ujarnya mengakhiri pembinaan. (amr)
Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai PTA Medan

Pengadilan Tinggi Agama Medan menggelar acara pelepasan dan pengantar tugas dua orang Pegawai yaitu;
- Saiful Alamsyah, S.Ag, S.H., M.H., M.M, Jabatan Panitera Pengganti PTA Medan berdasarkan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1360/DJA/KP.04.6/SK/6/2015, tanggal 17 Juni 2015 mutasi menjadi Wakil Panitera pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I.B.
- Sri Fitriati, S.Kom, staf pada Kasub Bagian Umum PTA Medan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 59/SEK/Mts.06.1/9/2015, tanggal 11 September 2015, mutasi menjadi Pengadministrasi Umum pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Acara pelepasan dan pengantar tugas dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015 mulai pukul 14.00 WIB. Pembaca acara dipercayakan kepada Sdr. Adelaida Rangkuti, S.H., M.M. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan Kesan dan Pesan yang disampaikan oleh Saiful Alamsyah dan Sri Fitirati.
Baik Saiful Alamsyah dan Sri Fitriati yang lebih dikenal dengan panggilan Tya, menyampaikan kesan yang mendalam selama bertugas di PTA Medan. Saiful begitu panggilan akrabnya menuturkan hampir 3 tahun lebih bertugas di PTA Medan, banyak kenangan indah yang tak terlupakan, namun yang penting adalah ucapan terima kasih kepada Pimpinan PTA Medan, Hakim TInggi, Panitera/Sekretaris, Wapan atas bimbingan dan arahan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas sebagai Panitera Pengganti PTA Medan. Tidak lupa juga Saiful memohon maaf atas segala kesalahan baik dalam kata maupun perbuatan selama bertugas PTA Medan.
Sementara itu Tya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada Pimpinan, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta seluruh Pegawai dan Honorer PTA Medan, Tya juga menyampaikan kesan-kesannya selama di PTA Medan yang kadang disambut tawa dari hadirin.

Ketua PTA Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, dalam bimbingannya menyampaikan, bahwa PTA Medan merasa kehilangan dengan mutasinya dua orang pegawai ini, kalau Hakim Tinggi yang mutasi beberapa hari yang lalu ada penggantinya, sementara dua orang pegawai ini tidak ada penggantinya. Kita bisa saja mengambil pegawai dari daerah, ujarnya melanjutkan, namun daerah juga akan kehilangan pegawainya karenanya senyatanya pegawai kita kurang, kita memindahkan pegawai daerah ke PTA jangan sampai membuat PA menjadi lumpuh karena kekurangan SDMnya. Kita harus bisa memberdayakan pegawai yang ada, sehingga tugas-tugas yang ditinggalkan oleh dua orang pegawai ini dapat dikerjakan oleh pegawai yang lain yang ada di PTA Medan.
PTA merasa kehilangan ahli komputer, karena Tya ini menjadi guru, bahkan murid-muridnya adalah Hakim Tinggi, bahkan KPTA sendiri adalah muridnya, ujar Ketua. Saya tidak malu belajar kepada Tya, saya sering bertanya tentang masalah komputer. Ilmu itu kalau dibagi bermanfaat bagi orang lain akan menjadi amal jariyah. Jadilah orang yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi orang lain, pesan Ketua. Bekerjalah dengan baik ditempat yang baru sehingga timbul kesan yang baik bahwa pindahan dari PTA Medan memang bagus dan brilian. Jangan jadi benalu yang menyusahkan orang lain sehingga juga timbul kesan negative, oh, begini kah pindahan dari PTA Medan ini.

Atas nama pimpinan, Ketua juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Pak Saiful dan Bu Tya selama bertugas di PTA Medan. Saling memaafkan adalah yang terbaik. Meskipun kita berpisah namun silaturrahmi tetap berlanjut, dengan dibantu oleh kecanggihan teknologi saat ini sangatlah mudah untuk kita saling berkomunikasi dalam waktu yg sangat singkat dan harga yg sangat murah, ujar Ketua mengakhiri arahannya.
Setelah arahan Ketua PTA Medan acara dilanjutkan dengan pemberian cindera mata, ditutup dengan doa oleh Drs. H. Syofyan Sauri, S.H. dan diakhiri dengan bersalam-salaman. (amr)
Dharma Yukti Karini PTA Medan Hadiri Ultah Dharma Yukti Karini Ke 13

