PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL


“Setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk Hakim di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan harus didata ulang”, ujar Drs. H. Yusuf Buchari, S.H., M.S.I. ketika memberikan arahan dalam apel pagi Kamis, 17 September 2015 di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pendataan ulang PNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi melalui aplikasi e-PUPNS Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut beliau menyampaikan tatacara dan petunjuk pengisian dan registrasi daftar ulang, sesuai dengan Surat Kepada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS.

“Kita diberi waktu selama tiga bulan, jadi waktunya cukup panjang,” lanjut beliau,”meskipun masih panjang waktunya yaitu sampai 15 Desember 2015, kalau bisa masing-masing kita sudah mengisi dan melengkapi data PNS sebelum tanggal tersebut. Hal hal yang kurang jelas silakan ditanyakan ke bagian Kepegawaian PTA Medan”.
Demikian arahan dan bimbingan dari Hakim Tinggi sebagai Pembina Apel Pagi kali ini. Hakim Tinggi secara bergiliran memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta apel pagi pada tanggal 1 dan tanggal 17 setiap bulan. Apabila tanggal 1 dan 17 libur (tanggal merah) maka apel pagi diundur pada tanggal berikutnya. (amr)

PTA Medan Laksanakan Audit Ketua PA yang Mutasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2022/DJA/KP.04.6/SK/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Mutasi/Promosi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, ada 5 (lima) Ketua Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan yang masuk TPM tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Stabat, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Sebelum Ketua baru dilantik dan sebelum serah terima jabatan dilaksanakan, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan pemeriksaan/audit atas pertanggungjawaban Ketua lama. Hasil audit tersebut dituangkan dalam Memori Serah Terima yang merupakan satu kesatuan dengan acara serah terima jabatan Ketua.

 

Untuk maksud tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai dengan suratnya nomor : W2-A/2562/PS.00/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 telah menetapkan 5 (lima) Tim Audit yang bergerak serentak pada tanggal 14 s.d 15 September 2015 yaitu :

1. H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H., dan H. Hilman Lubis, S.H., M.H, ke PA Stabat;
2. Drs. Jasiruddin, S.H., M.Si dan Muhammad Nasri, S.H., M.M ke PA Binjai;
3. Drs. H. Aridi, S.H., M.Si dan Amrani, S.H., M.M. ke PA Lubuk Pakam;
4. Hj. Enita R, S.H., dan Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. ke PA Kisaran;
5. Drs. H. Zulkifli Yus, S.H., MH. dan Maidah Arfia, S.H., M.M. ke PA Tebing Tinggi;

Dengan Sasaran Pemeriksaan sebagai berikut:

1. Keadaan Perkara dan Berkas Perkara;
2. Keadaan Keuangan Perkara, PNBP, SIsa Panjar, Biaya Proses mulai Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi;
3. Keadaan Keuangan Rutin/DIPA;
4. Keadaan Barang Milik Negara (BMN)
5. Dan lainnya yang dianggap perlu.

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim diserahkan kepada Ketua lama sebagai bahan acuan dalam membuat memori serah terima jabatan untuk diserahkan kepada Ketua yang baru.(amr)

PTA MEDAN GELAR BEDAH BERKAS PA WILAYAH II

Sesuai dengan Surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2.A/2529/HK.05/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015, Bedah Berkas Pengadilan Agama Wilayah II dilangsungkan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi pada hari Kamis, 10 September 2015, mulai pukul 8.00 pagi. Bedah Berkas Pengadilan Agama Wilayah II dibuka secara resmi oleh Askor Wilayah II, Bp. Drs. H. Syazili Mathir, S.H., M.H. mewakili pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara bedah berkas ini diikuti oleh 4 Pengadilan Agama Wilayah II yaitu, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Pengadilan Agama Rantau Prapat. Dan kali ini Pengadilan Agama Tebing Tinggi ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara acara bedah berkas ini.

Dalam sambutannya, Askor Wilayah II Pak Syazili menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Wilayah II atas kerjasama yang baik, khususnya kepada Pengadilan Agama Tebing Tinggi selaku tuan rumah yang telah mempersiapkan segala sesuatunya sehingga acara bedah berkas wilayah II dapat berlangsung pada hari ini.