Foto Bersama Ibu-Ibu DYK Sumut
Dharma Yukti Karini Daerah Sumatera Utara merayakan Hari Ulang Tahun Dharma Yukti Karini ke 13 Acara ulang tahun DYK ini digelar pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2015 mulai pukul 9.30 WIB bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Pengadilan Medan. Acara ini dihadiri oleh DYK PTA Medan dan 19 Dharma Yukti Cabang se Sumatera Utara.
Setelah Pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci alqur’an oleh Ibu Ade Laida Rangkuti, S.H., M.M., kemudian menyanyikan lagu Hymne DYK, lalu dirangkai dengan sambutan dari Ketua Dharma Yukti Daerah Sumatera Utara dan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Pelindung DYK Daerah Sumatera Utara. Dalam acara tersebut juga disalurkan dana BDBS (Bantuan Dana Bea Siswa) sebanyak 13 orang siswa dari lingkungan PTA Medan, dan 14 orang dari PT, PT. TUN dan Dilmilti Medan.

Lomba Memasang Dasi dan Make Up Tanpa Cermin Dalam Rangkaian Acara HUT DYK ke-13
Acara ulang tahun ini berlangsung meriah dan dalam acara tersebut juga dilaksanakan perlombaan memasang dasi, lomba memakai make up tanpa bercermin dan lomba merias wajah. Setelah makan bersama acara dilanjutkan dengan pengumuman para pemenang lomba dan diselingi dengan hiburan keyboard. (amr)

Penyerahan BDBS Dalam Rangkaian Acara HUT DYK ke 13
PTA MEDAN SOSIALISASI PU-PNS

Untuk lebih memudahkan mengisi PU-PNS bagi Hakim Tinggi dan Pegawai secara online, PTA Medan mengadakan sosialisasi pengisian PU-PNS. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, 29 September 2015, mulai pukul 08.30 WIB. Acara ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Pansek, Pejabat Struktural dan fungsional serta seluruh Pegawai PTA Medan.
Acara dibuka oleh Panitera/Sekretaris PTA Medan, Drs. Syamsikar, dilanjutkan dengan arahan dari Wakil Ketua PTA Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqaddas, S.H., M.Hum. Setelah arahan, acara dilanjutkan dengan penjelasan dan cara mengisi PU-PNS oleh Kepala Bagian Kepagawaian PTA Medan, Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. Acara ditutup oleh Panitera/Sekretaris PTA Medan.
Ibu Wakil Ketua menyampaikan, bahwa mengisi PU-PNS adalah kewajiban setiap Pegawai termasuk Hakim Tinggi, bukan tugas Kepegawaian PTA Medan , jadi masing-masing PNS mengisi sendiri data yang bersangkutan ke dalam aplikasi PU-PNS secara online. Oleh karena waktu yang diberikan sampai akhir Oktober 2015 agar kita memperhatikan waktu tersebut. Apalagi pengisian data secara online ini berhubungan dengan listrik dan computer serta jaringan. Kepegawaian sifatnya hanya membantu dan memverifikasi data yang telah kita isi. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada bagian Kepegawaian PTA Medan. Kalau PNS tidak mengisi data PU-PNS maka dianggap pensiun, atau mengundurkan diri ataupun almarhum.

Setelah arahan Wakil Ketua, sosialisasi dilanjutkan dengan memutar video cara pendaftaran PU-PNS. Ada tiga video yang diputar, sehingga lebih memperjelas cara mengisi data bagi PNS. Data yang sudah ada di aplikasi PU-PNS adalah data SAPK yang telah masuk ke BKN. Data tersebut harus dikoreksi dan diupdate oleh PNS yang bersangkutan, ujar Zulfikar memberikan penjelasan disela-sela pemutaran video tata cara mengisi PU-PNS. Apabila PNS sudah mengisi data ataupun mengupdate data yang bersangkutan, terus disimpan. Bagi yang baru PNS pengisian data hanya sedikit, tetapi bagi PNS yang sudah lama atau mendekati pensiun, pengisian data harus lengkap dan memakan waktu yang cukup karena banyak data yang harus dimuat dalam aplikasi PU-PNS. Kepegawaian sifatnya membantu apabila ada masalah dalam pengisian PU-PNS, ujar Zulfikar menambahkan. Diharapkan akhir Oktober 2015 pengisian data sudah dirampungkan oleh seluruh PNS di lingkungan PTA Medan, karena bulan Desember 2015 adalah tugas Tim Verifikasi (Pansek, Wasek dan Kepegawaian PTA Medan) untuk memvalidkan data setiap PNS, sebelum dikirim ke BKN, ujar Zulfikar mengakhiri penjelasannya.(amr)