 

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan bedah berkas ini bukanlah untuk saling menyalahkan atau mencari-cari kesalahan berkas yang dibedah lalu diumumkan tetapi maksudnya adalah untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan, khususnya hakim dan panitera pengganti serta meningkatkan profesionalisme hakim dalam menegakan hukum dan keadilan. Dan yang lebih penting adalah sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan tugas khususnya administrasi perkara dan administrasi persidangan apakah telah dijalankan sesuai atauran yang telah ditetapkan dan hukum acara yang berlaku. Terakhir beliau berharap bahwa bedah berkas ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tetapi adalah wadah diskusi, menambah wawasan pengetahuan hukum acara, saling membagi ilmu, dan seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan sersan (serius tapi santai), tidak perlu tegang-tegang.

Acara bedah berkas dimulai sesi I dengan membedah berkas PA Tebing Tinggi Reg. 107/Pdt.G/2015/PA.TTD, sebagai moderator adalah PA Tebing Tinggi, Pembahas Utama PA Kisaran, Pembahas Umum, PA Tanjung Balai dan PA Rantau Prapat. Kemudian dilanjutkan dengan sesi II membedah berkas PA Kisaran, sebagai nara sumber adalah Hj. Enita, R, S.H. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi III, Bedah berkas PA Tanjung Balai dan sesi IV Bedah Berkas PA Rantau Prapat sebagai nara sumber adalah Bp. Drs. H. Zulkifli Yus, S.H., M.H. Baik Moderator, Pembahas Utama dan Pembahas Umum dilaksanakan secara bergantian tergantung berkas PA mana yang akan dibedah.

Diskusi berlangsung seru…, masing-masing mempertahankan pendapat dan argumennya. Saling kritikan dan saling menyerang adalah lumrah dalam diskusi ini. Dan penyelesaian akhir ada pada hakim tinggi sebagai Nara Sumber dan pemegang kata kunci disampaikan oleh Askor.(Amr)

Audit Dalam Rangka Persiapan Serah Terima Jabatan Ketua PA Binjai

Tim audit Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang terdiri dari Drs. H. Jasiruddin, S.H., MSI (Hakim Tinggi Pengawas) dan Mhd. Nasri, S.H., M.M. (Kasub Bag. Umum) Senin (14/09/2015) melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Binjai. Kedatangan tim audit diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Drs. H. Mahruddin Andry, M.H. di ruang kerjanya, didampingi Wakil Ketua, Dra. Hj. Zulmiati dan Panitera/Sekretaris, Suwito, S.H.

Sebelum audit dilakukan, Drs. H. Jasiruddin, S.H., MSI, selaku Ketua Tim Audit mengemukakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Pengadilan Agama Binjai yaitu untuk melakukan pemeriksaan/audit atas pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam rangka serah terima jabatan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Agama Medan telah menerima SK mutasi sebanyak 24 (dua puluh empat) orang pimpinan dan hakim. Beberapa orang di antaranya adalah Drs. H. Mahruddin Andry, M.H. Ketua Pengadilan Agama Binjai yang mutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Medan Kelas I A, dan Drs. H. Bisman, M.H.I., Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang mutasi menjadi Ketua Pengadilan Agama Binjai.

Audit ini bukan bermaksud mencari-cari kesalahan, namun dalam rangka persiapan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Agama Binjai yang akan dituangkan dalam memori serah terima jabatan, disamping itu akan memudahkan Ketua yang baru dalam melaksanakan tugasnya nanti setelah dilantik yang direncanakan pada tanggal 22 September 2015 mendatang”, ujarnya.

 

Sesuai arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, setelah dilakukan cross check terhadap objek audit, hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil audit yang ditandatangani oleh tim audit. Selanjutnya sebelum serah terima, Ketua yang baru diharapkan dapat meneliti terlebih dahulu kebenaran data-data dan perhitungan yang tertuang dalam memori serah terima yang dibuat oleh Ketua lama.

Audit berlangsung selama satu hari, dan yang menjadi objek audit adalah setiap pekerjaan dan kegiatan yang terkait dengan keadan perkara, keuangan perkara, keuangan rutin dan barang inventaris milik negara (Nas)

Cross Examination Pengadilan Agama Wilayah I Sumatera Utara

Kamis (10/09/2015) berlangsung acara cross examination (bedah berkas), yang diikuti oleh lima Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang termasuk dalam wilayah I, yaitu PA. Medan, Lubuk Pakam, PA. Stabat, PA. Binjai dan PA. Gunungsitoli.

Pengadilan Agama Binjai yang ditunjuk sebagai tuan rumah, menggandeng Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hadir dalam acara pembukaan bedah berkas tersebut, Ketua PTA. Medan, Walikota Binjai, Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai.

Dalam sambutannya Walikota Binjai yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemko Binjai, Dra. Hj. Mustika Hadrah, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dari kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya sehingga dapat menghasilkan produk hukum dalam hal ini putusan yang berkualitas.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. M. Thahir, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, atas nama pimpinan menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Binjai yang telah memberikan fasilitas sehingga acara bedah berkas ini dapat terlaksana.

Diutarakan Ketua, keterlibatan Pemko Binjai dalam pelaksanaan acara ini menunjukkan terjadinya hubungan yang harmonis antara Pemko Binjai dengan lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Agama Binjai, baik itu dalam hubungan formal maupun informal. “Oleh karena itu kami berharap, kerjasama yang baik ini tidak terbatas pada pemberian fasilitas pendukung seperti ini, tapi dalam rangka pemberdayaan Peradilan Agama untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya di Kota Binjai ini”, ujarnya.

Lebih lanjut Ketua mengatakan tujuan kegiatan bedah berkas ini, selain upaya meningkatkan profesionalitas hakim sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, juga sebagai upaya untuk mengevaluasi sejauhmana administrasi perkara maupun administrasi persidangan telah dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama. Cross examination yang diikuti oleh lima Pengadilan Aagama wilayah I di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan fasilitas bagi kita untuk menggali hukum yang tumbuh dalam masyarakat dari kelima satker tersebut yang sudah barang tentu masyarakatnya memiliki kultur dan karakter yang berbeda-beda. Oleh karena itu diharapkan dengan kegiatan bedah berkas ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai ajang bertukar fikiran dan sebagai tempat berkomunikasi, menukar pengalaman di tempat tugas masing-masing dan pada gilirannya akan dapat menemukan solusi hukum, tidak hanya berkutat pada hal-hal kecil atau hal-hal yang sifatnya redaksional, akan tetapi dapat menyentuh hal-hal yang mendasar seperti pentingnya menerapkan dalil-dalil syar’i dalam putusan sebagai ciri khas hukum materil yang diterapkan Pengadilan Agama.
Di akhir sambutannya Ketua mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Binjai beserta staf dan seluruh Panitia pelaksana yang telah bekerja keras untuk susksesnya acara ini.

Pelaksanaan bedah berkas ini dibagi dalam lima sesi, dimana pada tiap-tiap sesi diberikan waktu pembahasan satu berkas yang menjadi objek eksaminasi. Berkas tersebut ditanggapi dan dibahas oleh pembahas utama dan pembahas umum masing-masing satker. Setelah dibedah/dibahas permasalahan dari berkas tersebut, pada akhir sesi ditanggapi oleh narasumber dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Wilayah I, yaitu : H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H., Drs. H. Aridi, S.H., M.H., Drs. Jasiruddin, S.H., M.Si dan Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H., M.H.

Jalannya acara bedah berkas berlangsung hangat, karena masing-masing Pengadilan Agama saling melontarkan kritik dan saran, sedangkan satker yang berkasnya dibedah mempertahankan argumentasi.

 

Mengatasi keadaan tersebut, narasumber memberikan pandangan dan pendapatnya, sehingga permalahan-permasalahan tersebut dapat diberikan solusinya.
Di akhir acara, Ketua memberikan piagam penghargaan kepada seluruh peserta bedah berkas, yang secara simbolis diterima oleh lima orang peserta yang mengikuti acara bedah berkas tersebut. (Nas)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg